Connect with us

ADVERTORIAL

Louis Schramm Pimpin Pembahasan Pansus Ranperda TJSL, Jambi Menjadi Bahan Pembanding

Published

pada

1001135650 3

‎Manado.Mediakontras.com  – Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Sulawesi Utara mulai membahas Ranperda TJSL secara pasal demi pasal, Selasa (01/09/2026).

‎Pembahasan dipimpin Ketua Pansus Louis Schramm dan melibatkan sejumlah perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, antara lain Biro Perekonomian, Dinas Sosial, ESDM, Bappeda, DLH, dan DPMPTSP.

Dalam pertemuan tersebut, Karo Perekonomian Sulut Reza Dotulung mengusulkan Perda TJSL Provinsi Jambi sebagai salah satu bahan pembanding.

‎Usulan itu mendapat persetujuan Louis Schramm, terutama untuk mempelajari penerapan forum TJSL yang berjalan di Jambi.

‎Pansus kemudian merencanakan kunjungan ke Jambi guna memperdalam kajian.

‎Langkah tersebut diarahkan agar Ranperda TJSL yang disusun memiliki kepastian hukum sekaligus dapat memperkuat kontribusi dunia usaha bagi masyarakat dan pembangunan Sulawesi Utara.

‎Pembahasan pasal demi pasal ini merupakan kelanjutan dari pertemuan perdana yang digelar sehari sebelumnya, Senin (31/08/2026).

‎Rapat awal tersebut berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Sulut dan dihadiri personel Pansus TJSL bersama mitra kerja dari jajaran Pemprov Sulut.

Materi sumber mencantumkan unsur pimpinan DPRD yang terlibat, yakni dr. Fransiscus Andi Silangen, dr. Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.

‎Sementara personel Pansus TJSL terdiri dari Jeane Laluyan, Pricylia Rondo, Eugenie Nonarine Mantiri, Feramitha Mokodompit, Remly Kandoli, Eldo Wongkar, Resa Waworuntu, Priscilla Cindy Wurangian, Inggried Sondakh, Roger Mamesah, Angelia Wenas, Seska Budiman, Nick Lomban, Louis Schramm, dan Dea Lumenta.

‎Sejumlah anggota turut dicantumkan bersama partai masing-masing. Louis Schramm dari Gerindra memimpin proses pembahasan sebagai Ketua Pansus.

Sebelumnya, DPRD Sulawesi Utara menetapkan Ranperda Provinsi Sulut tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) untuk dibahas ke tahap tingkat lanjut.

Ranperda ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Senin (24/08/2026).

‎Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen. Ia didampingi para wakil ketua, Michaela Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Penetapan ini menyusul lima fraksi dalam pemandangan umumnya menyatakan menerima usulan Pemprov Sulut tentang. Ranperda TJSL.

‎Adapun pemandangan umum fraksi disampaikan Jeane Laluyan (PDIP); Inggried JNN Sondakh (Golkar); Roger Mamesah (Demokrat); Seska Budiman (Nasdem) dan Hillary Tuwo (Gerindra).

Fransiscus Silangen bilang, setelah disepakati dan diterima, ramperda itu akan dibahas oleh pansus.

‎”Selanjutnya, akan dibentuk Pansus Ranperda TJSL yang personalianya urusan fraksi-fraksi,” katanya.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus mengungkapkan, ranperda itu dilatari semangat agar perusahaan di Sulawesi Utara tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata.

‎”Pertumbuhan ekonomi tidak hanya berbicara mengenai keuntungan perusahaan, tetapi juga harus diikuti dengan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR),” ujar YSK.

Dalam Ranperda tersebut, perusahaan yang memiliki kewajiban menjalankan TJSL namun mengabaikannya dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

‎Menurut YSK, aturan ini diperlukan agar aktivitas perusahaan turut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Sulawesi Utara.

‎Program TJSL nantinya dapat diarahkan pada sejumlah kebutuhan masyarakat.

Di antaranya pembinaan lingkungan, kegiatan sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan UMKM dan koperasi, bantuan bencana, pembangunan infrastruktur dasar dan sanitasi, serta pembinaan kepemudaan dan olahraga.

Penetapan anggota Pansus dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, bersama tiga pimpinan dewan, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene, Senin (24/8/2026).

Sebanyak 19 Legislator ditetapkan sebagai pembahas Ranperda itu. Mereka merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Sulut.

Pimpinan Dewan otomatis sebagai Koordinator Pansus tersebut. Adapun anggota Pansus tersebut yakni Jeane Laluyan, Pricylia Rondo, Eugenie Nonarine Mantiri, Feramitha Mokodompit, Remly Kandoli dan Eldo Wongkar dari Fraksi PDIP.

Kemudian Priscilla Cindy Wurangian dan Inggried Sondakh dari Fraksi Golkar. Dari Fraksi Demokrat terdapat Roger Mamesah dan Angelia Wenas.

Selanjutnya Seska Budiman dan Nick Lomban dari Fraksi NasDem, serta Louis Schramm dan Dea Lumenta dari Fraksi Gerindra.

Pembentukan Pansus ini menjadi langkah DPRD Sulut untuk menggodok secara lebih mendalam substansi Ranperda yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.

‎Ranperda tersebut nantinya akan dibahas bersama pihak-pihak terkait guna memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.

‎Setelah ditetapkan, Pansus dalam waktu dekat akan mulai menggelar rapat pembahasan dengan pihak terkait untuk mendalami materi dan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya.

Penetapan komposisi Pansus sendiri merupakan hasil usulan dari masing-masing fraksi DPRD Sulut sesuai dengan keterwakilan politik di lembaga legislatif tersebut.(Advertorial)



























Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */