Breaking News
Korupsi ‘SPBU Melonguane’ Terus Makan Korban, Eks PPKom Dinas PUTR Talaud Kini Ditetapkan Tersangka

MELONGUANE, Mediakontras.com — Kejaksaan Negeri Kepualauan Talaud kembali melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah SPBU Mini Melonguane oleh dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka yang di oleh Kejari Talaud terhadap saudara RR alias Ronal dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen.
“Adapun peran daripada saudara RR sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pengadaan tanah (Lahan SPBU Mini Melonguane) untuk kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2022 tersebut,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Bryan S. Tambuwun, SH, Kamis (27/08/2026).
Didampingi Kepala Seksi Intelejen Samuel Naibaho, SH, Kasie Pidsus Kejari Talaud pun menambahkan, pengadaan tanah tersebut dilakukan pihak appriasal yang terikat dalam suatu kontrak antara pemerintah dan juga KJP.
“Akan tetapi, saudara RR dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen itu intinya tidak melaksanakan tanggung jawab dia untuk melakukan pengendalian kontrak sehingga berdasarkan rangkaian tindakan penyidikan yang sudah kami mulai sejak awal tahun ini dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti, kami menetapkan saudara RR sebagai tersangka,” tambahnya.
Pihak kejaksaan negeri Kepulauan Talaud pun menegaskan penetapan ini sangat berkaitan erat dengan dengan penetapan keempat tersangka lainnya yang dilakukan pada tanggal 22 Juli kemarin.
“Dan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka kami melakukan penahanan untuk 20 haei kedepan. Kerugian negara itu senilai kurang lebih 2 miliar berdasarkan penghitungan auditor,” tukasnya.
Ia pun tak menampik bahwa akan ada kemungkinan penambahan tersangka lainnya dalam kasus pengadaan tanah SPBU Melonguane.
“Untuk kemungkinan penambahan tersangka saat kami masih mendalami. Dan kemungkinan kami masih belum bisa menjawab terkait adanya penambahan tersangka lainnya karena kami masih sedang merampungkan fakta – fakta,” pungkasnya.
Diketahui penetapan RR alias Ronal yang merupakan ASN yang saat itu bertugas di dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai tersangka, tidak dilaksanakan secara bersamaan dengan keempat tersangka sebelumnya karena yang bersangkutan beralasan sedang dalam kondisi sakit. Sehingga pihak tetap mengedepankan sisi humanis dalam tindakan penyidikan yang di lakukan.
















