Tomohon
LSM Rako Siap Laporkan KPU Tomohon ke DKPP
Komisioner Batal Hadir Disidang KIP

Manado,mediakontras.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon tak menghadiri sidang lanjutan sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara.
Melalui surat permintaan penundaan Nomor 209/HK.07-SD/7173/2026 tanggal 25 September 2026 yang dibacakan Ketua Majelis Komisioner Carla Gerret, KPU Tomohon meminta sidang ditunda.
Alasannya ada agenda kedinasan yang wajib diikuti semua komisioner, sehingga tak dapat menghadiri sidang yang telah dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) itu.
Sidang itupun tetap dilaksanakan dan hanya membacakan surat KPU Tomohon dengan perihal “Pemberitahuan” dan ditandatangani Albertien GV Pijoh selaku ketua.
Rako Siap ke DKPP
Sementara, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) yang menjadi pemohon di perkara itu menyatakan kesiapannta melaporkan KPU Tomohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila masih enggan memenuhi permohonan yang diminta.
“Hingga dua kali persidangan KPU Tomohon masih bersikukuh belum akan menyerahkan dokumen dana hibah Pilkada 2024, dengan alasan akan melihat dulu dokumen Rako,” ujar Ketua LSM Rako, Harianto, sambil memperlihatkan dokumen.
Menurut dia, dokumen pengesahan organisasinya yang menjadi alasan KPU Tomohon belum mau menyerahkan dokumen tersebut, telah diantarkan LSM Rako ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara pada Kamis (24/9/2026) lalu.
Dokumen berupa pengesahan Admistrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Kementerian Hukum RI beserta syarat organisasi lainnya, menurut Harianto akan diperlihatkan dalam sidang lanjutan sengketa informasi LSM Rako dan KPU Tomohon minggu depan.
“Jika setelah dokumen yang diminta kami penuhi dan KPU Tomohon tak juga menyerahkannya, kami siap laporkan ke DKPP sebagai perbuatan ingkar sesuai fakta persidangan,” tegas Harianto, Selasa (29/9/2026) di kantor KIP Sulut.
Tak Konsisten
Sebelumnya LSM Rako menilai KPU Kota Tomohon tidak konsisten dalam komitmen menerapkan keterbukaan informasi.
Sebagai lembaga publik yang dibiayai dari anggaran negara, lembaga penyelenggara pemilihan umum, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 itu dinilai plin-plan dalam membuka dana hibah yang diterimanya dari pemerintah.
“Sidang sebelumnya Komisioner KPU Tomohon di persidangan, di hadapan tiga orang Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, dengan tegas sudah menyatakan jika mereka siap menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan pemohon, dengan syarat pemohon harus memperlihatkan keabsahan, legal standing organisasi kami,” tutur Ketua LSM Rako, Harianto, Kamis (17/9/2026).
Namun, menurutnya, saat sidang mediasi, KPU Tomohon tidak mengakui dokumen akta pendirian LSM Rako yang diperlihatkan, dengan alasan tidak disertai dengan sertifikat Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
“Padahal, saya juga sudah menyertakan surat keterangan tertulis dari notaris yang menyatakan dokumen AHU-nya sedang dalam proses di Kemenkum, tinggal menunggu, tapi (dokumen) itu pasti ada,” bebernya.
Harianto menduga sikap KPU Tomohon yang tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya dan telah menjadi fakta persidangan, telah disetting oleh pihak lain.
“Sebenarnya ini urusannya sederhana saja. Jika memang mau menjalankan keterbukaan informasi sesuai undang-undang sekaligus PKPU, tidak usah bertele-tele. Jika seperti ini, kami jadi curiga, apakah ada hal yang disembunyikan,” ujarnya dengan nada tanya.
Karena jalur mediasi itu tak terpenuhi, akhirnya sengketa keterbukaan informasi antara LSM Rako dan KPU Tomohon ini kembali dilaksanakan melalui sidang ajudikasi.
Janji Joune Simangunsong
Sebelumnya, Joune Simangunsong dan Ivone Roring, dua dari tiga Komisioner KPU Tomohon, kepada Majelis Komisioner KIP, Carla Gerret selaku ketua didampingi Andre Mongdong dan Wanda Turangan serta panitera Yunita Ambat, menyatakan kesediaan lembaganya menyerahkan dokumen hibah itu kepada LSM Rako.
