Headline
Wantania – Amisi Tersangka, Ancaman 6 Bulan Maksimal Kurungan Badan
MELONGUANE, mediakontras.com — Tak butuh waktu lama, Satuan Reskrim Polres Talaud melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Tindak Pidana ( TP) Pemilihan bertempat di ruangan Sat Reskrim, Senin(18/11/2024).
Gelar perkara didasarkan padaLP/B/201/XI/2024/SPKT/Res Tld Polda Sulut tanggal 9 November 2024 ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Manuel Joli Bansaga,SH serta turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili korsek Fiktor Koropit dan Staff P3S Demis Anaada, Seksi Pengawas Polres, Seksi Propam dan Para Kanit Sat Reskrim.
”Berdasarkan alat bukti/ barang bukti yang disampaikan Penyidik dan Pemeriksaan Saksi Saksi serta pendapat peserta gelar maka Peserta gelar Perkara semuanya Setuju untuk ditingkatkan kasus ini sebagai Tersangka Terhadap subjek Hukum tersebut diatas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Talaud
Ditambahkan Kasat Reskrim, pada hari ini juga akan disampaikan surat penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 189 Jo pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Hadir via zoom Jaksa Sentra Gakkumdu Sepriyadi, S.H yang juga diketahui menjabat Plt Kasi Pidum Kejari Kepulauan Talaud. Adapun subjek hukum Kasus Pelanggaran Pidana Pemilihan yang melibatkan Perangkat Desa Dapihe berinisial AY saat kampanye dan telah ditetapkan menjadi tersangka ( Tsk) yakni Paslon Nomor Urut 4 berinisial TW dan JA.
Diketahui, dalam Pasal 189 Jo Pasal 70 ayat (1) berbunyi : Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati Calon Walikota, Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik Negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,- (enam ratusribu rupiah) dan atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Headline
19 TPS Dekat Posko Paslon, Bawaslu Tomohon Himbau KPU Tinjau Kembali
TOMOHON,mediakontras.com – Bawaslu Kota Tomohon segera melayangkan surat imbauan ke KPU Kota Tomohon terkait belasan potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dekat dengan Posko Pasangan Calon (Paslon).
Imbauan itu sendiri substansinya adalah mendorong KPU Kota Tomohon untuk meninjau kembali dan sebaiknya memindahkan letak TPS di titik yang tidak terlalu berdekatan dengan Posko Paslon.
“Benar bahwa di masa tenang semua Posko sudah harus bersih dari alat peraga kampanye. Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa berkaca dari Pemilu/Pilkada sebelum-sebelumnya, Posko-Posko calon jadi tempat berkumpul massa pendukung calon bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Pimpinan Bawaslu lainnya Handy Tumiwuda menambahkan, imbauan ini jadi bentuk mitigasi atau upaya pencegahan dari resiko kerawanan Kamtibmas yang berpotensi muncul di TPS yang berdekatan dengan Posko Paslon. (rek)
“Ingat juga bahwa di Pilkada ini setiap TPS pemilihnya lebih banyak, yakni maksimal 500 pemilih. Kerumuman dalam jumlah banyak ini tentu perlu diantisipasi, salah satunya adalah menjaga jarak TPS dengan Posko Paslon,” ungkap Tumiwuda.(rek)
Headline
Tertangkap jadi Tim WL-MM, 16 ASN terancam sanksi
TOMOHON,mediakontras.com – Sedikitnya ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Tomohon, terindikasi melanggar Undang Undang N0: 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 71 (1) Pejabat Negara , pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 berbunyi Setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negeri dan kepala desa atau sebutan /ain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Ada juga sanksi lain berupa hukuman disiplin yang diatur baik dalam undang undang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang TNI maupun Undang Undang Kepolisian.
Adapun bentuk pelanggaran para ASN ini, sesuai data temuan dan bukti foto-foto yang akan dilaporkan adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon WLMM dan memberikan dukungan secara aktif.
Selain itu juga , oknum- oknum tersebut juga membuat postingan pada media sosial/media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon walikota dan wakil walikota, juga bertindak sebagai tim sukses dengan menunjukkan /memperagakan simbol keberpihakan dengan memakai atribut partai politik dengan menggunakan latar belakang foto (gambar) paslon tersebut.
“Ini juga jelas melanggar PP N0 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghadiri konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan,” ungkap sumber resmi yang layak dipercaya.
Selain itu, ada juga group whatsapp sebagai wadah untuk koordinasi yang diberi nama Swat Wat Wat yang anggotanya ada ASN. Group ini sendiri yang beranggotakan 109 orang, lewat foto tangkapan layar sudah beredar dan viral di medsos Facebook pada akun group Tomohon Tangguh.
Dari foto tangkapan layar yang diedarkan, kemungkinan Calon Walikota WL sebagai admin pada group tersebut bersama dengan oknum orang dekat WL.
Dari postingan akun Ollii Karolta , memberi judul Ternyata dan Ternyata Sih Welem Membuat Group ASN Pro Welem dan Micol . Ada juga akun Alex Borisson yang juga ikut memposting foto tangkapan layar tersebut dengan ikut menyindir menulis : Ngak sadar diri loe yah. Lain lagi dengan akun Maikel Kaparang menulis OMG ditambah dengan emotion wow.
Terang saja, postingan di akun Tomohon Tangguh tersebut langsung mendapat cibiran dari para netizen lewat koment mereka. Seperti yang ditulis akun sonny rumajar menyebutkan maunya dorang asn iko pa helem.
Makanya saki hati ja lia yg LOYAL… sory wellem angko penghianat so ser jaha dari awal pa torang pe walikota. CS lanjutkan.
Lain lagi dengan akun Nadia Samola yang menulis dalam kolom koment : adoh bahaya nde padahal blum apa apa yang ditambah dengan emotion tertawa.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ketika dikonfirmasi mengatakan kalau institusinya sementara melakukan penanganan dan penelusuran terkait persoalan tersebut.(rek)
Headline
Management PT PLN dan DPD SP PLN Sepakat Rekrut Talent Suluttenggo
MANADO,mediakontras.com – Perjuangan dari DPD Serikat Pekerja (SP) PT PLN Suluttenggo untuk mendobrak management agar dalam perekrutan pejabat tetap memprioritaskan talent terbaik asal Sulawesi Utara , Tengah dan Gorontalo akhirnya sukses.
Wadah organisasi yang dikomandani oleh Joko Susanto bersama Velantino Ai Taulu sebagai sekretaris, mampu membawa aspirasi dari putra putra terbaik, agar tetap diperhitungkan berkarya bagi Suluttenggo ,patut untuk diberikan ancungan jempol.
Pasalnya lewat aksi damai yang dilakukan pekan lalu,menghasil buah yang manis dengan ditemukannya kata sepakat diakomodirnya talent terbaik asal Suluttenggo direkrut management untuk bisa berkarya bagi bangsa di perusahan milik BUMN tersebut.
Upaya dan kerja keras yang tidak sia sia dilakukan oleh SP DPD PLN Suluttenggo telah menghasilkan kesepakatan dengan management untuk memberi ruang dan kesempatan kepada para Talent Suluttenggo terbaik untuk ikut membangun negeri ini lewat perusahan pelat merah tersebut.
“Kami ingin agar talent terbaik Suluttenggo juga diberi ruang dan kesempatan dalam membangun Suluttenggo,karena itu kami mendorong agar management tidak tutup mata dalam hal ini,” Kata Ketua DPD SP PLN Suluttenggo,Joko Susanto yang ikut didampingi sekretaris Valentino ‘Ai’ Taulu kepada mediakontras.com, Senin(18/11/24).
Seluruh Dewan pimpinan cabang (DPC) se Suluttenggo Hadir pada acara konsoliasi yang dilaksanakan di kantor PLN UID Suluttenggo Bethesda 32 Manado.Ada 100 personil yang hadir,” ujar sektretaris DPD SP PLN Suluttenggo Valentino ‘Ai’ Taulu.
Sementara itu, pihak Management yang diwakili oleh General Manager PT PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki mengapresiasi terhadap kerja keras SP, berjuang memberikan kesempatan kepada para talent Suluttenggo untuk membangun daerah Nyiur Melambai ini.
“Apa yang dilakukan oleh SP terhadap management sebagai upaya untuk memberikan kesempatan juga sebagai talent Suluttenggo dan saya mengapresiasi hal ini dan berharap hubungan SP dan Management bisa tetap berjalan harmonis,” Kata Atmoko.(mysol)
Adapun isi komitmen antara DPD SP dan Management sebagai berikut :
-
Breaking News4 minggu ago
Breaking News…Sejumlah Pejabat Talaud Dan Oknum Kades ‘Antrian’ Di Unit Tipikor Polres Talaud
-
Headline4 minggu ago
Buru Pilot Paramotor WLMM, POM TNI AU Gerebek Lokasi di Wawo & Datangi Rumah WL
-
Talaud3 minggu ago
Resmi Diambil Sumpah Pejabat Bupati, Satu Tahun Masa Kerja DR. Fransiskus Manumpil Benahi Talaud
-
Headline4 minggu ago
Wenny Lumentut Blunder Lagi, Lupa jika Pernah jadi Wawali
-
Headline3 minggu ago
Keakraban Prabowo-Ariel-Sendy dan Linier Caroll-Puan jadi Kunci Tomohon Makin Maju
-
Headline4 minggu ago
Unit Tipikor Kuliti Dana Bansos Talaud T.A 2023, Oknum Pejabat Teras Diperiksa
-
Headline4 minggu ago
Gugatan INAKOR Ditolak PTUN, ‘Skenario’ Gagalkan Caroll Senduk di Pilkada Kandas