Connect with us

Bitung

Memalukan! Proposal Kegiatan HUT RI Senilai 30 Juta Beredar Bebas di Perusahan Perusahan

Camat Girian Dinilai Penyalagunaan Jabatan dan Tidak Ada Koordinasi

Steven Michael Tumuyu

Published

pada

9ad01275 190f 4974 b428 42c3af056834

BITUNG, mediakontras.com –  Proposal kegiatan Hari Ulang Tahun Ke 81 Republik Indonesia milik panitia pelaksana Kecamatan Girian dinilai melanggar aturan. Apalagi proposal senilai Rp30 juta yang diproyeksikan untuk membiayai 7 item kegiatan mulai dari upacara bendera, dekorasi,perlengkapan lomba,konsumsi panitia dan peserta , honor petugas keamanan dan kebersihan hingga pemberian bantuan sembako, diedarkan di perusahan perusahan yang berdomisili di Kecamatan Girian.

Kontan saja, proposal yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia Welfits Jacobus dan Mahmud Kairupan sebagai sekretaris panitia dan mengetahui Camat Girian Rukman Rasyid langsung saja memicu reaksi keras dari Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Forsman Dandel

Menurutnya, kegiatan yang mengatasnamakan Kecamatan Girian seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Pemkot Bitung.

“Ini bahaya. Mengambil kesempatan menjalankan proposal ke perusahaan itu sangat memalukan dan sudah melanggar aturan. Masalah ini akan kami laporkan kepada Wali Kota,” tegas Forsman.

Forsman menegaskan, kegiatan HUT RI yang direncanakan di Kecamatan Girian tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan Pemkot Bitung.

“Benar, kegiatan yang akan digelar Camat Girian, Rukman Rasyid, tidak ada koordinasi dengan Pemkot. Kegiatan itu sudah melanggar aturan,” ujarnya.

Forsman juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna 14 Agustus 2026 terkait penggunaan sumber pendanaan oleh pemerintah.

“Perlu kami sampaikan, kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Camat Girian, Rukman Rasyid, itu tidak ada kaitannya dengan Pemkot. Ini sudah penyalahgunaan jabatan dan melanggar aturan, karena kegiatan tersebut tidak ada koordinasi dengan Pemkot Bitung,” kata Forsman.

Menurut Forsman, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Bitung untuk mendapatkan tindak lanjut.

Ia menegaskan, kegiatan yang membawa nama pemerintah daerah harus memiliki koordinasi dan mekanisme yang jelas.

Sementara itu, Camat Girian Rukman Rasyid mengakui kalau proposal tersebut memang ditandatangani dirinya. Namun, ia menjelaskan bahwa pengedaran proposal oleh panitia pelaksana kegiatan HUT RI tingkat kecamatan.

“Saya dalam proposal tersebut hanya mengetahui sebagai Camat. Proposal itu dijalankan oleh panitia. Rincian angka dalam proposal kegiatan itu urusan panitia,” jelas Rukman.

Rukman juga menyatakan siap menarik proposal yang telah beredar apabila kegiatan tersebut dinilai bermasalah.

“Kalau kegiatan ini ada masalah, kita akan tarik proposal yang sudah beredar,” ujarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */