Hukrim
Penyelidikan Dugaan Korupsi KPU Minsel Jalan Ditempat?, LSM RAKO Minta Kajati Jangan Tinggalkan ‘PR’

MANADO,mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) tidak meninggalkan “pekerjaan rumah” (PR) atas mandeg-nya penanganan pemeriksaan di KPU Minahasa Selatan (Minsel).
Ketua LSM Rako, Harianto, mengatakan desakan ini didasarkan pada pertanyaan yang beredar di publik menyangkut penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang atas dugaan penyimpangan yang disebut-sebut mencapai nilai Rp 17 miliar itu.
Menurutnya, Kejari Amurang yang beberapa waktu lalu telah menyita sejumlah dokumen, namun kelanjutan penanganannya belum terdengar.
“Seharusnya masyarakat sudah dapat info apakah ada temuan pelanggaran atau tidak dari dokumen yang disita itu. Bukan didiamkan seperti ini,” tegas Harianto.
Karena itu, kata Harianto, pihaknya mendesak Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy segera bertindak dan tidak menjadikan penanganan kasus ini jadi “pekerjaan rumah” saat purna tugas atau pindah ke daerah lain.
Dipertanyakan masyarakat
Dikutip dari peloporberita.id, dugaan kasus di KPU Minahasa Selatan ini mulai mengemuka di tengah masyarakat. Sebab, setelah proses penanganan perkara berjalan lebih dari sebulan bahkan hampir dua bulan, publik menilai belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka terkait kelanjutan kasus tersebut.
Masyarakat mempertanyakan, sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah disita? Apakah telah ditemukan dugaan tindak pidana? Siapa saja yang telah diperiksa? Dan apakah perkara tersebut benar-benar masih berjalan?
Minimnya informasi kemudian memunculkan opini buruk terhadap kinerja Kejari Minsel. Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya melakukan tindakan penyitaan yang menarik perhatian publik, tetapi harus membuktikan keseriusannya dengan mengungkap perkara tersebut hingga tuntas.
“Jangan sampai hanya ramai ketika melakukan penyitaan, lalu setelah itu kasusnya hilang tanpa kabar. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, masyarakat ingin melihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses hukumnya,” ujar salah seorang warga.
Ekses Mutasi ?
Sorotan semakin tajam setelah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Minsel dikabarkan dimutasi dan kini bertugas sebagai pejabat struktural di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Mutasi tersebut dinilai sebagian masyarakat menimbulkan pertanyaan besar. Publik ingin mengetahui apakah mutasi tersebut murni merupakan bagian dari kebijakan organisasi dan apakah tidak akan memengaruhi kelanjutan penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
“Ini yang membuat publik bertanya-tanya. Dokumen sudah disita, kasus belum ada kejelasan, lalu pejabat Pidsus yang menangani perkara dimutasi. Kejaksaan harus menjelaskan supaya tidak muncul kecurigaan,” tegas warga lainnya.
Di tengah belum adanya penjelasan perkembangan perkara secara terbuka, berbagai spekulasi mulai berkembang. Bahkan, muncul opini publik yang menduga kemungkinan adanya “kesepakatan jahat” atau kompromi tertentu di balik lambannya perkembangan kasus tersebut.
Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan merupakan opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, Kejari Minsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara perlu memberikan klarifikasi terbuka agar spekulasi tersebut tidak terus berkembang dan merusak kepercayaan publik.
Sejumlah warga mendesak Kejati Sulut untuk memberikan perhatian serius serta memastikan penanganan dugaan perkara tersebut tetap berjalan.
“Kalau Kejari Minsel serius, buktikan dengan perkembangan yang jelas. Kalau ada kendala, masyarakat berhak mengetahui. Jangan biarkan perkara yang sudah menjadi perhatian publik kemudian tenggelam begitu saja,” ujar seorang warga.
Mutasi pejabat, menurut masyarakat, tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat atau menghentikan sebuah proses hukum. Penanganan perkara harus tetap berjalan secara profesional, independen, dan berkelanjutan meskipun terjadi pergantian pejabat.
Kini publik menunggu jawaban atas satu pertanyaan besar: apakah dugaan perkara sekitar Rp17 miliar di KPU Minsel benar-benar akan dibongkar hingga tuntas, atau senyapnya penanganan perkara ini akan terus memunculkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang belum dijelaskan kepada masyarakat?
Kejari Minsel dan Kejati Sulut kini dituntut menjawab keraguan tersebut bukan hanya melalui pernyataan, melainkan dengan transparansi, kepastian perkembangan perkara, dan langkah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(*)
















