Hukrim
Dugaan Korupsi Tambang PT HWR: EL Jadi Tersangka, Advokat Sofyan Yosadi Soroti Barang Bukti

Manado,mediakontras.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) secara mengejutkan menetapkan EL, orangtua dari pengusaha sukses Jimmy Asiku (pemilik IT Centre), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penyidikan yang sebelumnya telah menyita sejumlah aset bernilai fantastis.
Sebelumnya, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar serta emas batangan seberat 84 gram dan 5 gram dari rumah tersangka EL. Tak berhenti di situ, penyidik Kejati Sulut juga menyita uang senilai Rp 15 miliar dari rumah Pengusaha Jimmy Asiku serta tempat usahanya, IT Centre.
Menanggapi perkembangan kasus ini, praktisi hukum senior Sulawesi Utara, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati. Namun, ia mengingatkan pentingnya asas pembuktian yang menjadi tanggung jawab jaksa.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, beban pembuktian ada pada Jaksa sebagai penyidik sebagaimana asas hukum: Actori In Cumbit Onus Probandi. Artinya Jaksa penuntut umum wajib membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan, bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah,” ujar Sofyan kepada wartawan media ini.
Lebih lanjut, pengacara yang dikenal dekat dengan awak media ini menyoroti terkait barang bukti yang disita penyidik. Menurutnya, barang bukti tersebut wajib dibuktikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Sofyan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terjadi pergeseran tektonik dalam hukum acara. Barang bukti kini resmi naik kelas menjadi alat bukti sah.
“Maka perihal barang bukti ini harus benar-benar teruji dan cara mendapatkannya tidak boleh melawan hukum. Dalam draf penjelasan KUHP Nasional, ditegaskan bahwa pengakuan barang bukti sebagai alat bukti harus memenuhi syarat formal dan materiil,” tegasnya.
Ia pun mengutip Naskah Akademik UU 1/2023 tentang KUHP yang menyatakan bahwa barang bukti yang didapat dengan cara melawan hukum (illegally obtained evidence) tetap tidak dapat digunakan, meski statusnya sudah naik kelas menjadi alat bukti.
“Dengan demikian beban pembuktian dan analisis akan menjadi lebih teknis. Pihak Penyidik dan penasehat hukum tersangka atau terdakwa nantinya dalam persidangan harus mampu membedah orisinalitas dan rantai penguasaan (chain of custody) dari sebuah benda sebagai barang bukti,” papar Sofyan.
Bantahan Jimmy Asiku
Dalam kesempatan itu, Sofyan juga memberikan pernyataan menarik saat mengutip wawancara awak media dengan Pengusaha Jimmy Asiku. Dalam wawancara tersebut, Jimmy menyatakan bahwa uang tunai senilai Rp 15 miliar yang disita penyidik Kejati Sulut dari kediamannya adalah miliknya yang berasal dari aktivitas usaha yang telah dijalankan selama puluhan tahun.
Jimmy Asiku membantah adanya keterkaitan antara uang Rp 15 miliar tersebut dengan perkara korupsi pengelolaan tambang PT HWR yang saat ini tengah diusut. Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejati Sulut pada Kamis (17/9/2026).
“Jika benar demikian dan dapat dibuktikan uang Rp 15 miliar yang disita tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, maka selayaknya uang yang disita tersebut segera dikembalikan agar tidak terkesan penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, jika ternyata terdapat dugaan tindakan semena-mena berkaitan dengan proses hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan yang tidak sah, maka tersangka dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
“Tentu saja kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum dan tugas negara. Namun, semua proses tersebut harus diawasi agar jangan sampai menegakkan hukum tapi justru melanggar hukum. Saya yakin teman-teman Jaksa sangat profesional dalam menjalankan tugas mulianya sebagai penegak hukum. Sebagai warga negara yang baik, kita bersama menjaga lembaga kejaksaan sebagai alat negara dalam menegakkan keadilan,” tuturnya.
Profil Singkat Advokat Sofyan Jimmy Yosadi
Sofyan Jimmy Yosadi dikenal sebagai salah satu advokat berpengalaman di Sulawesi Utara. Dengan pengalaman sekitar dua dekade sebagai advokat, ia juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono tanpa dibayar kepada korban yang membutuhkan, masyarakat miskin, termasuk korban anak dan perempuan. Pendampingan tersebut dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara maupun di daerah lain di Indonesia.
Bukan hanya perkara pro bono, Sofyan juga menjadi pengacara para pejabat, politisi lintas partai, pengusaha sukses, dan banyak orang terkenal. Selain menjalankan praktik sebagai advokat, Sofyan juga tercatat aktif dalam organisasi profesi advokat di tingkat nasional serta banyak organisasi lintas profesi.
“Perkara dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Inkracht van gewijsde,” pungkas Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menutup wawancara. (*)
















