Connect with us

Manado

Mengaku tak Terima Surat Rako, Bawaslu Manado Dinilai Berbohong dalam Sidang KIP

Published

pada

InCollage 20260416 162734827
Foto : hasil tracking Pos Indonesia

Manado,mediakontras.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado dinilai ‘bohong’ saat dilaksanakan sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) dengan pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako).

Ketika sidang yang dilaksanakan Kamis (16/4/2026), kepada Majelis Komisioner yang dipimpin Isman Momintan dan dua anggota, Carla Gerret dan Wanda Turangan, Bawaslu Manado menyatakan tidak pernah menerima dua surat permintaan data dan dokumentasi dana hibah Pilkada 2024.

“Kami tidak pernah menerima surat yang diajukan pemohon,” ujar Erina Mait, yang menjadi kuasa Bawaslu Manado dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu sontak membuat Isman Momintan selaku pimpinan sidang memanggil Ketua LSM Rako, Harianto, untuk meminta kejelasan tentang permintaan keterbukaan informasi yang dimintakannya ke Bawaslu.

Namun, Erina dan dua kuasa Bawaslu lainnya tetap bertahan bahwa lembaga itu tak pernah menerima surat LSM Rako, sehingga Majelis Komisioner KIP Sulut akhirnya menunda persidangan tersebut sambil menunggu klarifikasi LSM Rako ke PT Pos Indonesia sebagai tempat surat ini dikirimkan.

Namun, dengan menggunakan fitur tracking dari layanan PT Pos Indonesia, LSM Rako menemukan, bukti pengiriman dengan nomor P2511140136232 yang dikirimkan melalui KCU Manado tanggal 14 November 2025, sudah diterima oleh orang Bawaslu bernama Inca pada 17 November 2025.

Demikian juga dengan surat lainnya dengan nomor resi P2512050138450 dikirimkan tanggal 5 Desember 2025, sudah diterima seorang bernama Maxi pada tanggal 8 Desember 2025.

Baik Inca maupun Maxi yang menjadi penerima dua surat permintaan LSM Rako ke Bawaslu Manado dalam bukti tracking Pos Indonesia itu tercantum sebagai “Rekan Kerja”.

“Jika hasil tracking ini benar menyatakan bahwa surat yang saya kirimkan sudah diterima, Bawaslu Manado telah terindikasi kuat melakukan pembohongan di sidang dan ini adalah fakta di persidangan,” kata Ketua LSM Rako, Harianto.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */