Manado
MA Tolak Kasasi Balai Wilayah Sungai, Proyek Pengaman Pantai Amurang Wajib Dipublikasi
Putusan PTUN Manado Perkuat Legal Standing Rako

MANADO,mediakontras.com – Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 484 K/TUN/KI/2026 memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait proyek pembangunan pengaman Pantai Amurang.
Dalam informasi perkara yang tercatat di PTUN Manado, kasasi tersebut diputus pada Rabu, 12 Agustus 2026 dengan amar putusan “Tolak Kasasi”
Meski salinan putusan kasasi belum tersedia, amar tolak kasasi menunjukkan bahwa permohonan kasasi dalam perkara tersebut tidak dikabulkan.
Dengan demikian, putusan PTUN Manado yang menjadi objek kasasi tetap menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan sengketa antara Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I sebagai Pemohon Keberatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Rako) sebagai Termohon Keberatan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO.
Salah satu poin penting dalam putusan PTUN Manado adalah pengakuan terhadap kedudukan Rako sebagai pemohon informasi dalam sengketa keterbukaan informasi publik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Rako tidak wajib menyertakan anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari dokumen identitas untuk memenuhi persyaratan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Dengan demikian, dalil pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi I yang mempersoalkan aspek formal karena Rako tidak melampirkan anggaran dasar yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Putusan kasasi yang menolak permohonan tersebut kini menjadi perkembangan penting dalam perkara sengketa informasi proyek pembangunan pengaman Pantai Amurang.
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menyambut putusan kasasi tersebut sebagai penguatan terhadap proses hukum yang telah ditempuh organisasinya dalam memperoleh informasi publik.
“Sejauh ini Rako menang kasasi terhadap Balai Wilayah Sungai. Legal standing kami diakui. Informasi terkait pekerjaan pengaman Pantai Amurang harus dibuka,” kata Harianto.
Menurutnya, proses yang ditempuh Rako menunjukkan bahwa permintaan informasi mengenai proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi dan kemudian diuji melalui proses hukum.
“Terbukti dengan putusan ini bahwa kualitas Rako dalam mencari informasi bukan opini yang dibangun, tetapi fakta,” ujarnya.
Harianto menegaskan, Rako ingin menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan dokumen, data, dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi yang kami sampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas. Karena itu kami memilih jalur permohonan informasi dan mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Dalam putusan PTUN Manado, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah informasi yang dimohonkan Rako berkaitan dengan proyek pembangunan pengaman Pantai Amurang.
Informasi tersebut antara lain mencakup dokumen perencanaan, gambar teknis, Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta dokumen kontrak dan dokumen pendukung proyek.
Majelis hakim menilai dokumen perencanaan dan gambar proyek merupakan bagian dari dokumen teknis yang disusun dalam tahapan persiapan dan perencanaan pembangunan.
Dokumen tersebut berkaitan dengan rancangan teknis pekerjaan, metode pelaksanaan, spesifikasi konstruksi, serta bentuk fisik pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Sementara itu, RAB merupakan dokumen perencanaan keuangan yang memuat estimasi biaya pekerjaan dan berkaitan dengan proses perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan kontrak.
Keterkaitan dokumen-dokumen tersebut dengan penggunaan anggaran negara menjadi salah satu aspek penting dalam perkara sengketa informasi yang diajukan Rako.
Dengan keluarnya Putusan Kasasi Nomor 484 K/TUN/KI/2026 dengan amar Tolak Kasasi, perkara tersebut memasuki tahap penting setelah sebelumnya diputus oleh PTUN Manado.
Bagi Rako, putusan ini dinilai memperkuat posisi organisasi masyarakat sipil dalam menggunakan mekanisme keterbukaan informasi publik untuk memperoleh data yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Harianto mengatakan Rako akan tetap mengedepankan data dan dokumen dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut dia, akses terhadap informasi publik penting agar masyarakat dapat mengetahui proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek yang menggunakan keuangan negara.
Ia juga menegaskan bahwa Rako tidak ingin membangun tudingan tanpa dasar.
“Informasi yang diperoleh melalui mekanisme resmi justru menjadi dasar bagi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan secara objektif,” ujarnya.(*)
















