Connect with us

Breaking News

Komentar Dengan Kalimat Hinaan Kepada Bupati Welly Titah, Akun Facebook Peserta Anonim 166 Dipolisikan

Frendy Sapoh

Published

pada

PhotoCollage 1789732029646

MELONGUANE, mediakontras.com — Akun Facebook Peserta Anonim 166 yang melontarkan komentar yang bermakna hinaan kepada Welly Titah yang juga merupakan Bupati Talaud, resmi dipolisikan.

Bupati Welly Titah yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, menyerahkan pengaduan tertulis kepada pihak Polres Kepulauan Talaud terkait unggahan dan komentar akun Facebook @Peserta Anonim 166, Selasa (15/09/2026).

Disertai bukti tangkapan layar (Screenshoot) komentar yang dilontarkan oleh peserta anonim tersebut memuat perkataan yang menyerang pribadi secara kasar terhadap Welly Titah yang merupakan Bupati Kepulauan Talaud serta keluarganya.

Vanderik Wailan, SH selaku Kuasa Hukum Pelapor juga merupakan Penasihat Hukum Pemda Kabupaten Kepulauan Talaud didampingi Roland Tawaris, SH Kepala Bagian Hukum Pemda Talaud, serta Staf Khusus Bupati Talaud Bidang Hukum Join R. Mangamba, SH dan Joutje Adam, menuturkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihaknya, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat ataupun kritik terhadap pemerintah daerah.

“Kritik yang berdasarkan fakta tentu kami hormati sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, menyerang kehormatan pribadi, maupun membawa-bawa keluarga seseorang,” ujar Wailan.

Wailan menambahkan, sebagai perwakilan Bupati Welly Titah, dirinya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk menelaah bukti elektronik, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas akun tersebut, dan menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana sesuai ketentuan hukum.

“Karena proses hukum telah ditempuh, kami meminta semua pihak menahan diri, tidak berspekulasi, tidak melakukan serangan balasan, serta tidak menyebarluaskan kembali materi yang sedang diadukan,” tambahnya.

Ia pun menuturkan, bahwa pelapor tetap menghormati kritik masyarakat dan berkomitmen menjalankan pemerintahan secara terbuka.

“Akan tetapi, terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan menyentuh kehormatan pribadi serta keluarga maka memilih menempuh mekanisme hukum secara tertib, tenang, dan bermartabat,” tukasnya.

Dengan nada tegas,Wailan mengatakan, pengaduan ini disampaikan oleh kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus. Sehingga kehadiran langsung pemberi kuasa pada tahap penyerahan pengaduan belum diperlukan.

“Apabila penyidik memerlukan keterangan pengadu atau saksi, pastinya pengadu akan bersikap kooperatif dan hadir sesuai panggilan,” pungkas Vanderik.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */