Connect with us

Hukrim

Bongkar Modus Dugaan Korupsi di DKIPS Sulut. ‘Ada Cash Back’, Kerugian Negara Tembus Rp7,5 Miliar

Yaziin Solichin

Published

pada

c1944254 5e38 41bb bda8 f5f994d87fed

Polda Sulut menetapkan tiga tersangka dalam perkara belanja jasa iklan, advertorial, film, dan pemotretan tahun anggaran 2023–2024. Penyidikan mengungkap dugaan pengaturan penyedia, commitment fee, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai.

MANADO — Pengelolaan anggaran publik kembali menjadi sorotan di Sulawesi Utara. Kali ini, dugaan penyimpangan dalam belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun anggaran 2023–2024 berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.536.539.358,24, atau sekitar Rp7,5 miliar.

Nilai kerugian tersebut berasal dari total anggaran kegiatan selama dua tahun yang mencapai Rp34,696 miliar. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyoroti besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga mempertanyakan bagaimana proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban belanja tersebut dijalankan.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Sulut, Rabu (28/10/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

Dugaan Pengaturan Penyedia hingga Commitment Fee

Dalam pemaparan penyidik, sejumlah dugaan penyimpangan ditemukan pada pelaksanaan kegiatan belanja jasa advertorial. Di antaranya, dugaan pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, serta penggunaan perusahaan media yang diduga memiliki afiliasi dengan pejabat terkait.

Penyidik juga menduga proses pengadaan tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

Selain persoalan pengadaan, polisi mengungkap dugaan pemberian commitment fee, berupa pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media. Laporan pertanggungjawaban kegiatan pun diduga tidak sesuai dengan surat pesanan.

Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri alur penggunaan anggaran, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian antara pembayaran dan pekerjaan yang dilaksanakan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak menghapus hak setiap pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.

Tiga Pejabat Ditahan

Polda Sulut menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial ESL, RL, dan CI, yang memiliki peran berbeda dalam pengelolaan kegiatan di DKIPS Sulawesi Utara.

ESL merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulawesi Utara pada 2023 dan 2024. RL menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan CI merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulawesi Utara.

Ketiganya telah menjalani penahanan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan ketiga tersangka menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan teknis kegiatan, tetapi juga pada tanggung jawab para pejabat yang menjalankan fungsi penganggaran, pengadaan, dan pelaksanaan program.

Ratusan Saksi Diperiksa

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur. Mereka berasal dari DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media.

Selain memeriksa saksi, penyidik meminta keterangan sejumlah ahli dan mengumpulkan dokumen serta barang bukti yang dinilai relevan untuk memperkuat pembuktian.

Keterlibatan banyak pihak dalam proses pemeriksaan memperlihatkan luasnya ruang lingkup penelusuran perkara, terutama dalam menguji mekanisme kerja sama pemerintah dengan perusahaan media dan kesesuaian administrasi belanja dengan realisasi pekerjaan.

Namun, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Peran dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus dinilai berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Penyidikan Masih Terbuka

Polda Sulut menegaskan bahwa penyidikan masih dapat berkembang. Polisi membuka kemungkinan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Langkah ini penting mengingat kegiatan belanja advertorial melibatkan banyak penyedia jasa serta proses administrasi yang perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penegakan hukum diharapkan mampu menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Transparansi Anggaran dan Tanggung Jawab Publik

Perkara dugaan korupsi belanja iklan DKIPS Sulawesi Utara menjadi pengingat bahwa belanja komunikasi publik dan kerja sama media harus dilaksanakan dengan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan anggaran negara semestinya ditopang proses pengadaan yang terbuka, pemilihan penyedia yang objektif, pelaksanaan pekerjaan yang terukur, serta dokumen pertanggungjawaban yang sesuai dengan realisasi.

Di sisi lain, penanganan perkara ini juga perlu menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk menguji seluruh bukti secara objektif.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang angka kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar. Lebih dari itu, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan anggaran daerah, efektivitas pengawasan internal, dan akuntabilitas kerja sama pemerintah dengan perusahaan media.

Publik kini menanti proses hukum yang tuntas, terbuka, dan berkeadilan, agar penggunaan uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */