Headline
Rompi Oranye di Balik Proyek Boltara
Sirajudin Lasena Jadi Tersangka Pemerasan, Dari OTT Berujung Tahanan KPK

JAKARTA,mediakontras.com — Senin malam belum benar-benar usai ketika operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bolaang Mongondow Utara mulai membuka tabir. Sehari berselang, drama penangkapan tersebut itu memasuki babak baru.
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.
Penetapan itu diumumkan KPK pada Selasa (22/9/2026), hanya sehari setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik antirasuah di sejumlah lokasi.
Di hadapan publik, status Sirajudin berubah drastis. Dari orang nomor satu di Boltara, ia kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
JEJAK UANG DI TIGA LOKASI
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui proses penyelidikan. Perkara itu akhirnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan di tiga wilayah.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp200 juta yang kemudian menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi.

Sebanyak Rp130 juta ditemukan di kamar hotel tempat Sirajudin menginap di Jakarta. Kemudian Rp50 juta ditemukan di dalam koper di rumah pribadi Bupati. Sementara Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Boltara.
Potongan-potongan temuan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kemudian membawa Sirajudin ke status tersangka.
KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
DARI KURSI BUPATI KE MOBIL TAHANAN
Ada pemandangan yang kemudian menjadi simbol dari babak baru perjalanan hukum orang nomor satu Boltara itu.
Di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026), Sirajudin muncul dengan rompi tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol.

Tidak banyak kata yang keluar.
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara.
“Ya, saya minta maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara, doakan saya fokus pada proses hukum ini,” ujar Sirajudin, seperti dilansir Kompas.com.
Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, ia sempat mengatupkan kedua tangannya.
Kemudian pintu mobil tertutup.
Babak baru pun dimulai.
Bagi masyarakat Boltara, peristiwa itu bukan sekadar gambar seorang kepala daerah mengenakan rompi tahanan. Ini adalah momentum ketika dugaan perkara yang sebelumnya berada di balik meja penyelidikan KPK berubah menjadi proses hukum terbuka.
Sirajudin kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka.
Dan dari balik pintu Rutan Gedung Merah Putih, perjalanan perkara dugaan pemerasan proyek di Boltara memasuki babak yang jauh lebih panjang: pembuktian di hadapan hukum.
















