Connect with us

Ekonomi

Pertahankan Tingkat Bunga Penjamin: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Mendukung Stabilitas Sistem Keuangan

Yaziin Solichin

Published

pada

34bf76c2 8473 40bc b0bd 120dcbb59d6e

Jakarta, mediaKontras,com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. Adapun TBP yang ditetapkan adalah 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Tingkat bunga tersebut berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

LPS menilai kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi serta kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif, diikuti dengan cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi. Atas dasar tersebut, LPS memandang TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan.

“Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” tegas Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu dalam keterangan resminya,Senin (29/9).

LPS juga menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala. Evaluasi tersebut akan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan nasional tetap menunjukkan perkembangan yang positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94% secara tahunan (yoy), diikuti dengan penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66% (yoy).

Perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Kinerja positif ini juga turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga, sehingga memperkuat ketahanan industri perbankan secara keseluruhan.

Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar—yang seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS—mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening. LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan ini sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.

Mengacu kepada Undang-Undang LPS, lembaga ini menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, simpanan tersebut hanya dijamin jika memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP; dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali mengimbau nasabah dan calon nasabah bank untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan. LPS menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan.

LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */