Artikel
Menggenjot Sisa 25,9% PBB Kota Tomohon: Dari Anatomi Capaian Kelurahan Hingga Taktik Penagihan Akhir Tahun 2026

Oleh: STEFY EDWIN TANOR SE, Ak. MM
(Analist Centre For Tomohon Strategic Intelegence – CTSI)
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang: PBB sebagai Pilar Utama Kemandirian Fiskal Daerah
Dalam era otonomi daerah yang semakin kompetitif, derajat kemandirian fiskal sebuah pemerintah daerah tidak lagi diukur dari seberapa besar alokasi transfer dana dari pemerintah pusat, melainkan dari kapasitas daerah dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bagi Kota Tomohon, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memegang peranan kunci—tidak sekadar sebagai sumber penerimaan kas rutin, tetapi sebagai pondasi instrumen penopang pembangunan infrastruktur publik dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Optimalisasi PBB-P2 mencerminkan dua instrumen strategis sekaligus: pertama, indikator ketaatan publik (civic wawasan/compliance) terhadap pembiayaan pembangunan daerah; dan kedua, tolok ukur efektivitas tata kelola birokrasi penagihan di tingkat kecamatan hingga lingkungan.
Tanpa struktur penerimaan pajak yang tangguh dan terukur, akselerasi program-program strategis daerah akan berhadapan dengan keterbatasan ruang fiskal (fiscal space).
1.2 Gambaran Umum Capaian Realisasi Per 31 Oktober 2026
Berdasarkan data resmi realisasi PBB Kota Tomohon per 31 Oktober 2026, akumulasi penerimaan pajak daerah telah menyentuh angka 74,1%. Dari total target penetapan anggaran sebesar Rp7.490.561.809, realisasi penerimaan yang berhasil dibukukan mencapai Rp5.549.501.905.
Capaian 74,1% ini mengindikasikan kinerja penerimaan yang relatif terjaga hingga memasuki kuartal keempat. Namun demikian, fakta tersebut menyisakan ruang piutang fiskal sebesar 25,9% atau setara dengan nominal Rp1.941.059.904 yang masih mengendap di masyarakat.
Di tengah percepatan penyelesaian sisa tahun anggaran 2026, sisa target senilai hampir Rp2 miliar ini menjadi tantangan berpacu dengan waktu yang memerlukan langkah-langkah akselerasi luar biasa (extraordinary effort).
1.3 Rumusan Masalah dan Tujuan Artikel
Dibalik persentase agregat Kota Tomohon yang berada di level 74,1%, terdapat dinamika pencapaian yang tidak merata di tingkat lapangan. Terjadi disparitas atau jurang efektivitas penagihan yang cukup tajam antar-kecamatan maupun antar-kelurahan: dari wilayah yang menunjukkan performa melampaui target (di atas 100%), hingga wilayah dengan laju penagihan yang tertahan di bawah 50%.
Oleh karena itu, artikel bagian pertama ini disusun dengan tujuan:
- Membedah Anatomi Fiskal: Mengurai secara rasional dan terstruktur potret capaian PBB Kota Tomohon per 31 Oktober 2026 untuk mengidentifikasi simpul-simpul keberhasilan maupun ketertinggalan di lapangan.
- Merumuskan Taktik Penagihan Terintegrasi: Menyusun formulasi kiat taktis penagihan yang cepat, rasional, dan adaptif bagi jajaran perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan guna mengamankan sisa piutang 25,9% hingga penutupan kas daerah pada akhir Desember 2026.
II. ANATOMI REALISASI PBB PER KECAMATAN: KOMPARASI DAN DISPARITAS KINERJA
Untuk memahami peta kinerja penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Tomohon secara objektif, evaluasi tidak dapat hanya bersandar pada angka agregat tingkat kota. Diperlukan pembedahan granular terhadap postur anggaran di lima kecamatan guna mengidentifikasi wilayah dengan efektivitas tinggi serta wilayah yang membutuhkan intervensi khusus.
