ADVERTORIAL
DPRD Kotamobagu Gelar RDP dengan OPD, LSM FSR dan Indomaret

KOTAMOBAGU – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Forum Suara Rakyat (FSR) Kota, manajemen Indomaret Jalan Kartini, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, Senin (19/10/2026).
RDP tersebut membahas dugaan pelanggaran zonasi oleh gerai Indomaret di Jalan Kartini yang disorot karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dikatakan anggota DPRD Kota Kotamobagu, Refly Setiawan Mamonto, gabungan Komisi satu sampai tiga yang menggelar Rapat Dengar Pendapat itu bersama LSM, OPD dan pihak Indomaret.
Hal senada disampaikan Royke Kasenda yang membenarkan bahwa dirinya turut mengikuti RDP tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM Forum Suara Rakyat Kota, Sukamuia Lobud, bersama sekretarisnya, Reza David Wullur, menegaskan bahwa DPRD tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat, terutama ketika persoalan yang disampaikan menyangkut penerapan regulasi daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

Menurut mereka, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha di Kota Kotamobagu.
RDP ini menjadi ruang bagi DPRD, pemerintah daerah, pihak pengelola usaha, dan elemen masyarakat untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka. Kejelasan penerapan aturan tata ruang dinilai penting agar setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperhatikan aspirasi dan kepentingan pelaku usaha lokal. (Adve)











