Connect with us

ADVERTORIAL

‎Komisi III DPRD Sulut Evaluasi Program 2026, Kawal Perencanaan Infrastruktur dan Anggaran 2027

Published

pada

IMG 20261027 140004 1536x1152 1

MANADO. Mediakontras.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah mitra kerja di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulut, Selasa (27/10/2026).
‎
‎Dalam rapat tersebut, Komisi III
‎memperketat pengawasan terhadap realisasi program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 sekaligus mendalami rencana kerja serta target kinerja perangkat daerah untuk Tahun Anggaran 2027.

Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, menegaskan pentingnya transparansi dan penyampaian data konkret terkait realisasi penyerapan anggaran. Menurutnya, evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan setiap program berjalan sesuai perencanaan, tepat mutu, dan tepat waktu.
‎
‎Legislator PDIP ini juga menekankan,  berbagai temuan di lapangan segera ditindaklanjuti sehingga penyelesaian proyek infrastruktur strategis di Sulawesi Utara dapat dipercepat.
‎
‎Selain itu, Komisi III membahas sejumlah program dari mitra kerja, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Biro Barang dan Jasa dan Biro Administrasi Pembangunan.
‎
‎Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Sulut, Rainier Nicko Dondokambey, memaparkan bahwa anggaran Dinas ESDM Tahun 2026 yang semula sekitar Rp14,35 miliar mengalami penyesuaian menjadi Rp17,71 miliar.

‎Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tiga program utama, yakni pengelolaan aspek geologi, pengelolaan mineral dan batubara, serta pengelolaan ketenagalistrikan.
‎
‎Rainier pun menjelaskan, sejumlah kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD masih dalam proses pengadaan melalui mekanisme lelang. Kegiatan tersebut antara lain pengeboran air bersih dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU).
‎
‎Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2027, Dinas ESDM merencanakan anggaran sekitar Rp17,13 miliar yang mencakup lima program, 14 kegiatan, dan 22 subkegiatan.
‎
‎Dua program yang menjadi perhatian adalah penyediaan akses air bersih melalui alokasi sekitar Rp500 juta untuk pengeboran di Kota Manado dan Kota Bitung.

Selain itu, terdapat rencana pengadaan dan pemasangan 478 unit PJU dengan anggaran sekitar Rp3,107 miliar. Lokasi pemasangan tersebar di Kota Manado, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Kepulauan Sitaro, dan Kepulauan Sangihe.
‎
‎Rainier juga menyoroti keberlanjutan penyusunan dokumen pertambangan rakyat, khususnya dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), rencana reklamasi, dan pascatambang.
‎
‎Menurutnya, Kementerian ESDM telah menetapkan 63 blok sebagai acuan. Sepanjang 2026, Dinas ESDM telah mengalokasikan sekitar Rp2,4 miliar untuk menyelesaikan 20 dokumen WPR serta 20 dokumen reklamasi dan pascatambang.
‎
‎Meski belum masuk secara khusus dalam rancangan anggaran 2027, kebutuhan penyelesaian dokumen tersebut dinilai masih mendesak sehingga diperlukan dukungan anggaran lanjutan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, meminta agar keberlanjutan program pertambangan rakyat mendapat perhatian serius. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan supervisi terhadap program pengeboran air bersih serta pemasangan PJU agar pelaksanaannya tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
‎
‎
‎Dalam pembahasan bersama Dinas Perkimtan, Amir Liputo menegaskan bahwa berbagai usulan program yang masuk dalam APBD pada dasarnya bersumber dari aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun komunikasi langsung dengan warga.
‎
‎Ia mencontohkan sejumlah aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan perbaikan sarana rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
‎
‎”Ketika mereka mengusulkan, saya usulkan ke Pak Kadis dan Bappeda. Soal mau kerja itu urusan Pak Kadis, orang jangan masuk campur,” ujar Amir.

‎
‎Ia menjelaskan, fungsi DPRD dalam penganggaran adalah memperjuangkan agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dalam APBD. Sementara pelaksanaan teknis, termasuk penentuan spesifikasi material dan pengerjaan proyek, menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

Kendati demikian, Amir mengingatkan agar Dinas Perkimtan tetap membangun koordinasi dengan pihak pengusul maupun masyarakat di lokasi kegiatan.
‎
‎Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan titik pengerjaan sesuai dengan usulan awal sehingga tidak terjadi kesalahan lokasi maupun ketidaktepatan sasaran.
‎
‎”Supaya jelas, pada intinya tidak terdaftar lagi ini usulan siapa, tapi kalau contohnya ada di daerah pemilihan Manado, contohnya Pak Amir, daerah Paniki, Mapanget, pastikan siapa yang tinggal situ agar tidak salah lokasi,” tegasnya.
‎
‎Pembahasan bersama Dinas PUPR Sulut turut menjadi perhatian Komisi III, terutama terkait kondisi jalan provinsi dan perencanaan penanganan infrastruktur pada 2027.
‎
‎Amir Liputo bersama sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan penguasaan dan penyajian data teknis oleh Kepala Dinas PUPR Sulut yang baru, Ir. Henry Rondonuwu, ST, MT.
‎
‎Amir menilai, pemaparan kondisi jalan provinsi seharusnya diawali dengan penyampaian data menyeluruh mengenai total panjang jalan, persentase jalan mantap, serta kondisi jalan rusak ringan hingga rusak berat.
‎
‎”Semestinya dalam pemaparan hari ini, kita mulai dulu dengan total jalan provinsi sepanjang 998 kilometer berapa yang mantap, berapa yang kurang mantap, dan berapa yang rusak. Karena kita sepakat mau memprioritaskan yang mana. Kalau anggaran tidak cukup, kita harus fokuskan ke mana terlebih dahulu,” ujarnya.
‎
‎Berdasarkan database jalan akhir 2025 yang dibahas dalam rapat, total panjang jalan provinsi di Sulawesi Utara mencapai 998 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 81 persen masuk kategori jalan mantap, yakni kondisi baik dan sedang.
‎
‎Sementara itu, sekitar 19 persen lainnya berada dalam kategori rusak ringan hingga rusak berat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah 155 kilometer jalan yang masuk kategori rusak berat.
‎
‎Kerusakan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk daerah kepulauan. Di Kabupaten Kepulauan Talaud, tercatat empat ruas jalan dengan total panjang sekitar 43 kilometer mengalami kerusakan berat.
‎
‎Di Kabupaten Kepulauan Sangihe, kerusakan berat ditemukan pada ruas Laine-Ngalipaeng sepanjang 12,7 kilometer. Sementara di Kabupaten Kepulauan Sitaro, masih terdapat sekitar 400 meter jalan yang mengalami kerusakan berat.
‎
‎Sejumlah titik kerusakan di wilayah daratan juga menjadi perhatian, di antaranya kawasan Mapanget, Molas, dan Ring Road II Paniki di Kota Manado, serta beberapa ruas jalan di Kota Bitung.
‎
‎Komisi III menekankan pentingnya sinkronisasi program penanganan jalan dengan target akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
‎
‎Amir yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Manado meminta Dinas PUPR menyusun peta jalan atau roadmap penanganan infrastruktur secara terukur setiap tahun. Hal ini diperlukan untuk mendorong persentase jalan mantap mencapai target 90 persen pada 2029.
‎
‎”Target ini harus dikejar tiap tahun agar di akhir RPJMD tercapai. Kita perlu membagi penanganan per tahun secara proporsional, di samping sisa anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan rutin agar jalan yang sudah mantap tetap terjaga,” tegasnya.
‎
‎Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas PUPR Sulut, Ir. Henry Rondonuwu, ST, MT, menyatakan komitmennya untuk membenahi database kondisi jalan serta mematangkan perencanaan program penanganan fisik dalam APBD 2027.
‎
‎Selain sektor infrastruktur, Komisi III DPRD Sulut juga memberikan perhatian terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan administrasi pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
‎
‎Pengawasan terhadap Biro Barang dan Jasa (Barjas) dan Biro Administrasi Pembangunan diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas serta memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
‎
‎Komisi III turut menyoroti kebutuhan peningkatan sarana operasional, khususnya pembaruan perangkat komputer di Biro Barjas, guna menunjang kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas.
‎
‎Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulut berharap seluruh mitra kerja dapat menindaklanjuti hasil evaluasi Tahun Anggaran 2026 dan menyempurnakan perencanaan program 2027.
‎
‎Pengawasan terhadap penggunaan anggaran, ketepatan sasaran program, serta kualitas pelaksanaan pembangunan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara. (Advertorial)

‎

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */