Bitung
Diduga Terlibat Curanmor, Pria 22 Tahun Ditangkap di Kema

BITUNG, Mediakontras.com – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung menangkap seorang pria berinisial JA (22), yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Bitung Timur Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
JA ditangkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di Dermaga Desa Kema Tiga, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih dengan nomor polisi DB 4845 MO yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sepeda motor milik korban diduga dicuri dengan cara merusak kunci stang dan mengutak-atik sambungan kabel hingga mesin kendaraan dapat dinyalakan.
Setelah mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku, Tim URC Resmob yang dipimpin KBO Satreskrim IPTU Melkianus Ponto bersama Kanit URC AIPTU Arnold Moningka kemudian bergerak ke wilayah Kema Tiga dan mengamankan JA.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan.(*)