2.1 Postur Capaian PBB Kota Tomohon Per 31 Oktober 2026
Tabel berikut menyajikan rekapitulasi data penetapan, realisasi, persentase capaian, dan pemeringkatan kinerja penagihan PBB di lima kecamatan se-Kota Tomohon:
| No | Kecamatan | Total Penetapan (Rp) | Realisasi per 31 Okt (Rp) | Persentase | Peringkat Kinerja |
| 1 | Tomohon Tengah | 2.039.043.537 | 1.674.247.534 | 82,1% | 1 (Terbaik) |
| 2 | Tomohon Utara | 2.273.829.527 | 1.693.467.996 | 74,5% | 2 |
| 3 | Tomohon Barat | 755.722.204 | 541.651.042 | 71,7% | 3 |
| 4 | Tomohon Selatan | 1.756.401.510 | 1.226.439.041 | 69,8% | 4 |
| 5 | Tomohon Timur | 665.565.031 | 413.696.292 | 62,2% | 5 (Terendah) |
| | TOTAL KOTA TOMOHON | 7.490.561.809 | 5.549.501.905 | 74,1% | |
2.2 Analisis Kinerja Kecamatan Paling Sukses: Tomohon Tengah (82,1%)
Kecamatan Tomohon Tengah tampil sebagai top performer dengan mencatatkan persentase penagihan tertinggi sebesar 82,1% dari total penetapan Rp2,03 miliar. Sebagai pusat kawasan bisnis dan perdagangan, keberhasilan Tomohon Tengah didorong oleh tingginya kesadaran wajib pajak serta efektivitas jaringan aparatur kelurahan dalam mendistribusikan SPPT dan melakukan tindak lanjut penagihan.
secara eksplisit, performa Tomohon Tengah ditopang oleh kelurahan-kelurahan produktif berikut:
- Kamasi Satu: Mencapai 100,3% (Penetapan: Rp107,10 juta | Realisasi: Rp107,44 juta). Angka melampaui 100% ini mengindikasikan keberhasilan penagihan piutang PBB tahun-tahun sebelumnya (carry over) di samping pelunasan berjalan.
- Talete Dua: Mencapai 94,3% (Penetapan: Rp262,05 juta | Realisasi: Rp247,08 juta).
- Kolongan: Mencapai 86,8% (Penetapan: Rp187,68 juta | Realisasi: Rp162,92 juta).
2.3 Analisis Kinerja Papan Tengah: Tomohon Utara, Barat, dan Selatan
Tiga kecamatan berada di kategori menengah dengan pencapaian yang mendekati atau berada sedikit di bawah rata-rata kota:
- Tomohon Utara (74,5%): Meskipun memegang beban ketetapan anggaran terbesar se-Kota Tomohon (Rp2,27 miliar), Tomohon Utara berhasil merealisasikan Rp1,69 miliar. Kinerja wilayah ini sangat terbantu oleh kelurahan bernilai ketetapan tinggi seperti Kakaskasen Satu (87,8%), Kakaskasen (80,7%), dan Kinilow Satu (80,8%). Namun, terdapat perlambatan pada beberapa kelurahan pendukung seperti Tinoor Satu (49,1%) dan Tinoor Dua (51,8%).
- Tomohon Barat (71,7%): Dengan ketetapan Rp755,72 juta, Tomohon Barat merealisasikan Rp541,65 juta. Performa tertinggi dicatat oleh Taratara (81,6%) dan Woloan Tiga (79,9%). Kendati demikian, laju penagihan tertahan di Taratara Dua (62,4%) dan Woloan Dua (66,3%).
- Tomohon Selatan (69,8%): Mengelola ketetapan Rp1,75 miliar, wilayah ini merealisasikan Rp1,22 miliar. Terjadi disparitas internal yang mencolok: di satu sisi, kelurahan seperti Walian Dua (93,8%), Uluindano (88,3%), dan Tondangow (88,3%) menunjukkan performa luar biasa; namun di sisi lain, ketertinggalan di Pangolombian (58,5%), Lansot (58,8%), dan Walian Satu (62,7%) menarik turun rata-rata kecamatan.
2.4 Analisis Kinerja Kecamatan Paling Lambat: Tomohon Timur (62,2%)
Kecamatan Tomohon Timur berada pada posisi juru kunci dengan tingkat realisasi terendah, yakni 62,2% (Realisasi Rp413,69 juta dari penetapan Rp665,56 juta). Capaian ini berjarak 11,9% di bawah rata-rata Kota Tomohon (74,1%).
Struktur ketertinggalan di Tomohon Timur terkonsentrasi pada dua kelurahan utama:
- Rurukan: Hanya merealisasikan 46,1% (Penetapan: Rp169,94 juta | Realisasi: Rp78,41 juta).
- Rurukan Satu: Hanya merealisasikan 53,2% (Penetapan: Rp32,81 juta | Realisasi: Rp17,46 juta).
Fakta bahwa lebih dari separuh potensi PBB di kawasan Rurukan kompleks belum masuk ke kas daerah menunjukkan adanya hambatan struktural maupun teknis penagihan di wilayah agrowisata dan perkebunan ini. Hal ini memerlukan perhatian khusus dan pendekatan intervensi lapangan yang berbeda dari kawasan perkotaan.
