Artikel
Fiskal Kota Tomohon: Dari Capaian PAD 2026 Menuju Optimalisasi Pajak Sektor Energi

Oleh: Stefy Edwin Tanor S.E Ak. M.M
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang & Urgensi Kemandirian Fiskal
Kemandirian keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam mengoperasionalkan hakikat otonomi yang riil dan bertanggung jawab.
Dalam era desentralisasi fiskal saat ini, kemampuan suatu daerah untuk membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengakselerasi kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh seberapa optimal struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola.
PAD bukan sekadar instrumen penerimaan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), melainkan cermin dari kapasitas ekonomi lokal, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta efektivitas tata kelola birokrasi Keuangan Daerah.
Tanpa penopang PAD yang kuat dan berkelanjutan, ruang gerak fiskal daerah akan senantiasa mengalami ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat.
Oleh karena itu, penguatan struktur penerimaan mandiri melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta penggalian potensi sektor-sektor unggulan menjadi imperatif strategis bagi keberlanjutan pembangunan Kota Tomohon.
B. Potret Kinerja Fiskal Kota Tomohon 2026
Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menunjukkan komitmen yang solid dalam menjaga stabilitas arus kas daerah.
Berdasarkan rilis resmi per 17 September 2026, realisasi PAD Kota Tomohon berhasil mencatatkan kinerja yang proporsional.
Tabel Ringkasan Realisasi PAD Kota Tomohon 2026
| Indikator Fiskal | Nilai (Miliar Rupiah) | Persentase (%) | Catatan Analisis |
| Target PAD 2026 | Rp44,382 | 100,00% | Target penerimaan setahun penuh |
| Realisasi (per 17 Sep 2026) | Rp31,892 | 71,86% | Performa on the track (memasuki bulan ke-8,5) |
| Sisa Target | Rp12,490 | 28,14% | Target yang harus dipenuhi dalam ~3,5 bulan sisa tahun anggaran |
Evaluasi Laju Penyerapan (Run-Rate Analysis)
Secara analitis, pencapaian sebesar 71,86% pada minggu ketiga September—atau berada pada garis waktu sekitar 71% perjalanan tahun anggaran—menunjukkan bahwa laju penerimaan fiskal Kota Tomohon tergolong berada di jalur yang tepat (on the track).
Untuk menuntaskan sisa target sebesar Rp12,490 miliar dalam sisa waktu sekitar tiga setengah bulan ke depan, BPKPD Kota Tomohon membutuhkan rata-rata laju penerimaan sebesar ~Rp3,568 miliar per bulan.
Optimisme ini sangat rasional untuk dicapai mengingat masih tersedianya potensi dari siklus pembayaran PBB-P2 yang cenderung memuncak mendekati akhir tahun, serta peluang akselerasi penerimaan dari sektor-sektor pajak daerah strategis lainnya.
II. EVALUASI DAN PEMETAAN PERFORMA PAJAK DAERAH
Akselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya diukur dari angka agregat, tetapi juga dari kualitas struktur kontribusi setiap pos pendapatan. Pemetaan secara mendalam terhadap kinerja komponen pajak daerah hingga pertengahan September 2026 memperlihatkan dinamika yang bervariasi—mengindikasikan adanya sektor yang menjadi penopang utama (engine of growth) sekaligus sektor yang membutuhkan intervensi kebijakan khusus (recovery sector).
A. Sektor Pendorong Utama (Realisasi > 60%)
Sejumlah pos pajak daerah mencatatkan kinerja ekselen dengan persentase realisasi melampaui 60% dari target tahunan. Keberhasilan ini didorong oleh geliat aktivitas ekonomi riil masyarakat serta efisiensi mekanisme pemungutan yang makin adaptif.
Tabel Pemetaan Pajak Sektor Pendorong Utama
| Jenis Pajak Daerah | Faktor Pendorong Utama | Catatan Kinerja & Dampak Fiskal |
| PBJT (Pajak Barang & Jasa Tertentu) | Tingginya konsumsi jasa kuliner, perhotelan, hiburan, dan listrik. | Sektor konsumsi pulih solid didorong maraknya kegiatan pariwisata dan event daerah. |
| BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan) | Dinamika pasar properti & transaksi pengalihan hak tanah/bangunan. | Menyumbang penerimaan signifikan dari transaksi real estat dan investasi lokal. |
| Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam & Batuan) | Aktivitas konstruksi dan pembangunan infrastruktur daerah. | Penyerapan bahan galian non-logam terjaga seiring berjalannya proyek fisik. |
| Opsen PKB & Opsen BBNKB | Mekanisme split payment otomatis secara real-time dari Provinsi. | Mempercepat arus kas masuk ke RKUD tanpa jeda penundaan birokrasi. |
B. Sektor Penguatan & Tantangan (Realisasi < 60%)
Di sisi lain, BPKPD Kota Tomohon mencatat terdapat tiga komponen pajak daerah yang realisasinya hingga pertengahan September 2026 masih berada di bawah angka 60%. Sektor-sektor ini menjadi fokus perhatian utama untuk dioptimalkan dalam kurun tiga bulan tersisa.
Tabel Pemetaan Pajak Sektor Penguatan
| Jenis Pajak Daerah | Kendala & Karakteristik Objek | Strategi Intervensi & Optimalisasi |
| PBB-P2 (Pajak Bumi & Bangunan) | Pola pembayaran wajib pajak cenderung mengelompok pada akhir tahun menjelang tenggat jatuh tempo. | Penagihan aktif ke tingkat kelurahan, pemanfaatan loket pembayaran digital, serta sosialisasi insentif bebas denda administratif. |
| Pajak Reklame | Dinamika izin peragaan papan reklame komersial serta potensi reklame insidental yang belum terdata penuh. | Pendataan ulang (sweeping) reklame tanpa izin/habis masa berlaku dan penyederhanaan izin reklame digital. |
| Pajak Air Tanah (PAT) | Keterbatasan alat pengukur debit (flowmeter) serta pelaporan berbasis self-assessment yang butuh verifikasi. | Uji petik lapangan, kalibrasi/tera ulang alat ukur, serta penyesuaian perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA). |
C. Sintesis Kinerja Sektor
Kondisi fiskal Kota Tomohon secara keseluruhan berada dalam status terukur dan terkendali. Sektor-sektor dengan realisasi tinggi bertindak sebagai penyangga (buffer) arus kas daerah, sementara sektor yang belum mencapai 60% memiliki potensi lonjakan (peaking period) di triwulan IV—khususnya dari pos PBB-P2.
Melalui pendekatan yang tepat sasaran pada sisa masa anggaran, target PAD sebesar Rp44,382 miliar sangat realistis untuk dicapai.
III. OPTIMALISASI SEKTOR STRATEGIS: PBB-P3 DAN PAT ENERGI (PGE & PLN)
Kota Tomohon memiliki keunggulan komparatif berupa kekayaan sumber daya energi terbarukan, khususnya potensi panas bumi (geotermal) di Kawasan Lahendong serta jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang vital.
Keberadaan entitas bisnis strategis seperti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dan PT PLN (Persero) tidak hanya menopang kebutuhan energi regional, tetapi juga memegang peranan krusial sebagai kontributor fiskal daerah melalui instrumen PBB Sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, Perambangan/Penyediaan Listrik) serta Pajak Air Tanah (PAT).
A. Optimalisasi PBB Sektor P3 (Aset PGE & PLN)
PBB Sektor P3 merupakan pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama, di mana daerah penerima berhak atas alokasi Dana Bagi Hasil (DBH PBB) sebesar 64,8%.
Guna memastikan pembagian DBH PBB-P3 mencerminkan potensi riil di lapangan, Pemkot Tomohon perlu mengambil langkah-langkah proaktif:
- Pemetaan Spasial Berbasis GIS (Geographic Information System):
- Infrastruktur PT PLN (Persero): Melakukan pendataan dan pemetaan spasial secara presisi terhadap seluruh tapak tower transmisi (tower footings), jaringan distribusi, sub-stasi, dan bangunan operasional PLN yang melintasi wilayah administratif Kota Tomohon.
- Fasilitas PT PGE Tbk: Memetakan luas areal permukaan (surface area), jaringan pemipaan, serta pemanfaatan ruang tubuh bumi (sub-surface) yang digunakan dalam aktivitas eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.
- Sinergi SPOP & LHK Bersama DJP:
- Membentuk tim verifikasi bersama BPKPD Kota Tomohon dan KPP Pratama guna menelaah kembali Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lembar Hasil Penilaian (LHP) yang disampaikan pengembang. Hal ini penting untuk memastikan seluruh objek pajak baru atau perluasan jaringan tercatat dengan akurat dalam Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Kawal Penetapan NJOP Tubuh Bumi & Aset Ketenagalistrikan:
- Mendorong penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tubuh bumi untuk sumur-sumur produksi geotermal dan aset ketenagalistrikan yang sesuai dengan kondisi keekonomian dan kapasitas produksi aktual, berlandaskan regulasi PER-20/PJ/2015 dan PMK No. 186/PMK.03/2019.
B. Optimalisasi Pajak Air Tanah / PAT (PT PGE Tbk)
Berbeda dengan PBB-P3 yang berbasis bagi hasil, Pajak Air Tanah (PAT) merupakan PAD Mandiri 100% milik daerah berdasarkan UU No. 1/2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah Kota Tomohon No. 1/2024.
Pemanfaatan air tanah oleh PT PGE Tbk sebagai air pendingin (cooling water) pada pembangkit listrik memiliki potensi penerimaan yang signifikan jika dikelola dengan tata kelola pengukuran yang akuntabel.
Tabel Matriks Strategi Optimalisasi PAT Sektor Energi
| Fokus Intervensi | Masalah & Tantangan Aktual | Solusi & Langkah Konkret |
| Akurasi Pengukuran Debit | Pelaporan berbasis self-assessment berisiko mengalami selisih ukur (under-reporting). | Pelaksanaan uji petik, kalibrasi, dan penyegelan resmi (tera ulang) alat ukur debit (flowmeter) oleh Dinas Metrologi pada titik intake air tanah. |
| Penyesuaian Tarif & NPA | Nilai Perolehan Air (NPA) butuh penyesuaian dengan skala industri ekstraktif. | Penyesuaian formula NPA mengikuti Keputusan Gubernur Sulut terbaru untuk mengoptimalkan pendapatan per meter kubik (m^3). |
| Digitalisasi & Transparansi | Pengawasan volume ekstraksi air tanah masih dilakukan secara manual/periodik. | Mendorong pemasangan water meter digital berteknologi telemetri yang terintegrasi langsung ke dashboard monitoring BPKPD. |
C. Prospek Dampak Fiskal
Melalui optimalisasi penetapan PBB-P3 dan transparansi pemungutan PAT sektor energi, Kota Tomohon berpotensi mengamankan penerimaan daerah yang stabil dan berkelanjutan secara jangka panjang. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Tomohon sebagai daerah yang tidak hanya kaya sumber daya energi hijau, tetapi juga unggul dalam tata kelola keuangan berbasis potensi lokal.
IV. REKOMENDASI TATA KELOLA DAN AKSELERASI KELEMBAGAAN
Optimalisasi potensi fiskal daerah—baik dalam mengejar sisa target PAD Tahun Anggaran 2026 maupun menggali potensi sektor energi yang berkelanjutan—memerlukan transformasi tata kelola yang adaptif, terstruktur, dan akuntabel.
Pendekatan parsial harus digantikan dengan skema kerja sama kelembagaan yang terintegrasi guna meminimalkan potensi kebocoran (leakage) serta mengakselerasi penetrasi penerimaan daerah.
A. Pembentukan Satgas Penerimaan Sektor Energi Lintas OPD
Guna mengawal potensi fiskal dari industri ekstraktif dan ketenagalistrikan secara fokus, Pemerintah Kota Tomohon perlu merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Sektor Energi.
Tabel Struktur & Peran Satgas Sektor Energi
| Instansi / OPD Terkait | Peran & Tanggung Jawab Strategis |
| BPKPD Kota Tomohon | Lead coordinator, analisis potensi penerimaan, serta pengelolaan administrasi penagihan PAT dan DBH. |
| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) | Pengawasan volume ekstraksi air tanah, ambien lingkungan, serta verifikasi teknis dampak operasional. |
| Unit Metrologi / Perdagangan | Pelaksanaan uji petik, pengujian teknis, dan penyegelan (tera ulang) alat ukur debit (flowmeter) berkala. |
| Dinas PUPR & RTRW | Verifikasi kesesuaian tata ruang, pemetaan spasial lahan, dan pemanfaatan ruang bawah tanah (sub-surface). |
| Bagian Hukum Setda | Penyusunan draf regulasi turunan (Perwali), harmonisasi aturan, serta asistensi mitigasi risiko hukum. |
| KPP Pratama (Mitra Kerja) | Rekonsiliasi data Objek Pajak PBB-P3, validasi SPOP, serta optimalisasi alokasi DBH PBB daerah. |
B. Agendakan Rekonsiliasi Data Berkala (Triwulanan)
Transparansi data merupakan kunci utama dalam membangun hubungan kemitraan yang sehat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha strategis. BPKPD Kota Tomohon disarankan menginisiasi Forum Rekonsiliasi Data Berkala setiap triwulan bersama manajemen PT PGE Tbk Area Lahendong dan PT PLN (Persero).
- Sinkronisasi Data Produksi & Konsumsi: Forum ini menjadi media pencocokan data volume pemakaian air tanah, tingkat produksi uap/listrik, serta pembaruan data aset sarana-prasarana ketenagalistrikan secara transparan.
- Mitigasi Underpayment (Kurang Bayar): Melalui pencocokan data secara berkesinambungan, potensi keterlambatan penyetoran atau selisih perhitungan pajak/retribusi dapat dideteksi dan diselesaikan secara dini tanpa memicu sengketa di kemudian hari.
C. Penguatan Digitalisasi Layanan dan Regulasi Teknis
Akselerasi penerimaan daerah wajib ditopang oleh ekosistem digital yang andal dan regulasi yang memberikan kepastian hukum:
- Penyempurnaan Regulasi Turunan (Perwali): Menyusun Peraturan Walikota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda No. 1/2024, khususnya yang mengatur tata cara pemungutan, tata cara penetapan Nilai Perolehan Air (NPA), dan mekanisme pengawasan PAT sektor industri/energi.
- Perluasan Kanal Pembayaran Digital (Nontunai): Melanjutkan tren positif penghargaan transaksi nontunai dengan memperluas integrasi sistem pembayaran digital (QRIS, virtual account, dan e-commerce) hingga ke tingkat kelurahan. Langkah ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada sektor PBB-P2 dan retribusi daerah melalui kemudahan akses pembayaran.
V. PENUTUP
A. Kesimpulan
Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon sebesar Rp31,892 miliar (71,86%) per 17 September 2026 membuktikan bahwa kinerja pengumpulan pendapatan daerah berada pada jalur yang tepat (on the track). Dengan sisa target sebesar Rp12,490 miliar, sinergi antara penagihan aktif PBB-P2 menjelang akhir tahun dan optimalisasi sektor-sektor pajak unggulan akan menjadi kunci penentu suksesnya pelampauan target fiskal Tahun Anggaran 2026.
Lebih dari sekadar mengejar angka tahunan, peluang terbesar Kota Tomohon terletak pada penguatan tata kelola pajak sektor energi (PBB-P3 dan Pajak Air Tanah).
Melalui pendekatan berbasis teknologi (GIS & telemetri), kepastian uji metrologi, serta pembentukan Satgas Lintas OPD, Kota Tomohon mampu mengamankan sumber penerimaan daerah yang berkeadilan, akuntabel, dan berjangka panjang.
B. Prospek Jangka Panjang
Dengan memadukan transparansi data bersama BUMN strategis (PGE dan PLN) serta modernisasi sistem pembayaran digital di tingkat masyarakat, Pemerintah Kota Tomohon tidak hanya akan berhasil menutup Tahun Anggaran 2026 dengan hasil yang gemilang, tetapi juga memperkokoh pilar kemandirian keuangan daerah.
Pada akhirnya, struktur fiskal yang kuat dan mandiri akan bermuara pada peningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon.(*)
















