Bitung
Dua Pria Diamankan, Tujuh Paket Diduga Sabu Disita Polres Bitung

BITUNG, Mediakintras.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengamankan dua pria terkait dugaan kepemilikan narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kedua pria tersebut berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan terkait dugaan adanya narkotika di sekitar Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan sekitarnya.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian mengamankan kedua pria tersebut di lokasi.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan tujuh paket narkotika yang diduga sabu, satu buah pyrex kaca, satu sedotan berwarna putih, dua korek api gas dan dua unit telepon seluler.
Tujuh paket yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam tas Eiger warna hitam.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, kedua pria tersebut mengakui barang yang ditemukan merupakan milik mereka.
Salah satu dari mereka juga menyebut narkotika tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Narkotika tersebut disebut diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, kemudian dipilah menjadi tujuh paket.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan keterangan awal dan akan didalami penyidik. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan barang yang diamankan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jefry.
Ia juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan barang bukti, uji laboratorium dan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.(*)
