Sebelum itu, ada sidang mediasi yang dipimpin Maydi Mamangkey, KPU Tomohon tak bersedia memberikan seluruh rincian dana hibah itu, karena menilai LSM Rako tak memiliki legal standing untuk mendapatkan rincian dana hibah Pilkada ini.
“Kedudukan hukum LSM tak memenuhi syarat,” kata Joune Simangunsong menyatakan alasan lembaganya tak memenuhi permohonan itu pada sidang Senin (24/8/2026).
Namun setelah Majelis Komisioner KIP mengkonfirmasi lagi hal tersebut kepada Ketua Rako, Harianto menegaskan jika lembaganya sah setelah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemeterian Hukum RI dan siap diserahkan pada sidang selanjutnya.
Jawaban ini disambut Joune Simangunsong bahwa KPU Tomohon siap menyerahkan rincian dana hibah tersebut setelah melihat langsung dokumen AHU milik LSM Rako itu.
Dalam permohonannya LSM Rako meminta lima dokumen dana hibah, antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian pengunaan yang disertai bukti serta data arus masuk-keluar kas dana ini.
Misteri Dana Hibah Rp 400 M
Kesediaan KPU Tomohon ini akankah jadi pembuka “kotak pandora” misteri dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulut, setelah sebelumnya KPU Provinsi dan 14 kabupaten/kota yang bersengketa dengan LSM Rako di KIP tak bersedia menyerahkannya.
Hal paling mendasar dalam keangganan para komisioner KPU itu adalah legal standing LSM Rako yang dinilai tak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) serta Undang-Undang Ormas.
Namun demikian, Harianto beralasan permohonannya itu sudah sesuai Pasal 28 UUD 1945 serta UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Peraturan KPU (PKPU) sendiri. “Ini informasi publik yang wajib dibuka,” katanya.
Karena itu, kesediaan KPU Tomohon yang dinyatakan dalam sidang terbuka di KIP Sulut untuk menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan LSM Rako itu setelah melihat dokumen AHU-nya, oleh Harianto dinilai sebagai pembuka jalan membuka misteri dana hibah ini.
Rincian Dana Hibah Pilkada di Sulut
Pencairan dan penyepakatan dana hibah Pilkada Serentak 2024 bagi KPU Provinsi serta kabupaten/kota dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh masing-masing pemerintah daerah.
Total alokasi hibah Pilkada 2024 untuk KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 Miliar, yang disalurkan dalam dua tahapan skema transfer daerah (40% APBD-P 2023 dan 60% APBD 2024) sesuai instruksi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Besaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara serta KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulut disepakati bersumber dari APBD masing-masing daerah, dengan rincian :
KPU Provinsi Sulawesi Utara
- Alokasi NPHD: Rp 82.500.000.000,- (Rp 82,5 Miliar)
- Sumber Dana: APBD Provinsi Sulawesi Utara (digunakan khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut).
KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara :
- Kota Manado, Rp 43.000.000.000
- Kab. Minahasa Utara, Rp 43.000.000.000,-
*Kab. Minahasa Selatan, Rp 36.800.000.000,- - Kota Kotamobagu, Rp 22.500.000.000,-
- Kab. Minahasa, ± Rp 40.000.000.000,-
- Kota Bitung, ± Rp 30.000.000.000 – Rp 35.000.000.000,-
- Kota Tomohon, ± Rp 18.000.000.000 – Rp 20.000.000.000,-
- Kab. Minahasa Tenggara, ± Rp 25.000.000.000 – Rp 30.000.000.000,-
- Bolaang Mongondow (Induk, Utara, Timur, Selatan), ± Rp 15.000.000.000 – Rp 25.000.000.000,- (per kabupaten), disesuaikan dengan jumlah TPS dan geografis wilayah
- Kepulauan (Sangihe, Talaud, Sitaro), ± Rp 18.000.000.000 – Rp 25.000.000.000,- (per kabupaten), disesuaikan dengan kebutuhan logistik perairan/kepulauan.
Pencairan dana hibah NPHD dilakukan dalam 2 tahap sesuai Permendagri No. 41 Tahun 2020:
- Tahap I (40%): Dicairkan pada TA APBD/APBD-P 2023.
- Tahap II (60%): Dicairkan pada TA APBD 2024, maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. (*)
















