Sangihe
Kejari Sangihe Tetapkan Dua Tersangka. Korupsi CSR Bank SulutGo dan Tol Laut, Total Kerugian Rp1,8 Miliar

SANGIHE,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengumumkan perkembangan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Senin, 7 September 2026.
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana CSR Bank SulutGo tahun 2023 dengan kerugian negara Rp357 Juta dan penggunaan program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna periode 2017-2021 dengan kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp1,5 Miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Thimotius Padalani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua kasus ini memiliki latar belakang berbeda, namun sama-sama terkait amanah dan kepentingan publik.
Dalam perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo tahun 2023, penyidik Kejari Sangihe telah menetapkan DP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah serangkaian penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan pendalaman alat bukti.
“Kami memahami penetapan pejabat pemerintah sebagai tersangka menjadi perhatian masyarakat. Namun perlu ditegaskan, penetapan tersangka bukanlah putusan pengadilan. Ini bagian dari proses hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kasie Intel Kejari Sangihe.
Sementara pada perkara dugaan korupsi penggunaan program Tol Laut, penyidik telah menetapkan HJ, mantan karyawan PT PELNI yang juga Penanggung Jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan penyidik, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini lebih dari Rp1,5 miliar.
“Bagi kami angka tersebut bukan sekadar angka. Di balik angka tersebut ada uang negara. Dan di balik uang negara ada amanah masyarakat,” tegas Padalani.
Pihaknya mencontohkan, Rp1,5 miliar memiliki arti besar bagi masyarakat kepulauan, untuk pelaku usaha kecil, keluarga yang butuh pelayanan publik, hingga pembangunan desa.
“Tol Laut Bukan Sekadar Program, Tapi Harapan”, ujarnya.
Kejari Intel Kajari Sangihe juga menekankan bahwa bagi masyarakat Sangihe, program Tol Laut memiliki arti jauh lebih besar dari sekadar aktivitas bongkar muat di pelabuhan. Mengingat kondisi geografis kepulauan, distribusi barang menjadi kunci terjaganya harga dan roda ekonomi.
“Karena itu setiap dugaan penyimpangan terhadap program yang dirancang untuk membantu masyarakat harus ditangani secara serius. Yang kami lindungi bukan hanya keuangan negara, tetapi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat,” lanjut Kasie Intel Kejari.
Dalam rilisnya, Kejari Sangihe menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan KUHAP UU No 20 Tahun 2025.
“Kami tidak ingin membangun penegakan hukum dengan rasa takut. Kami ingin membangun dengan kepercayaan. Kepercayaan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti dan setiap orang diperlakukan adil,” jelasnya.
Kejari juga mengajak masyarakat Sangihe untuk tidak terburu-buru memberikan vonis di media sosial. Masyarakat diminta menyampaikan informasi yang benar jika mengetahui dugaan penyimpangan dan mempercayakan pembuktian kepada hukum.
“Jika seseorang terbukti bersalah, hukum akan memberikan konsekuensi. Jika tidak terbukti, hukum juga harus memberikan ruang untuk memperoleh keadilan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus berjalan.(*)
















