Artikel
JANGAN MENJADI PELANGI BAGI MEREKA YANG BUTA WARNA
Tragedi Teknokrasi, Ketidakadilan Fiskal, dan Dialektika Kekuasaan: Dari Lokal Hingga Nasional

Oleh : Stefy Edwin Tanor
”Melukis keindahan di hadapan mereka yang tak mengenali warna bukan hanya usaha yang sia-sia, melainkan pengkhianatan terhadap martabat pikiran itu sendiri.”
— S. Tanor, 2026
I. METAFORA: KEBENARAN VS KEBUTAAN SISTEMIK
Dalam panggung politik—baik dalam tata kelola pemerintahan daerah maupun dalam catur kekuasaan nasional—sering kali terjadi benturan yang tajam antara idealisme teknokratis dan pragmatisme kekuasaan. Benturan ini melahirkan dua kutub yang saling bertolak belakang:
Pelangi (Logos & Estetika): Manifestasi dari gagasan rasional, formulasi kebijakan berbasis data (evidence-based policy), perancangan tata kelola yang terukur, naskah akademik, hingga cetak biru (blueprint) pembangunan jangka panjang.
Pelangi adalah simbol keutuhan spektrum pemikiran yang lahir dari intelegensi, pengalaman empiris, dan dedikasi akademis demi kemajuan publik.
Buta Warna (Pragmatisme Kekuasaan): Keterbatasan konseptual atau ketidakmauan sistemik untuk mencerna nilai dari sebuah gagasan murni.
Kekuasaan yang terdistorsi pragmatisme hanya mampu mengenali “warna” kesetiaan politik, kalkulasi modal, dan kompromi jangka pendek.
Akibatnya, pandangan mereka menjadi tumpul terhadap warna profesionalisme, transformasi struktural, dan keadilan fiskal yang substantif.
II. LANDASAN FILOSOFIS: TIGA PISAU ANALISIS
Untuk memahami mengapa gagasan-gagasan teknokratis dan tuntutan keadilan sering kali berujung pada pengabaian oleh pengambil kebijakan, kita dapat membedahnya melalui tiga karya monumental dalam sejarah pemikiran filsafat:
1. Epistemologi Politik Plato: Allegori Gua (Politeia / The Republic, ±375 SM)
Dalam karyanya Politeia, Plato menggambarkan alegori gua (Allegory of the Cave).
Orang-orang yang “buta warna” dalam struktur kekuasaan mirip dengan para penghuni gua.
Seumur hidup, mereka hanya terbiasa melihat bayangan redup di dinding batu dan menganggap dinamika dangkal itu sebagai satu-satunya realitas.
Ketika seorang Teknokrat menyodorkan rancangan tatanan modern yang transparan, atau seorang Pemimpin Nasional mengeksekusi visi kedaulatan jangka panjang dari luar gua, para penghuni gua tidak serta-merta menyambutnya.
Cahaya “pelangi” gagasan yang dibawa justru menyilaukan mata mereka. Kebenaran rasional dianggap sebagai ancaman yang merusak kenyamanan tatanan lama yang selama ini mereka huni.
2. Etika Ekstensional Nietzsche: Ressentiment Kekuasaan (Zur Genealogie der Moral, 1887)
Mengapa tawaran konsep yang solutif, komprehensif, dan berbasis kajian ilmiah sering kali dibalas dengan sikap dingin dan pengabaian (ignorance) oleh pengambil kebijakan?
Dalam Zur Genealogie der Moral, Friedrich Nietzsche menjelaskan fenomena ini melalui konsep ressentiment.
Kehadiran pelangi—gagasan yang terlalu terang, presisi, dan profesional—secara tidak langsung menelanjangi ketidakmampuan internal mereka yang sedang memegang kendali.
Karena merasa kerdil dan terintimidasi oleh kapasitas sang pemikir, pengabaian dijadikan perisai psikologis dan mekanisme pertahanan diri kekuasaan dari ancaman pembenahan.
3. Eksistensialisme Sartre: Autentisitas dan Bad Faith (L’Être et le néant, 1943)
Di manakah posisi dan batas etis seorang pemikir ketika berada di hadapan sistem yang buta warna? Dalam karya utamanya L’Être et le néant, Jean-Paul Sartre mengajarkan tentang pentingnya autentisitas.
Seorang intelektual sejati harus memiliki kesadaran eksistensial untuk mengetahui kapan saatnya berhenti melukis pelangi bagi publik yang tidak bisa membedakan warna.
Memaksakan diri untuk terus menawarkan keindahan rasionalitas kepada sistem yang secara inheren menolaknya adalah bentuk bad faith (mauvaise foi)—sebuah penipuan terhadap diri sendiri.
III. DIALEKTIKA REALITAS: DARI REGIONAL HINGGA NASIONAL
III.A. Tragedi Teknokrasi Birokrasi
Tragedi teknokrasi ini bekerja dengan pola struktur yang simetris di berbagai tingkatan kekuasaan:
Tingkat Regional (Daerah): Di tingkat daerah, hal ini terlihat ketika gagasan pembenahan tata kelola publik, masterplan tata ruang, hingga cetak biru mitigasi krisis daerah yang disusun para pakar sering kali berakhir di laci birokrasi.
Sistem yang nyaman dengan pola-pola konvensional dan bagi-bagi peran politik merasa terancam oleh standar profesionalisme tinggi, sehingga memilih mengabaikan kompetensi akademis demi mempertahankan kedekatan pragmatis.
Tingkat Nasional: Dinamika serupa mengemuka ketika pimpinan nasional, seperti Presiden Prabowo Subianto, mengeksekusi kebijakan-kebijakan fundamental seperti kemandirian pangan, energi, dan hilirisasi demi kedaulatan jangka panjang.
Logika oligarki dan barisan oposisi yang berbasis pada marjin keuntungan jangka pendek kerap memandangnya sebagai “kesalahan”.
Bagi persepsi yang terbiasa dengan kalkulasi transaksi modal, visi kedaulatan bangsa adalah spektrum warna yang terlalu rumit untuk dicerna.
III.B. Asimetri Fiskal: Ketidakadilan Politik Anggaran dan Transfer Beban ke Daerah
Tragedi “buta warna” ini tidak hanya berhenti pada tataran perdebatan konsep, tetapi memanifestasi secara destruktif dalam politik anggaran nasional.
Saat ini, daerah dipaksa menanggung beban efisiensi anggaran yang terdistorsi oleh kesalahan kebijakan di tingkat pusat.
Transfer Beban dan Asimetri Risikopolitik: Politik anggaran adalah instrumen dan tanggung jawab moral pemerintah daerah untuk membangun masyarakat lokalnya.
Namun, ketika pusat mengalami defisit anggaran—akibat kesalahan kalkulasi proyek-proyek mega-infrastruktur sentral seperti pembengkakan biaya Kereta Cepat Whoosh hingga potensi kebocoran anggaran pada skandal-skandal nasional—efisiensi fiskal justru dibebankan kepada daerah melalui pemangkasan dan pemipitan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Daerah dipaksa “mengencangkan ikat pinggang” atas kegagalan tata kelola yang sama sekali tidak mereka buat.
Ketimpangan Ekstrem Redistribusi Sumber Daya (Kasus Sulawesi Tengah dan Kota Tomohon): Ketidakadilan fiskal mencapai titik paling krusial pada kontradiksi antara kontribusi daerah dengan alokasi pengembaliannya.
Fenomena ini terlihat nyata pada daerah kaya sumber daya alam seperti Sulawesi Tengah, di mana potensi pendapatan sektor pertambangan yang mencapai Rp571 triliun ke pusat hanya dikembalikan sebesar Rp200 miliar.
Asimetri serupa terjadi secara nyata di Kota Tomohon. Melalui pemanfaatan energi terbarukan panas bumi (geothermal) oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong dan infrastruktur PLN, Tomohon menciptakan perputaran pendapatan bagi kas sentral mencapai kurang lebih Rp1 triliun setiap tahunnya.
Namun, alokasi yang kembali ke kas daerah Kota Tomohon melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bonus Produksi hanya berkisar pada angka sangat minim, yaitu Rp20 miliar hingga Rp30 miliar per tahun.
Tomohon hanya menerima kembali sekitar 2,5% hingga 3% dari total nilai ekonomi sumber daya alam yang dikuras dari bumi daerahnya, sementara seluruh beban depresiasi lingkungan, Pajak Air Tanah (PAT), dan ancaman kerusakan ekologis ditanggung oleh masyarakat lokal.
Kebocoran Melalui Praktik Ilisit (Under-Invoicing & Transfer Pricing): Ketidakadilan ini diperparah oleh pembiaran sistemik terhadap praktik under-invoicing dan transfer pricing oleh korporasi ekstraktif skala besar.
Nilai ekspor komoditas daerah dikerdilkan secara administratif di tingkat pusat/global, sehingga menggerus basis perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah.
Daerah menanggung kerusakan ekologis, penurunan kualitas lingkungan, dan gejolak sosial, sementara nilai tambah finansialnya tersedot keluar (capital drain) menuju kas pusat dan pemilik modal.
Jika pola “buta warna” terhadap hak-hak dasar daerah ini terus dipertahankan demi menutupi mega-korupsi atau ketidakefisienan sentral, ketimpangan struktural ini berpotensi memicu rasa ketidakadilan mendalam yang dapat bermutasi menjadi gejolak dan resistensi politik regional.
IV. PENUTUP: DARI PENARIKAN DIRI MENUJU EDUKASI KRITIS FREKUENSI TINGGI
Penarikan diri dari sistem yang buta warna bukanlah wujud kepasrahan, keputusasaan, apalagi sikap apatis akademis.
Langkah ini sejatinya adalah reorientasi strategis—memindahkan arena pertarungan intelektual dari ruang-ruang negosiasi tertutup yang tumpul menuju panggung dialektika publik yang lebih terbuka dan berdaya tekan.
Jika pendekatan persuasif, keindahan gagasan, serta penyerahan dokumen teknis secara santun tidak mampu menembus tebalnya dinding ketidakpahaman dan ketidakadilan fiskal, maka tugas teknokrat adalah mengubah metode edukasinya.
Kita tidak lagi sekadar melukis pelangi secara pasif di hadapan mata yang terpejam, melainkan mengajarkan arti warna itu sendiri melalui kritik yang lebih keras, lugas, dan teguran berfrekuensi tinggi.
Langkah kritis ini diambil bukan karena kebencian, melainkan sebagai instrumen pedagogi politik.
Teguran tajam yang dilayangkan secara konsisten di ruang publik—termasuk dalam menguliti ketimpangan alokasi anggaran pusat-daerah serta penagihan hak-hak PAD dari sektor strategis seperti PGE dan PLN—dimaksudkan untuk memberikan guncangan intelektual (intellectual shock therapy) yang menggelitik keterikatan status quo.
Ketika desakan rasionalitas bergema kuat, sistem yang semula “buta warna” akan dipaksa oleh situasi untuk belajar, membaca, dan membuka mata mereka secara lebih cepat.
Keahlian, rekam jejak, dan integritas akademis tidak boleh menyerah pada pragmatisme.
Bila keindahan gagasan tidak mampu melunakkan ketegaran kekuasaan, maka dentuman kritik berbobot ilmiah-lah yang akan memaksa mereka memahami bahwa tata kelola yang benar, optimalisasi PAD mandiri, dan keadilan alokasi fiskal adalah sebuah keharusan mutlak demi kemaslahatan publik dan keutuhan bangsa.(*)













