Connect with us

Berita

RDP Komisi II DPR RI,  Gubernur Yulius Soroti Empat Persoalan Strategis Pertanahan di Sulut

Published

pada

rapat komisi ii dpr dengan gubernur sulawesi utara sulut yulius selvanus 1789451293728 169

Jakarta.Mediakintras.com – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. memaparkan sejumlah persoalan strategis terkait pertanahan dan tata ruang di Sulawesi Utara saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).

‎Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius mendapat waktu tiga menit untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ia mengawali paparannya dengan menjelaskan kondisi geografis Sulut yang memiliki keterbatasan lahan daratan.

‎“Sulawesi Utara itu 33 persen daratan, 77 persen lautan,” ujar Yulius.

‎Menurutnya, dari wilayah daratan tersebut sebagian besar merupakan kawasan pegunungan, lembah, dan jurang. Kondisi geografis itu membuat ketersediaan lahan datar di Sulut sangat terbatas, termasuk untuk pengembangan sektor pertanian.

‎Yulius menyebut Sulawesi Utara saat ini hanya memiliki sekitar 39.000 hektare lahan sawah. Keterbatasan tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya mencapai swasembada beras.

‎“Kalau kita bicara untuk swasembada beras itu pasti sudah tidak mungkin karena hanya 39.000. Itu pun kita kesulitan mencari tempat-tempat datar,” jelasnya.

‎HGU Berakhir

‎Persoalan kedua yang disampaikan Gubernur adalah keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir.

‎Menurut Yulius, sejumlah lahan bekas HGU tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan daerah.

‎“Kami ingin HGU-HGU itu dikembalikan ke daerah,” tegasnya.

‎Ia mengusulkan agar lahan tersebut dapat dikelola pemerintah daerah melalui perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) sesuai peruntukannya.

‎Tumpang Tindih Lahan DPSP Likupang

‎Persoalan berikutnya berkaitan dengan pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.

‎Yulius mengungkapkan, pengembangan DPSP Likupang hingga kini belum berjalan optimal karena masih terdapat persoalan tumpang tindih lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dengan HGU milik perusahaan perkebunan.

‎“Ini sudah lama sekali tidak pernah selesai. Dari lima di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini,” ungkapnya.

‎Gubernur mengatakan persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk melalui Komisi IV DPR RI. Namun, penyelesaiannya hingga kini belum memberikan kepastian.

‎Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan di Likupang menjadi penting agar pengembangan kawasan pariwisata tersebut dapat segera berjalan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Sulawesi Utara.

‎Ribuan Hektare Lahan IUP Terbengkalai

‎Persoalan keempat yang disoroti Gubernur Yulius adalah keberadaan lahan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir.

‎Ia menyebut terdapat ribuan hektare lahan bekas pertambangan yang kini terbengkalai dan belum dapat dimanfaatkan kembali karena berkaitan dengan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

‎“Ini bukan hanya di ATR/BPN saja, tetapi ada juga di Kementerian ESDM yang ribuan hektare terbengkalai di situ. Ini juga menjadi atensi untuk kita,” ujar Yulius.

‎Komisi II Bentuk Tim Bersama

‎Merespons berbagai persoalan tersebut, pimpinan rapat Komisi II DPR RI meminta seluruh persoalan pertanahan yang disampaikan Gubernur Sulut segera diinventarisasi secara menyeluruh.

‎“Nanti kita bikin tim bersama. Komisi II yang akan mengawasi langsung dengan Menteri ATR/BPN,” kata pimpinan rapat.

‎Komisi II juga mendorong agar lahan dengan HGU yang telah berakhir dapat segera memperoleh kejelasan status dan peruntukan bagi kepentingan daerah.

‎Sejumlah opsi yang dibahas antara lain penerbitan kembali HGU melalui BUMD atau pemberian HPL sesuai peruntukannya.

‎“Prinsip dasarnya kita ingin menjadi jembatan yang baik antara pusat dan daerah. Kalau daerah bisa menjadi tuan di kampungnya sendiri itu tentu kita lebih senang,” tegas pimpinan Komisi II.

‎Gubernur Yulius menyambut baik arahan tersebut. Ia berharap proses inventarisasi dan penyelesaian persoalan pertanahan di Sulut dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak kembali berlarut-larut.

‎“Jangan sampai dua kali gubernurnya datang ke Komisi II kita enggak beres. Urusan P3K cukup sekali datang gubernur beres, Pak,” pungkas Yulius yang disambut tawa anggota dewan.

‎Rapat tersebut ditutup dengan komitmen Komisi II DPR RI untuk mengawal penyelesaian berbagai persoalan agraria di Sulawesi Utara bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */