Hukrim
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
Dan Hanya akan Muluskan Jalan bagi Michael Mait


TOMOHON,mediakontras.com – Ambisi Wenny Lumentut, mantan Wakil Walikota Kota Tomohon merebut kursi wali kota yang kini dipegang eks pasangannya di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan saat Pilwako lalu,terancam gagal oleh dua laporan polisi ini.
Bila dua laporan polisi ini terbukti, mantan Wakil Ketua Dewan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan kemudian ditinggalkannya demi posisi Wawali Tomohon yang juga dilepas sebelum periodenya habis demi mengincar kursi DPR RI pada Pemilu 2024, dan kini mengincar posisi orang nomor satu di Kota Bunga itu melalui jalur independen dalam Pilkada 2024, bukan tak mungkin hanya seperti ‘mengantar’ Michael Mait menjadi Wali Kota Tomohon 2024-2029, dengan catatan bisa memenangkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dua laporan polisi itu adalah, yang pertama laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 9 September 2022 dan kedua laporan di Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023.
Laporan pertama, oleh Polda Sulut melalui Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan nomor B/838/XI/2023/Dit Reskrimum tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Kanit I Subdit II Harda, AKP Ridho Perasetia, SIK, selaku penyidik, adalah laporan yang dilayangkan Dra. Joulla Jouverzine Benu atas tindakan Wenny Lumentut yang dituding telah membangun sarana pariwisata di lokasi tanahnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang dimilikinya.
Karena kemudian Wenny Lumentut menggugat perdata Dra. Joulla Joverzine Benu ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang tercatat sebagai perkara perdata dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, oleh penyidik Polda dinyatakan dipending sambil menunggu perdatanya diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, laporan kedua di Bareskrim itu, adalah keberatan Dra Joulla Jouverzine Benu atas “berpindahnya” warkah tanahnya ke tangan Wenny Lumentut. Dan ternyata, penanganannya terus berproses. Buktinya, ada surat nomor B/8140/XI/RES.1.1./2023/Dittipidum tanggal 24 November 2023 yang merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1459/VII/RES 1.1/2023/Dittipidum tanggal 28 Juli 2023.
Surat terakhir ini, adalah undangan pengecekan lokasi obyek perkara yang menginformasikan bahwa Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan turut serta membantu perbuatan pidana, sesuai Pasal 423 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam surat yang ditanda tangani Kasubdit II Dittipidum, Kombes Sunario, SIK, itu Wenny Lumentut dan kawan-kawan menjadi pihak terlapor atas perbuatan yang diduga dilakukan pada 14 Agustus 2022, berkaitan dengan obyek tanah seluas 44.675 meter persegi yang terletak di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Baik laporan ke Polda Sulut maupun ke Bareskrim itu, berkaitan dengan obyek tanah SHM 313/ Talete Satu milik Dra. Jolla Jouverzine Benu. Demikian pula dengan perkara perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang kini tengah dalam proses kasasi.
Bila dalam gugatan perdata Wenny Lumentut sebagai penggugat dan Dra. Joulla Jouverzine Benu dkk menjadi tergugat, pada kasus pidana berlaku sebaliknya.
Dra. Jolla Jouverzine Benu menjadi pihak pelapor, baik dilakukan sendiri maupun melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jakarta.
Rielen Pattiasina, BSc, SH, bertindak sebagai koordinator tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Arif Ridho Wegitama, SH, Sharon Shandy Simamora, SH, Rezky, SH, Vega Alva Wauran, SH, dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH. Sementara, Wenny Lumentut mempercayakan penananganan perkaranya pada Heivy Mandang, SH.
Menurut Rielen Pattiasina, BSc, SH, meski obyek tanahnya sama, laporan pidana ini adalah dua dugaan perbuatan pidana yang berbeda dan tak berkaitan. Dihubungi Senin (26/2/2024), Rielen Pattiasina, BSc, SH, mengatakan bila di Polda Sulut masih dipending, namun yang di Bareskrim justru tetap berproses.
Dia berkeyakinan, laporan pidana ini, khususnya di Bareskrim, dalam waktu dekat akan kembali bergulir setelah Desember 2023 lalu tim dari Mabes Polri telah turun meminta keterangan sejumlah orang serta melakukan pengecekan lokasi obyek perkara.
“Yang bisa saya tegaskan adalah, baik saat sidang lokasi oleh PN Tondano di kasus perdata, pengecekan oleh petugas Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri, obyeknya adalah benar dan sesuai fakta serta dokumen di SHM 313. Trus apalagi kurangnya,” ujar Rielen penuh semangat.
Dikatakannya, sejumlah warga Tomohon telah dimintakan keterangan oleh Bareskrim, baik dilaksanakan di Polres Tomohon maupun di Jakarta. Termasuk Wenny Lumentut sendiri.
“Pak Wenny sudah dimintai keterangan di Mabes Polri,” ungkap Mandang via telepon Desember 2023 lalu, seperti dikutip dari media online siklus-indonesia.com.
Dari penjelasan Rielen Pattiasina, BSc, SH, diketahui jika Dra. Jolla Jouverzine Benu melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim Polri setelah mengetahui dokumen tanah miliknya, ada di tangan Wakil Wali Kota Tomohon yang belakangan mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
“Klien kami tahu adanya dokumen itu di tangan Wenny Lumentut, karena dikirim sendiri oleh yang bersangkutan via whatsapp kepada klien kami. Ini kan aneh, kok bisa ya dokumen rahasia milik orang, tapi ada di tangan orang lain yang tidak berhak,” bebernya.
Dikutip dari www.ketik24.com yang mengkonfirmasi Kamis (29/2/2024) Kepala Kantor BPN Tomohon, Erianto Gatot, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag)Tata Usaha, Oldy Aube, membenarkan jika dokumen katagori seperti itu adalah berkas yang bersifat sangat rahasia.
“Dokumen ini hanya bisa keluar, jika seizin pengadilan untuk keperluan persidangan atau atas permintaan pemilik atau yang berhubungan hukum dengannya. Di luar itu, adalah pelanggaran,” paparnya sambil menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai dasarnya.
Dokumen seperti itu, jelas Oldy Aube lagi, dapat diberikan melalui izin tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN setempat dalam bentuk petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.
Disinggung soal dokumen milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang sudah di tangan Wenny Lumentut, dia hanya mengatakan jika dokumen aslinya masih ada di BPN Tomohon.
“Saya tidak ingin mengatakan status dokumen yang kini sudah jadi obyek pemeriksaan polisi itu apakah salinan, petikan atau hal lain, karena urusan ini sudah menjadi materi di kepolisian, tapi kemungkinan terjadi dua tahun lalu, saat dokumen itu dibawa keluar untuk keperluan pembuktian di pengadilan, dan kemudian dilihat lalu ditransmisi oleh orang lain, melalui foto hp atau lainnya” jelasnya lagi.
Namun, penjelasan Oldy Aube, khususnya menyangkut diaksesnya dokumen tersebut saat dijadikan alat bukti persidangan, ditepis Rielen Pattiasina. Menurutnya perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn baru terdaftar dalam register PN Tondano pada 15 November 2022, sedangkan kliennya mendapatkan kiriman foto whatsapp tentang dokumen tersebut dari Wenny Lumentut, terjadi pada Agustus 2022.
“Selain itu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan bukti surat baru berlangsung beberapa bulan kemudian, berarti itu sudah di tahun 2023. Jika mengacu pada penjelasan Pak Kasubbag itu bahwa diperkirakan kejadian dokumennya dibawa keluar untuk keperluan di pengadilan pada dua tahun lalu, menjadi tidak sinkron dong dengan proses di persidangan, ada jarak waktu yang cukup jauh,” tanyanya.
Oleh karena itu Rielen berharap Bareskrim dapat mengungkap dengan jelas segala kemungkinan dari kejadian yang dilaporkan itu. “Saya tetap yakin petugas Polisi kita bekerja profesional dan bertanggung jawab,” simpulnya.
Jika pemeriksaan Bareskrim menemukan adanya perbuatan pidana dan laporan polisi ini berlanjut ke pengadilan, bukan tidak mungkin Wenny Lumentut harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya dari balik terali besi. “Dari keterangan mereka yang diperiksa, indikasi ke arah itu semakin besar,” ujar Rielen Pattiasina.
Kalau hal ini terjadi, perjuangan Wenny Lumentut seperti hanya memuluskan jalan bagi Michael Mait ke kursi Wali Kota Tomohon saja, dengan catatan asal bisa memenangkan pertarungan Pilkada di Tomohon, Wallahualam.(tim/red)
Berita
Tak Terlibat dalam Pembangunan Terminal Malalayang, BW Siap Proses Hukum Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan


Manado.Mediakontras.com – Dugaan pemerasan dilakukan salah seorang oknum yang mengaku wartawan di Sulawesi Utara.
Kejadian bermula saat oknum wartawan bernama Yasir Arahat Lestaluhu melakukan peliputan di Pembangunan Terminal Tipe A Malalayang, Manado.
Pihak perusahaan penyedia pembangunan itu mengaku telah mentransfer uang sejumlah Rp 2.5 juta kepada Wartawan Yasir Arafat Lestaluhu pada bulan januari 2025. Yasir arafat meminta uang dari perusahan penyedia itu dengan alasan meminta bantuan.

Bahkan terinformasi, Pihak BPTD juga sempat dimintai uang oleh oknum wartawan tersebut.
Berhasil meminta uang kepada perusahaan, Wartawan Yasir Arafat pun mencari celah lain dalam proyek pembangunan terminal malalayang.
Kali ini yasir melalui pesan WA-nya mengirim draft berita yang belum dimuat kepada Anggota DPRD, BW yang berjudul “Proyek Terminal Tipe A Malalayang Senilai Rp23,9 Miliar Diduga Bermasalah, Oknum Anggota Dewan Terlibat”.

WA selanjutnya, Yasir Arafat dengan terang-terangan meminta uang dengan dalih pulang kampung “Malam pak dewan maaf mengggu.. Saya sdh kordinasi dengan PPK. Di balai kementrian perhubungan,, dalam hal ini PPK orang Ternate.. Saya juga orang Ternate pak dewan… Kebetulan saya mau mau balik Ternate mau lebaran dengan keluarga pak dewan karna saya Muslim.. Mgkn pak dewan bisa bantu saya.. Dalam hal ini laporan yang saya dpt pak dewan.. Saya cuma mau berteman…. Pak dewan mohon pengertianya dn arahan/petunjuk pak dewan.. Karna temuan ada p saya.. Biar saya musnahkan saja pak dewan.. Dn saya bisa kumpul keluarga di Ternate lebaran di sana pak dewan”
Juga, “Malam pak dewan..Ini saya mau balik lebaran di kampung ini… Saya cuma mau minta bantu saja… Mgkn kiranya bisa bantu… Karna saya masih jaga pak dewan punya nama…. Dalam hal pekerjaan Malalayang.. Mknya saya blm ksh naik itu berita.. Saya cuma mau minta bantu.. Sp tau ada berkat buat saya.. Pak dewan”
Karena tidak ditanggapi BW, Oknum wartawan tersebut pun dalam pemberitaannya di media xposetv menulis “Proyek Terminal Tipe A Malalayang Senilai Rp23,9 Miliar Diduga Bermasalah, Oknum Anggota Dewan Terlibat”. Juga ada berita-berita lainnya yang menyudutkan BW.
Mengenai itu, BW melakukan klarifikasi perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.
BW mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dengan proyek tersebut.
“Bagaimana mungkin saya terlibat. Tidak ada bukti yang mendasar,” Ucap BW.
Soal adanya pengancaman, BW mengaku tidak pernah mengancam siapapun.
“Saya akan proses hukum yang bersangkutan. Oknum wartawan itu juga menulis berita tidak memakai kode etik jurnalis dan UU Pers,” Tegasnya.
Pihak BPTD Kelas II Provinsi Sulut pun membantah adanya keterlibatan anggota dewan di pembangunan terminal itu.
“Keterlibatan bagaimana? Tidak ada nama anggota dewan yang terlibat. Pihak penyedia, dari direktur dan jajaran tidak ada nama BW, bagaimana mungkin terlibat. Sedangkan awal pengerjaan proyek ini sudah diawasi kejaksaan. Intinya, saya pastikan proyek ini berjalan sesuai koridor,” Ucap Gafur.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Sulut memastikan bahwa pembangunan Terminal Tipe A Malalayang, Manado telah selesai per tanggal 28 Februari 2025.
“Itu sudah sesuai dengan kontrak kerja dan ruang lingkup pekerjaan yang ada di dalam kontrak sudah dikerjakan 100 persen,” ucap PPK BPTD, Junkifli Gafur, Selasa (8/04/2025) lalu, saat diwawancarai awak media.
dirinya mengatakan bahwa ruang lingkup pekerjaan di Terminal Tipe A Malayang tersebut yakni Gedung, beberapa sekat berupa Musollah, ruang kesehatan dan sanitasi.
“Pekerjaan disana saya tekankan sudah selesai 100 persen. Namun jika dalam perjalanan terjadi kerusakan, tetap akan ada perbaikan sesuai spesifikasi. pemeliharaan nantinya berjalan selama 6 bulan pasca selesainya pekerjaan itu,” jelasnya.
Jawaban dari pihak BPTD itu pun membantah semua tuduhan yang menyudutkan pihak penyedia dan BPTD, sebagaimana muncul beberapa pemberitaan sebelumnya yang menulis bahwa pekerjaan tidak sesuai.
Bahkan, Pembangunan terminal itu telah melalui pemeriksaan BPK dan berjalan dengan baik.(*)
Berita
Ciptakan Suasana yang Kondusif Saat Lebaran,Ormas Adat Brigade Nusa Utara Jalin Kerjasama dengan Aparat Keamanan


Bitung.Mediakontras.com – Pada bulan suci Ramadan, Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia Kota Bitung Mario Mauntu, S.AB menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pihak aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sulut.
Menurut Mario Mauntu, S. A, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan aparat keamanan, untuk menunjang aktivitas saat Hari Kemenangan nanti.
“Kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak keamanan menjelang Idul Fitri, ” ungkapnya, Rabu (19/03/2025).
Mario menambahkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mengganggu suasana hari raya.
Lanjutnya, dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat, anggota Brigade Nusa Utara Kota Bitung sudah berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi Kamtibmas.
Mariopun berharap, umat Muslim dapat menjalani bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.(*)
Breaking News
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara


Manado. Mediakontras. com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay menghadiri acara serah terima Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini turut dihadiri oleh Anggota VI BPK-RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA, ChFA, yang memimpin jalannya serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Dalam acara tersebut, Arief Fadillah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bombit Agus Mulyo, yang kini menjabat sebagai Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Arief Fadillah atas dedikasi dan kerja kerasnya selama bertugas di Sulawesi Utara dalam mengawasi dan membimbing pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengucapkan selamat datang kepada Bombit Agus Mulyo dan berharap dapat bekerja sama dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Arief Fadillah beserta Ibu atas pengabdian dan kontribusinya selama bertugas di Sulawesi Utara. Semoga pengalaman yang diperoleh di daerah ini menjadi bekal dalam menjalankan tugas di tempat yang baru. Kepada Bapak Bombit Agus Mulyo beserta Ibu, selamat datang dan selamat bergabung dengan kami di Sulawesi Utara. Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang erat untuk memajukan daerah ini dalam aspek pengelolaan keuangan,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung program-program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Turut hadir dalam acara ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara serta para bupati dan wali kota dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.(*)
-
Manado11 bulan lalu
PENGUMUMAN: Mulai 1 Juni Masuk Bandara Sam Ratulangi Wajib Gunakan Uang Elektronik
-
Blog8 tahun lalu
These ’90s fashion trends are making a comeback in 2017
-
Entertainment8 tahun lalu
The final 6 ‘Game of Thrones’ episodes might feel like a full season
-
Tomohon2 tahun lalu
ACARA HARI ANAK SEDUNIA TAHUN 2022 & 7 TH ASEAN CHILDREN’S FORUM | KOTA TOMOHON
-
Headline9 bulan lalu
Kasus Pidana Wenny Lumentut Segera ke Tahap Dua ?
-
Headline8 bulan lalu
Beberkan Hasil Rikkes, KPU Talaud : Empat Pasang Dan Satu Balon Bupati Memenuhi Syarat, Satu Balon Wakil Bupati TMS
-
Headline11 bulan lalu
Mungkinkah Ada Tuyul di BPN Tomohon? Ini Misteri di Balik Dokumen Tanah di Tangan Wenny Lumentut