Connect with us

Manado

PTUN Manado Diadukan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial

Perkara Keterbukaan Informasi Dana Hibah KPU Sulut, LSM RAKO Tuding Ada Upaya Menghilangkan Bukti Surat

Reky Simboh

Published

pada

InCollage 20260920 172127575
Foto: Gedung PTUN Manado. Insert Ketua LSM RAKO Harianto Nanga

MANADO,mediakontras.com – LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara (Rako) melaporkan dugaan maladministrasi dalam putusan PTUN Manado ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI serta Komisi Yudisial.

Ketua LSM Rako, Harianto Nanga mengklaim ada dugaan penghilangan dan pengaburan bukti surat yang justru menjadi dasar putusan atas sengketa informasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026), dia mengungkapkan adanya persoalan yang menurutnya berkaitan dengan bukti surat dalam proses perkara serta perubahan posisi sejumlah bukti dalam berkas perkara.

“Putusan itu dapat dikatakan maladministrasi karena adanya penghilangan bukti surat dan pengaburan bukti surat, yang asli dihilangkan dan diganti dengan bukti lain. Bukti TK 4 yang asli dihilangkan dan diganti dengan bukti lain, lalu bukti TK 7 bergeser ke TK 4 dan TK 7 tidak pernah ada,” kata Harianto.

Menurut Harianto, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara dan hak para pihak untuk memperoleh proses peradilan yang transparan.

Atas persoalan tersebut, Harianto mengatakan Rako akan menempuh langkah pengaduan kepada lembaga pengawasan yang berwenang.

“Kami sudah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar hal-hal seperti ini tidak terulang di kemudian hari yang merugikan hak rakyat dalam mengawal program pemerintah,” jelasnya.

Ia mengatakan laporan tersebut dimaksudkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Tempuh Kasasi

Selain melapor ke Bawas MA dan Komisi Yudisial, LSM Rako juga telah mengajukan memori kasasi mempersoalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 23/G/KI/2026/PTUN.MDO dalam sengketa informasi publik dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Memori kasasi tersebut diajukan pada 8 September 2026. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada serentak 2024 di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam dokumen memori kasasi tertanggal 18 September 2026, Rako menyatakan keberatan terhadap putusan PTUN Manado yang mengabulkan gugatan KPU Sulut, membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 001/I/KIP Sulut-PSI/2026 tanggal 19 Mei 2026.

Ketua Rako Harianto Nanga mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa kembali oleh Mahkamah Agung, terutama menyangkut kedudukan hukum Rako sebagai organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum, mekanisme pengajuan keberatan informasi, serta substansi informasi yang dimohonkan.

Rako berpendapat, sebagai organisasi yang tidak berbadan hukum, pihaknya tidak dibebani kewajiban melampirkan anggaran dasar yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana persyaratan bagi badan hukum.

Argumen tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Menurut Rako, ketentuan mengenai anggaran dasar yang telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM berlaku apabila pemohon merupakan badan hukum.

Rako juga menyebut telah melampirkan sejumlah dokumen dalam proses sengketa informasi, di antaranya identitas pemohon, akta pendirian, surat keputusan organisasi, serta dokumen pelaporan keberadaan organisasi kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam memori kasasi, Harianto Nanga turut merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 mengenai kedudukan organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum.

Rujuk Putusan MA Nomor 484 K/TUN/KI/2026

Untuk memperkuat argumentasinya, Rako juga merujuk Putusan PTUN Manado Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO yang disebut telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 484 K/TUN/KI/2026.

Perkara tersebut juga melibatkan Rako dalam sengketa informasi dengan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.

Menurut Rako, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa karena Rako bukan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, organisasi tersebut tidak wajib menyertakan anggaran dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai dokumen identitas.

Putusan tersebut kemudian dijadikan Rako sebagai salah satu dasar argumentasi bahwa kedudukan organisasinya sebagai pemohon informasi seharusnya tetap diakui.

Rako juga mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi mengenai organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum. Menurut Rako, organisasi semacam itu tetap dapat diakui keberadaannya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

Persoalkan Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi

Selain persoalan legal standing, Rako mempersoalkan pertimbangan PTUN Manado mengenai mekanisme pengajuan keberatan atas permintaan informasi.

Rako menyatakan telah menyampaikan surat keberatan secara tertulis kepada pihak terkait melalui jasa Pos Indonesia. Surat tersebut bernomor 008/SP/RAKO/XI/2025 dengan perihal keberatan atas lambatnya respons terhadap permintaan informasi.

Dalam memori kasasi, Rako menyebut memiliki bukti pengiriman dan hasil pelacakan surat yang menurut mereka menunjukkan surat keberatan telah diterima.

Rako kemudian mengaitkan proses tersebut dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai pengajuan keberatan secara tertulis.

Menurut Harianto Nanga, proses permintaan informasi dan keberatan telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Soroti Transparansi Dana Hibah Pilkada 2024

Substansi informasi yang dimohonkan juga menjadi salah satu pokok keberatan Rako dalam memori kasasi.

Informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Rako berpendapat informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik sehingga menurut mereka semestinya dapat diakses masyarakat.

Dalam memori kasasi, Rako merujuk Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Rako, petunjuk teknis tersebut menekankan pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, serta pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan.

Argumentasi itu kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang pada prinsipnya mengatur bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses pengguna informasi, dengan pengecualian tertentu.

Bagi Harianto Nanga, permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam mengawal transparansi penggunaan keuangan publik.

Sorot Kualitas Proses Peradilan

Harianto Nanga juga menyatakan kekecewaan Rako dan Garuda Astacita Nusantara Sulawesi Utara terhadap apa yang mereka persoalkan dalam proses perkara tersebut.

“Atas nama Rako dan Garuda Astacita Nusantara Sulawesi Utara kami kecewa dengan hal-hal tersebut karena ini menjadi preseden buruk di kemudian hari,” kata Harianto.

Ia menilai proses penegakan hukum perlu dijaga agar pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan dapat memberikan kepastian serta tidak merugikan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Harianto dalam konteks kritik terhadap proses yang menurut Rako perlu diperbaiki. Adapun klaim mengenai penghilangan, penggantian, dan pergeseran bukti surat merupakan pernyataan dari pihak Rako yang masih memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Minta Putusan PTUN Manado Dibatalkan

Dalam petitumnya, Rako meminta Mahkamah Agung menerima dan memeriksa permohonan serta memori kasasi yang diajukan.

Rako juga meminta Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTUN Manado Nomor 23/G/KI/2026/PTUN.MDO dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 001/I/KIP Sulut-PSI/2026 tanggal 19 Mei 2026.

Harianto Nanga menegaskan, pengajuan kasasi merupakan langkah hukum Rako untuk mempertahankan permohonan informasi yang menurut mereka berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya transparansi pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.

Perkara tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan pada tingkat kasasi. Berdasarkan dokumen memori kasasi yang disampaikan Rako, belum terdapat putusan Mahkamah Agung atas permohonan tersebut.

Dengan demikian, sejumlah dalil yang diajukan Rako dalam memori kasasi masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus diperiksa dan dinilai oleh Mahkamah Agung.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */