Minahasa Selatan
Hakim Tunggal Kabulkan Dalil Termohon, Tersangka DI Tetap Ditahan

AMURANG,mediakontras.com – Upaya praperadilan yang diajukan tersangka DI, oknum tokoh agama pemimpin salah satu gereja yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap dua korban anak perempuan di Motoling dan Raanan Baru, akhirnya kandas.
Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Amurang, YM. Vivi Fatmawaty Ali, S.H., M.H., dalam amar putusannya Selasa (20/10/2026), menolak permohonan pemohon.
Sidang praperadilan yang digelar di PN Amurang, Minahasa Selatan, tersebut diajukan oleh Pemohon DI melalui kuasa hukumnya, Advokat Kerwin Hinonaung, S.H., bersama Paulus Ibrahim Kumentas, S.H., Gerald S. Makagiansar, S.H., Rolan Yohanis Budiman, S.H., dan Franklin Hinonaung, S.H.
Dalam argumennya yang tertuang pada poin ke-7 surat permohonan yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum Kerwin Hinonaung menegaskan bahwa perkara yang menjerat pemohon bukan murni masalah pidana.
Pihak kuasa hukum menduga adanya motif tertentu di balik pelaporan hukum ini, yakni upaya untuk mengambil alih pelayanan Gereja yang digembalakan oleh pemohon (DI), sehingga muncul dugaan adanya rekayasa dalam laporan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum dua korban anak perempuan beserta keluarganya, Advokat senior Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., yang hadir memantau jalannya sidang, menyatakan apresiasinya terhadap putusan hakim tunggal PN Amurang.
Yosadi juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Bidkum Polda Sulut sebagai termohon.
Kehadiran Sofyan dalam sidang tersebut didampingi keluarga korban, Kanit PPA/PPO Polres Minsel Aipda Rico Sondakh, S.H., penyidik PPA Polres Minsel, serta tim Bidkum Polda Sulut.
“Putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon praperadilan sudah tepat. Karena praperadilan yang disidangkan dan diuji adalah prosedur yang sifatnya formil bukan materiil atau pokok perkara,” ujar Advokat Sofyan kepada wartawan.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., yang telah mengamalkan profesi selama 20-an tahun, dikenal selalu konsisten membantu korban anak dan perempuan korban kekerasan seksual serta korban tindak pidana lainnya dengan memberikan bantuan hukum probono tanpa dibayar.
Selain menjalankan praktik sebagai advokat, Sofyan juga tercatat aktif dalam organisasi profesi advokat di tingkat nasional. Ia merupakan salah satu pengurus pusat organisasi advokat DPP PERADI dan AAI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, kewenangan praperadilan mengalami perubahan dan perluasan signifikan dibanding KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).
Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan Penyidik atau Penuntut Umum (Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan upaya paksa, penghentian penyidikan/penuntutan, ganti rugi/rehabilitasi, penyitaan barang tak terkait, penundaan perkara tanpa alasan sah (undue delay), hingga penangguhan atau pembantaran penahanan (Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
“Proses praperadilan yang diperiksa adalah hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan bukan substansi atau pokok perkara, bukan alibi saksi dan atau tersangka, bukan pula soal kualitas surat yang dikeluarkan Psikolog atau debat soal penyidik pembantu dan lainnya. Semakin jauh ketika dikaitkan dengan persoalan persaingan di gereja. Ini kasus kekerasan seksual. Sebaiknya hal-hal demikian ‘disimpan’ untuk pertarungan dalam sidang yang membahas pokok perkara dengan membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Advokat Sofyan dalam rilis yang dikirimkan ke media ini.
Dalam kesempatan itu, Advokat Sofyan juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, S.H., M.H., Kanit PPA/PPO Polres Minsel Aiptu Rico Sondakh, S.H., serta jajaran penyidik yang menangani perkara kekerasan seksual dengan korban dua anak perempuan di Motoling dan Raanan Baru.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, berarti apa yang dilakukan oleh Reskrim Polres Minsel unit PPA/PPO sudah benar prosedurnya, profesional dan sesuai aturan hukum. Terima kasih pula kepada sahabat baik penasihat hukum termohon Bidkum Polda Sulut atas kerja kerasnya,” tutup Advokat Sofyan.
Sementara itu, Kanit PPA/PPO Polres Minsel Aipda Rico Sondakh, S.H., menegaskan bahwa tersangka DI tetap dalam tahanan Polres Minahasa Selatan.
Hal ini sekaligus menepis rumor yang disebarkan banyak orang bahwa tersangka dengan diajukannya praperadilan, sudah bebas.
Putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses hukum. Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan dan penahanan DI merupakan bagian dari proses penyidikan.
Tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri saat persidangan nanti dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)












