Bolmut
Dianiaya Hingga Tewas, 4 Bulan Keluarga Korban Di Busisingo Tuntut Keadilan

Bolmut,mediakontras.com – Empat Bulan sejak 17 Juni Tahun 2026 Laporan Polisi nomor : STTLP/B/54/VI/2026/SPKT/RES-Bolmut/Polda-Sulut masih mengendap alias tatono pelaku bebas berkeliaran.
Menurut keluarga Korban Julianti Mokodompit Kamis 29/10/2026 tadi, yang juga kakak kandung korban, kejadian penganiayaan terhadap korban Mohamad Albar Mokodompit terjadi dilapangan voly Desa Busisingo, Kecamatan Sangkub pada Selasa 16 Juni Tahun 2026 pukul 17.00 WITA saat masuk lapangan pertandingan voly di Desa Busisingo.
“Dilapangan terjadi keributan akibat kesalahan perhitungan poin saat itu adik saya masuk lapangan menggantikan salah satu pemain pada menit – menit akhir tiba – tiba saja dia dipukuli dan terjatuh dan dinaiki diatas dadanya oleh pelaku bernama Albar Aledalasuasa alias along dan terus dipukuli hingga babak belur,” jelas kakak korban.
Keduanya saat itu sudah dipisahkan dan korban dibawah ke tribun lapangan dalam kondisi berlumuran darah dan langsung diantar salah satu temannya untuk pulang saat itu menurut kakak korban keluarga langsung berinisiatif menghubungi kepala dusun yang juga nenek pelaku dengan harapan kejadian itu segera mendapat penanganan hukum tapi beribu alasan dilakukan kepala dusun agar kejadian tidak mendapat penanganan pihak kepolisian.
” Sudah kami sampaikan ke Kadus agar peristiwa ini segera dilaporkan ke Polsek Sangkub tapi Kadus banyak beralasan menurutnya nomor Polsek Sangkub tidak aktif, semakin lama adik kami semakin parah kami sampaikan lagi kepala kepala dusun sembari mengirim foto foto korban agar kepala dusun berbesar hati melaporkan kejadian itu tapi lagi -lagi kepala dusun yang juga nenek pelaku mengatakan pihak polsek tidak aktif,” kesal keluarga korban
Tak selang berapa lama, pihak kepala dusun datang dengan dalih membujuk korban untuk membersihkan luka di puskesdes saja namun korban tidak mau saat itu kepala dusun sempat melakukan penekanan terhadap keluarga korban
untuk tidak melaporkan kejadian pada pihak kepolisian.
” Saat itu kami mengatakan pada kepala dusun laporin aja sudah begini keadaan korban nanti takutnya ada balas membalas jawaban kadus sekaligus neneknya mengatakan jangan saya itu takut nanti kalau dilaporin anakmu yg nanti masuk sel dan kasian di polsek sana itu sunyi dan sepi,” ungkap kakak korban sambil mengulangi perkataan Kadus.
Laporan polisi menurut kakak korban baru dapat dilakukan esok harinya Rabu 17 Juni Tahun 2026 ke Polsek Sangkub dengan pelapor Gita Cendrawati Mokodompit (Keluarga korban) tapi 4 bulan berlalu korban telah meninggal dunia keadilanpun mati terkubur bersama korban hingga saat ini pelaku masi berkeliaran seolah tak terjadi apa apa.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah, S.I.K., M.Han melalui Kasat Reskrim IPTU Rofly Saribatian, S.H., M.H. mengaku pihaknya sudah turun lokasi menjemput bola ke TKP beberapa waktu lalu. Menurutnya juga polres Bolmut sudah melakukan pemanggilan saksi namun berapakali menurut kasat reskrim saksi tidak berkesempatan hadir
” Prosesnya sementara jalan polres sementara berupaya agar keluarga korban bisa mendapatkan keadilan hanya saja kendalanya pelaku masih dibawah umur yang dilindungi pihak perlindungan anak,” jelas kasat reskrim belum lama ini.
Menurut Kasat Reskrim penanganan perkaranya masih berjalan dan berproses namun karena pelaku masih siswa SMU dan tergolong anak dibawah umur maka untuk penahanannya belum lakukan.
“Hal ini sudah kami sampaikan secara langsung kepada salah satu keluarga korban yang kami undang ke kantor beberapa waktu yang lalu,” jalesnya lagi
Peristiwa ini menurut Kasat Reskrim lagi sudah terjadi sejak bulan Juni tanggal 16 dan korban sudah sempat melakukan aktifitas seperti biasa.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga maupun pihak kedokteran kehakiman untuk melakukan proses ekshumasi dalam rangka mencari tahu penyebab kematian korban,” tutupnya













