Connect with us

Headline

KPK Duga Ada Rp11,14 Miliar Di Balik Kekuasaan Orang Nomor Satu di Bolmut

Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Sejak Menjabat Pj Bupati, Fee Proyek Dipatok hingga 10 Persen

Reky Simboh

Published

pada

0747b00c 5ad4 4668 be90 2e961f7ca9c3 1

JAKARTA,mediakontras.com –  Angka itu bukan lagi sekadar catatan di atas kertas. Rp11,14 miliar kini menjadi angka yang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.

KPK menduga uang tersebut mengalir kepada Sirajudin sepanjang 2023 hingga 2026, sebuah rentang waktu yang beririsan dengan perjalanan karier politik dan pemerintahannya: dari Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023–2024, hingga menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap dugaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

“SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.”

Dari jumlah tersebut, KPK mengidentifikasi antara lain Rp350 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, yang sebelumnya juga pernah menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.

Sementara Rp10,79 miliar lainnya, menurut KPK, diduga berasal dari pihak-pihak lain.

Angka itu membuat perkara Sirajudin tidak berhenti pada dugaan pemerasan proyek. KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar selama hampir empat tahun.

DARI KURSI PJ BUPATI KE KURSI BUPATI

Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK memperlihatkan rentang waktu yang panjang.

Pada 2023–2024, Sirajudin menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut. Setelah itu, pada 2025–2026, ia menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.

Dalam periode tersebut, KPK menduga terjadi penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Namun, perkara ini tidak hanya menyangkut penerimaan uang.

KPK juga menduga Sirajudin menggunakan kewenangannya dalam mengatur proyek pemerintah daerah.

FEE PROYEK 10 PERSEN

Di sektor pengadaan barang dan jasa, KPK mengungkap dugaan adanya pola pembagian fee.

Sirajudin disebut mematok fee proyek sebesar 10 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Dalam skema yang dipaparkan KPK, 4 persen diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.

KPK juga menduga adanya praktik plotting pemenang proyek sebelum proses pengadaan berlangsung.

Caranya disebut cukup sederhana, tetapi konsekuensinya serius.

Nama-nama calon vendor yang akan mengerjakan proyek diduga telah ditentukan lebih dahulu dan dituliskan pada lembaran kertas HVS.

Dengan demikian, proses pengadaan yang semestinya berlangsung melalui mekanisme kompetitif diduga telah memiliki calon pemenang sebelum proses tersebut berjalan.

NAMA VENDOR SUDAH ADA SEBELUM PROYEK BERJALAN

Menurut KPK, setelah nama calon pemenang ditentukan, Kepala Dinas PUPR kemudian berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar vendor yang telah ditentukan tersebut keluar sebagai pemenang.

KPK juga menyebut adanya koordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan sehingga dapat memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang.

Salah satu perkara yang diungkap KPK berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar.

Dari proyek tersebut, KPK menduga terdapat penyerahan uang sebesar Rp130 juta, yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen.

Angka-angka tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.

DARI PROYEK KE GRATIFIKASI

Di sinilah perkara Sirajudin berkembang menjadi lebih luas.

KPK tidak hanya menyebut dugaan pemerasan terkait proyek, tetapi juga dugaan penerimaan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp11,14 miliar selama periode 2023–2026.

Dua konstruksi dugaan itu kini berada dalam satu perkara: pemerasan dan gratifikasi.

KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

20 HARI PERTAMA DI RUTAN KPK

Setelah menetapkan Sirajudin sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan.

Sirajudin ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kini, angka Rp11,14 miliar, fee proyek 10 persen, dugaan plotting vendor, hingga aliran Rp130 juta dari salah satu paket pekerjaan menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK.

Perkara ini sekaligus membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana pengadaan proyek pemerintah daerah berlangsung sepanjang periode yang kini tengah diperiksa penyidik.

Semua dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum. Pembuktian mengenai asal-usul penerimaan, mekanisme proyek, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing akan ditentukan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Namun satu hal telah resmi diumumkan KPK: Sirajudin Lasena kini berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan pemerasan serta gratifikasi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */