Headline
Prabowo Pecat Listyo Sigit Dari Kepala Staf Presiden

JAKARTA,mediakontras.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menjadi perhatian publik. Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan keterlibatan Listyo dalam perkara penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access) yang disebut berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Ariyo Windutomo Isi Kekosongan Jabatan
Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden, Prabowo menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi koordinasi dan dukungan strategis kepada Presiden tetap berjalan di tengah perubahan kepemimpinan lembaga tersebut.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas KSP,” kata Prasetyo.
Dugaan Penyadapan Dinilai Menyangkut Keamanan Negara
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pergantian pejabat di lingkungan Istana. Prasetyo menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena berpotensi menyentuh aspek keamanan dan kepentingan negara.
Ia bahkan menyatakan tindakan tersebut dapat mengarah pada kategori perbuatan makar apabila terbukti memenuhi unsur hukum yang relevan.
“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ungkap Prasetyo.
Meski demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Prasetyo mengatakan pemerintah belum memperoleh informasi terperinci mengenai motif dugaan penyadapan maupun pihak yang menerima hasil penyadapan tersebut.
Menurutnya, pendalaman kasus saat ini masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Pemerintah menunggu hasil proses penyelidikan dan penyidikan sebelum informasi lebih lanjut disampaikan kepada masyarakat.
Pemerintah Pastikan Pelayanan Polri Tetap Berjalan
Di tengah mencuatnya perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian tersebut, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menjaga stabilitas kelembagaan Polri dan memastikan seluruh layanan kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menggeneralisasi dugaan tindakan sejumlah oknum sebagai gambaran keseluruhan institusi kepolisian.
Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanti Terangnya Proses Hukum
Pergantian Kepala Staf Kepresidenan di tengah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal menjadi perkembangan penting dalam dinamika pemerintahan. Selain menyangkut posisi strategis di lingkungan Istana, perkara ini juga membawa perhatian pada perlindungan informasi, keamanan kepala negara, serta batas kewenangan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Publik kini menanti penjelasan lebih lengkap dari aparat penegak hukum mengenai konstruksi perkara, dugaan keterlibatan para pihak, motif, serta bukti-bukti yang menjadi dasar penanganan kasus tersebut.
Pada akhirnya, seluruh dugaan harus diuji melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kepastian hukum menjadi hal penting agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.(*)














