Connect with us

Manado

BPN Kalah Gugatan di KIP, Keterbukaan Informasi PTSL Boleh Diakses Publik

Reky Simboh

Published

pada

e7487bd5 8ab4 40d8 a345 cb5d5efa8abf
Foto: Reyner Timothy Danielt sebagai Pemohon melawan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sulawesi Utara.

MANADO,mediakontras.com – Perjuangan keterbukaan informasi publik terkait anggaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Utara (Sulut) mulai menemui titik terang.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Reyner Timothy Danielt sebagai Pemohon melawan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Sulawesi Utara.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 10 September 2026, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut memutus dua sengketa informasi yaitu:

1. Sengketa Nomor 047/V/REG-PSI/2026: Reyner Timothy Danielt (Pemohon) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung (Termohon).

2. Sengketa Nomor 045/V/REG-PSI/2026: Reyner Timothy Danielt (Pemohon) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu (Termohon).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya Serta menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon. BPN Kota Bitung dan BPN Kota Kotamobagu pun diperintahkan untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan Pemohon tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Sengketa ini bermula pada Mei 2026 saat Reyner mengajukan sengketa informasi terhadap 7 Kepala Kantor BPN di Sulut (Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, dan Kepulauan Talaud). Langkah hukum ini diambil karena 15 kantor BPN di Sulut kompak menutup informasi terkait rincian anggaran, bukti penyuluhan, serta capaian output PTSL tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Pihak BPN berdalih informasi tersebut dikecualikan (rahasia) berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sulawesi Utara. Namun, argumen BPN dipatahkan di persidangan.

“Dari 7 kantor BPN yang disengketakan, sudah diputus 2 sengketa. Putusannya menyatakan informasi yang saya mohonkan itu bersifat terbuka dan wajib diberikan. Secara mutatis mutandis, putusan untuk kantor BPN lainnya harusnya sama karena poin yang dimohonkan persis, yaitu terkait anggaran, penyuluhan, dan realisasi PTSL periode 2022-2025,” ujar Reyner Timothy Danielt dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Kementerian ATR/BPN Nyatakan Data Terbuka

Reyner menambahkan, sikap BPN di daerah yang menutup-nutupi data bertentangan dengan sikap resmi pemerintah pusat. Berdasarkan dokumen hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN, informasi yang diminta oleh Pemohon sebenarnya berstatus terbuka untuk publik.

“Di persidangan terdapat surat hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN pusat yang menegaskan informasi yang saya minta itu bersifat terbuka, dan hanya ada satu poin kecil saja yang dikecualikan oleh kementerian. Jadi, sama sekali tidak ada alasan bagi pejabat publik, baik Kepala Kantor BPN di daerah maupun Kakanwil BPN Sulut, untuk menutup informasi yang jelas-jelas sudah dinyatakan terbuka oleh kementerian mereka sendiri,” tegas Reyner.

Dengan adanya putusan ini, Reyner selaku Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut mendesak seluruh jajaran BPN di Sulawesi Utara untuk patuh pada hukum, menghentikan budaya tertutup, dan segera menyerahkan data anggaran PTSL demi menciptakan tata kelola reforma agraria yang bersih dan transparan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */