Headline
Kapolri Tegas Larang Anggota Gunakan Vape
Dari Sanksi Disiplin hingga Ancaman Pidana, Kapolri Perketat Pengawasan Internal terhadap Penyalahgunaan Rokok Elektrik

JAKARTA, mediakontras.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga integritas dan disiplin institusi. Seluruh personel Polri kini dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar jam tugas.
Kebijakan tersebut bukan sekadar penertiban perilaku personel, melainkan bagian dari langkah preventif institusi kepolisian dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, setiap anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” ujar Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Namun, Kapolri memberikan penegasan lebih serius apabila penggunaan vape berkaitan dengan narkotika. Dalam kondisi tersebut, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin internal, tetapi dapat masuk ke ranah hukum pidana.
“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegasnya.
CELAH BARU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Kebijakan ini muncul di tengah berkembangnya modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam. Perangkat vape yang selama ini dikenal sebagai alternatif rokok konvensional dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai sarana untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat terlarang.
Cairan vape atau liquid yang dikemas dalam cartridge menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum. Secara kasatmata, cairan yang mengandung narkotika tidak selalu mudah dibedakan dari liquid biasa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus kejahatan narkotika.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui cara-cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi dan perangkat yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
BERLAKU DARI MABES HINGGA POLSEK
Larangan penggunaan vape diberlakukan secara menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan ini mencakup seluruh jenjang organisasi, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Artinya, tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan, pangkat, maupun wilayah penugasan. Setiap personel wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Polri juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
DISIPLIN SEBAGAI WAJAH INTEGRITAS INSTITUSI
Larangan ini menjadi pengingat bahwa disiplin anggota merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sebagai aparat penegak hukum, personel Polri dituntut tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan kepatuhan terhadap aturan internal.
Pemisahan antara pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana narkotika menjadi garis tegas dalam kebijakan tersebut. Penggunaan vape yang melanggar surat edaran dapat berujung pada sanksi disiplin, sementara keterlibatan narkotika dapat diproses melalui jalur pidana sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian konsistensi pengawasan internal Polri. Sebab, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh ketegasan aturan, tetapi juga oleh keseriusan penerapan dan pengawasannya di seluruh jajaran.(*)