III. FAKTOR-FAKTOR PENENTU KETIMPANGAN PENAGIHAN DI LAPANGAN
Disparitas capaian realisasi PBB-P2 yang cukup mengemuka antar-kecamatan maupun antar-kelurahan di Kota Tomohon—sebagaimana terekam per 31 Oktober 2026—bukanlah sebuah kebetulan statistik belaka. Ketimpangan tersebut lahir dari interaksi kompleks antara faktor sosio-ekonomi wilayah, tata kelola birokrasi penagihan di tingkat tapak, hingga kendala teknis pendataan objek pajak.
Berikut adalah tiga determinan utama yang melatarbelakangi ketimpangan kinerja penagihan di lapangan:
3.1 Karakteristik Sosio-Ekonomi dan Tipologi Wilayah
Struktur wilayah Kota Tomohon terbagi atas kawasan pusat perkotaan/jasa-perdagangan dan kawasan agraris/suburban-pegunungan:
- Kawasan Perkotaan dan Pusat Bisnis (e.g., Tomohon Tengah): Tingginya konsentrasi aktivitas jasa, perdagangan, dan pemukiman padat membuat kesadaran pajak serta kapasitas likuiditas warga relatif lebih stabil. Akses masyarakat terhadap informasi, lembaga perbankan, dan infrastruktur pembayaran nontunai sangat tinggi, yang mendorong kelancaran transaksi pelunasan pajak (seperti terlihat pada Kelurahan Kamasi Satu dan Talete Dua).
- Kawasan Agraris dan Sub-Urban (e.g., Tomohon Timur – Rurukan Complex): Wilayah seperti Kelurahan Rurukan (46,1%) dan Rurukan Satu (53,2%) didominasi oleh lahan pertanian, perkebunan, dan kawasan agrowisata. Siklus pendapatan masyarakat di kawasan ini sangat bergantung pada musim panen, fluktuasi harga komoditas pertanian, serta pola likuiditas musiman. Penagihan yang dilakukan di luar siklus panen atau puncak aktivitas ekonomi lokal sering kali menghadapi kendala ketersediaan dana tunai di tingkat rumah tangga petani.
3.2 Kapasitas Organisasional dan Intensitas Kerja Aparatur Tapak
Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) hingga proses pemungutan PBB-P2 di tingkat bawah sangat mengandalkan peran kolektor, lurah, dan kepala lingkungan (pala):
- Kepemimpinan dan Proaktivitas Lurah/Pala: Kelurahan yang mencapai target di atas 80–100% umumnya memiliki skema penyampaian SPPT langsung door-to-door yang konsisten, disertai edukasi persuasif dan tindak lanjut (penagihan ulang) secara berkala.
- Beban Kerja dan Beban Wilayah Kolektor: Di beberapa wilayah dengan geografis berbukit dan pemukiman menyebar (seperti Tinoor atau bagian dari Tomohon Selatan dan Barat), keterbatasan jumlah personel kolektor dibanding luas rentang kendali wilayah menjadi hambatan fisik tersendiri dalam menjangkau seluruh wajib pajak secara optimal sebelum jatuh tempo.
3.3 Problematika Data Objek dan Subjek Pajak Pasif (Absentee Landlords)
- Faktor Pemilik Luar Daerah (Absentee Owners): Banyak objek pajak berupa lahan tidur, pekarangan, tanah perkebunan, maupun properti penyangga yang dimiliki oleh warga bersubjek hukum di luar Kota Tomohon (misalnya warga yang berdomisili di Manado, Jakarta, atau luar daerah). Proses penemuan alamat domisili terbaru dan penyampaian SPPT kepada pemilik pasif ini sering kali memakan waktu panjang dan tertahan di tingkat kelurahan.
- Inakurasi dan Belum Update-nya Data SPPT: Adanya kendala historis berupa SPPT ganda, subjek pajak yang sudah meninggal dunia dan belum terbalik-nama ke ahli waris, serta perubahan alih fungsi lahan yang belum terekam dalam pembaruan basis data perpajakan daerah juga memicu akumulasi “penolakan bayar” atau piutang tertunda di beberapa titik kelurahan.
IV. STRATEGI DAN KIAT TAKTIS PENAGIHAN TRIWULAN AKHIR (NOVEMBER–DESEMBER 2026)
Memasuki bulan November 2026, sisa waktu efektif hingga penutupan kas daerah pada akhir Desember hanya tersisa kurang dari delapan minggu.
Dengan sisa target penerimaan sebesar 25,9% atau senilai Rp1.941.059.904, BPKPD bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan dituntut menjalankan langkah-langkas taktis dan terukur.
Berikut empat pilar kiat penagihan triwulan akhir yang rasional dan siap dieksekusi:
4.1 Pembentukan Satgas Penagihan Khusus dan Intervensi “Zona Merah”
- Fokus Terarah pada Wilayah Tertinggal: Membentuk Satgas Akselerasi PBB yang diterjunkan langsung ke wilayah dengan persentase di bawah rata-rata kota, khususnya Kecamatan Tomohon Timur (62,2%) serta kelurahan spesifik seperti Rurukan (46,1%), Rurukan Satu (53,2%), Tinoor Satu (49,1%), dan Pangolombian (58,5%).
- Penyisiran Objek Pajak Bernominal Besar (Big Fish): Menginventarisasi 20% wajib pajak yang menguasai 80% total potensi piutang di tiap kelurahan tertinggal (pemilik properti komersial, badan usaha, lahan perkebunan luas, dan pemilik tanah luar daerah) untuk dilakukan penagihan persuasif door-to-door.
4.2 Memanfaatkan Momentum Ekonomi Akhir Tahun
- Sinkronisasi Likuiditas Masyarakat: Bulan November–Desember identik dengan pencairan termin proyek akhir tahun, pembayaran bonus/THR keagamaan, serta peningkatan omzet usaha menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru di Minahasa/Tomohon. Momentum peningkatan likuiditas tunai warga ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh kolektor lapangan.
- Penguncian Target di Wilayah Perkotaan: Kecamatan seperti Tomohon Tengah (82,1%) dan Tomohon Utara (74,5%) didorong untuk mengunci sisa tunggakan kecil secara cepat sehingga sumber daya penagihan daerah dapat difokuskan penuh ke wilayah selatan dan timur pada pertengahan Desember.
4.3 Intensifikasi Pembayaran Digital dan Loket Keliling PBB
- Jemput Bola (Mobile Tax Service): Pengoperasian mobil/posko penerimaan PBB keliling di lokasi-lokasi strategis seperti Pasar Beriman Tomohon, kompleks perkantoran, dan pusat kegiatan kelurahan pada hari kerja maupun akhir pekan.
- Akselerasi Transaksi Nontunai: Mengoptimalkan kemudahan pembayaran PBB secara digital melalui QRIS, mobile banking Bank SulutGo, perbankan nasional, serta gerai ritel modern. Akses nontunai yang luas terbukti efektif memangkas hambatan geografis bagi wajib pajak pasif yang tinggal di luar Kota Tomohon.
4.4 Pengawasan Harian (Monitoring Real-Time) dan Edukasi Teladan
- Dashboard Kinerja Harian: BPKPD menetapkan kuota penagihan harian per kelurahan dan memantau pergerakannya secara real-time. Evaluasi mingguan bersama para Camat dan Lurah dilakukan untuk mendeteksi serta memecahkan kendala lapangan dalam waktu 1×24 jam.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Role Model: Memastikan seluruh ASN Kota Tomohon dan perangkat kelurahan/lingkungan melunasi kewajiban PBB aset pribadi terlebih dahulu sebagai bentuk keteladanan moral sebelum mengimbau masyarakat luas.
V. PENUTUP DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN
5.1 Kesimpulan
Potret realisasi PBB Kota Tomohon per 31 Oktober 2026 yang menyentuh angka 74,1% mencerminkan fondasi penerimaan pajak daerah yang cukup solid. Meski demikian, disparitas capaian yang tajam antara Kecamatan Tomohon Tengah (82,1%) dan Kecamatan Tomohon Timur (62,2%) menunjukkan bahwa efektivitas penagihan belum merata di seluruh wilayah administrasi.
Sisa piutang sebesar 25,9% (Rp1,94 miliar) hingga akhir Desember 2026 merupakan ruang fiskal potensial yang sangat berharga untuk menopang agenda pembangunan daerah. Keberhasilan mengamankan sisa penetapan ini akan sangat bergantung pada kepemimpinan kolektif di tingkat tapak, ketepatan strategi penagihan di wilayah agraris/sub-urban, serta kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat.
5.2 Rekomendasi Kebijakan Jangka Panjang
- Digitalisasi dan Integrasi Data Berbasis GIS: Melakukan pembaruan basis data PBB-P2 berbasis pemetaan spasial (Geographic Information System) untuk memutakhirkan data absentee landlords, memecah data SPPT ganda, serta menyesuaikan Zona Nilai Tanah (ZNT) sesuai perkembangan kawasan riil.
- Skema Reward and Punishment Terukur: Memberikan alokasi insentif fiskal atau penghargaan operasional bagi kelurahan dan kecamatan yang berhasil mencapai target 100% lebih awal, serta menjadikan capaian realisasi pajak sebagai salah satu indikator kunci penilaian kinerja (KPI) Lurah dan Camat secara transparan.
- Pola Penagihan Musiman Terintegrasi: Menyusun kalender penagihan pajak yang adaptif terhadap karakteristik sosio-ekonomi wilayah—membedakan pola penagihan kawasan perkotaan/jasa dengan kawasan pertanian yang bergantung pada musim panen lokal. (*)













