ADVERTORIAL
Bapemperda DPRD Kotamobagu Seriusi Ranperda Kepemudaan

KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kotamobagu, seriusi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan dengan melibatkan pemerintah daerah dan 15 perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP).
Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Henny Kaseger memimpin langsung pembahasan Ranperda Kepemudaan. Menurutnya, ini menjadi bagian dari upaya Bapemperda DPRD Kotamobagu untuk memastikan penyusunan regulasi kepemudaan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi aspirasi, kebutuhan, dan potensi generasi muda di Kota Kotamobagu.

Dalam rapat tersebut, Henny Kaseger didampingi tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, yang dipimpin Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dr. Frangky Zachawerus, S.H., M.H.Pembahasan turut melibatkan mitra kerja dari lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu serta 15 perwakilan OKP yang diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan gagasan terkait arah kebijakan pembangunan kepemudaan.
Pelibatan organisasi kepemudaan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Ranperda. Dengan mendengarkan langsung pandangan para pemuda, regulasi yang dirumuskan diharapkan mampu menjawab kebutuhan generasi muda sekaligus membuka peluang lebih besar bagi pengembangan kreativitas, kapasitas, dan partisipasi mereka dalam pembangunan daerah.

Sejumlah anggota Bapemperda DPRD Kotamobagu yang turut mengikuti pembahasan tersebut yakni Refly Setiawan Mamonto, Suryadi Baso, Panji Merdeka Putra, Hanindhito Lazuardi Mokodompit, Dedy Pontoan, dan Alfitri Tungkagi, A.Md.
Melalui pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini, Bapemperda DPRD Kotamobagu terus mematangkan Ranperda Kepemudaan agar nantinya dapat menjadi landasan hukum yang mendorong kemajuan pemuda dan memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan Kota Kotamobagu.
Bagi Henny Kaseger dan Bapemperda, penyusunan Ranperda Kepemudaan bukan sekadar merumuskan aturan, melainkan juga membuka ruang partisipasi agar suara generasi muda dapat menjadi bagian dari arah kebijakan daerah. (Adve)












