Minahasa Selatan
Dugaan Pencabulan Oknum Tokoh Agama di Minsel, Jimmy Yosadi: Tersangka Kini Telah Ditahan Polisi

MINSEL,mediakontras.com – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum pimpinan sebuah gereja di Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka berinisial DI akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Polres Minsel.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, pada Selasa, 8 September 2026, tersangka telah diperiksa dalam dua laporan polisi tertanggal 14 dan 15 Juli 2026, dengan didampingi penasihat hukumnya.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH., penasihat hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, SH., MH., serta Kanit PPA Polres Minsel Aiptu Rico Sondakh, SH., atas kinerja mereka dalam menangani perkara ini hingga menahan tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian, khususnya Polres Minsel, agar masyarakat miskin sebagai korban mendapatkan akses hukum dan perlindungan yang memenuhi rasa keadilan,” ujar Yosadi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Kronologis Penanganan Perkara
Kepada awak media, advokat yang telah menekuni profesi selama kurang lebih 20 tahun ini membeberkan kronologis penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak di Motoling dan Ranaan Baru tersebut.
“Saya pertama kali diminta bantuan sahabat baik Pendeta Dr. Yessy Jacob, yang juga akademisi asal Motoling. Sudah beberapa perkara korban anak dan perempuan yang saya bantu atas permintaannya,” tuturnya.
Yosadi menceritakan, dirinya bersama orangtua korban mendatangi Polres Minsel. Setelah penandatanganan surat kuasa dan adanya pernyataan bahwa korban tidak didampingi pengacara mana pun, ia langsung berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Minsel beserta penyidik dan pimpinannya.
“Pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah berkoordinasi dan saya mengajukan permohonan agar segera ditingkatkan ke penyidikan, maka saat itu juga telah diserahkan SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Perkara dengan dua laporan tersebut langsung ditingkatkan menjadi penyidikan. Tak lama kemudian, kami diberitahu sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka kepada oknum tokoh agama tersebut,” jelasnya.
Menurut Yosadi, Kanit PPA dan Kasat Reskrim terus memberikan informasi secara transparan dan profesional, baik kepadanya selaku penasihat hukum korban maupun kepada orangtua korban sebagai pelapor.
Tersangka Sempat Berkilah
Advokat yang dikenal dekat dengan kalangan wartawan ini mengungkapkan, sebelum ditahan, tersangka sempat berkilah dan menyatakan tuduhan tersebut merupakan fitnah. Bahkan, tersangka mengancam akan melaporkan balik dua korban dan orangtuanya.
“Di media sosial, korban dan keluarganya terus dihujat dan dijelek-jelekkan. Namun saya berusaha menenangkan keluarga korban agar tidak bereaksi dan jangan menanggapi apa pun. Hormati proses hukum, dan kita hargai upaya kerja keras penyidik serta pimpinan di Polres Minsel,” tegasnya.
Kawal Hingga Putusan Pengadilan
Yosadi memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berkomitmen mendampingi korban dan keluarga untuk memberikan keterangan di persidangan nanti.
“Saya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, mendampingi korban dan keluarga untuk memberikan keterangan nanti di Pengadilan Negeri Amurang hingga putusannya, agar memenuhi rasa keadilan,” pungkas advokat yang menduduki jabatan sebagai pengurus pusat organisasi Advokat DPP PERADI dan AAI ini.
Ia juga mengingatkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum, serta mengajak masyarakat untuk mempercayai para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (*/red)















