Talaud
Rugikan Masyarakat, Maariwuth Laporkan PLN di Pengadilan Negeri Melonguane

MELONGUANE, mediakontras.com – Penyakit ‘listrik Padam’ yang sudah mencapai tahap kronis, tak bias lagi ditoleransi. Pemadaman sepihak yang selalu dilakukan oleh pihak PLN, bakal mendapat balasan yang setimpal.
Advokat muda asal tanah Porodisa, Nofrian Maariwuth, SH bakal melayangkan gugatan terhadap kinerja PLN yang ada di Talaud. Pasalnya pemadaman listrik yang sering terjadi selalu dengan alasan klasik yakni pemeliharaan mesin maupun alat rusak.
“Kalaupun memang ada alat yang rusak, secepatnya diganti. Masa setiap tahun selalu alat rusak, apa memang alat rusak atau PLNnya yang rusak,” ujar Maariwuth.
Menurutnya, hal ini wajib di seriusi oleh semua elemen, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Sebab ini berlangsung sudah lama sejak kabupaten Kepualauan Talaud terbentuk yaitu sejak tahun 2002. Jika pemadaman seperti ini terus menerus bisa menimbulkan kerugian secara ekonomi maupun sosial terhapat masyarakat yg pendapatan tergantung pada aliran listrik,” tambahnya.
Maariwuth juga menambahkan pemadaman yang membabibutab ini sudah melebihi batas rasa kemanusiaan. Bayangkan masyarakat musti menunggu 10 – 12 jam baru mendaoatkan aliran listrik.
“Bagimana semua urusan rumah tangga, pendapatan kebutuhan rumah tangga dan sebagainya tergantung pada listrik.? Ini kan melemahkan bahkan mematikan ekonomi masyarakat bahkan secara sosial punya sangat-sangat terganggu” tukasnya.
Terkait hal itu, Mariwuth akan mengambil langkah konstitusional sebagai salah satu warga yang merasa di rugikan untuk membawah seluruh kepentingan umum pengguna listrik di Talaud ini.
“Pada hari ini Rabu (15/1/2025) pukul 15.00 wita kami akanmengajukan gugatan secara perdata perbuatan melawan hukum/ganti rugi ke Pengadilan Negeri Melonguane. Saya secara pribadi mangajukan gugatan ini sangat merasa prihatin atas tindakan perusahaan milik negara yakni PT. PLN persero di Talaud, sebab ini merupakan hak yang tidak perlu lagi tanyakan ada apa seorang pengacara mengguat PLN dan sudah mendapat nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mgn,” Pungkas Maariwuth.
Breaking News
Fakta Persidangan Mendukung, WT – AGB Siap Melenggang Menuju ‘Gedung Putih’

MELONGUANE, mediakontras.com — Penyelesaian sengketa hasil pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2024 tinggal menunggu musyawarah hakim mahkamah konstitusi untuk menentukan putusan, yang nantinya akan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Berdasarkan sejumlah fakta – fakta yang muncul dalam persidangan, baik itu keterangan ahli maupun saksi dari pihak pemohon termohon dan pihak terkait, semakin memuluskan langkah Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan menuju kursi Bupati dan Wakil Bupati Talaud.
Salah satunya adalah pernyataan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi DR. Suhartoyo, MH kepada pihak pemohon, yang mengajukan banyak bukti namun keterangan saksi dan ahli yang terkesan tidak rasional.
“Semangat sekali saudara (pemohon) mengajukan bukti tapi, cara mengajukan keterangan saksi, ahli kok sampai teledor begitu, bagaiman itu,?” Tukas Hakim Suhartoyo.
Hal itupun menjadi salah satu dasar kuat bagi Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 3 WT – AGB, mematenkan kemengan Cabup – Cawabup Talaud yang diusung oleh partai PDI – Perjuangan.
“Kalau melihat fakta persidangan lewat keterangan ahli & saksi kamis (13/2) kemarin, optimis permohonan pemohon pasti akan di tolak,” ungkap Vanderik Wailan, SH kepada mediakontras.com.
Menurutnya hal itu menjadi landasan kuat bagi tim hukum WT – AGB dengan tanpa mendahului putusan sembilan orang yang mulia hakim yang nantinya akan bermusyawarah menentukan putusanya.
“Kami berharap serta memohon topangan doa dari 20.813 suara (pemilih) WT-AGB, sehingga kemenangan yang telah di raih dapat tetap di pertahankan. Supaya kedepan Kabupaten Talaud benar – benar memiliki pemimpin yang diinginkan dan benar – benar di cintai oleh seluruh rakyat Kabupaten Kepulauan Talaud,” pungkasnya.
Diketahui saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon yakni Suwempry Sivrit Suoth dan Soleman Timpua, yang tampak tak berkutik menjawab sejumlah pertanyaan hakim berdasarkan dalil – dalil dan bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.
Breaking News
Adu Bukti, Saksi Pihak Terkait Bongkar Adanya WAG ‘Solid’ Dan ‘Porodisa’ Anggotanya ASN Pendukung IH – HM

MELONGUANE, mediakontras.com — Keberpihakan Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Talaud tahun 2024, menjadi topik panas dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Kepulauan Talaud 2024.
Sidang dengan Nomor Perkara : 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini memasuki agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli, yang dilaksanakan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan nomor panel I tersebut yakni, sebagai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dugaan adanya grup whatsapp yang bernama “Relawan WT-AB 2024” menjadi pemicu persengketaan terjadi. Dalam keterangannya saksi pemohon yakni, Suwempry Sivrits Suoth mengungkapkan bahwa sistem perekrutan ASN terkait grup whatsapp tersebut dilakukan secara teratur.
“Perintah Welly Titah waktu itu untuk merekrut ASN-ASN untuk pemenangannya, sehingga mereka lakukan. Kurang lebih ada sekitar hampir 80 sampai 100 persen ASN yang direkrut dalam grup ini,” Ungkap Suwempry Suoth dihadapan Majelis Hakim.
Namun kesaksian Pemohon itu ditentang oleh saksi dari Pihak Terkait, Mercy Nangkoda yang juga merupakan ASN aktif di Sekretariat Pemda Kepulauan Talaud.
Katanya, grup whatsapp sudah berganti nama sejak dia bergabung sekira awal Oktober 2024. Mulanya, grup tersebut bernama Rans, namun di pertengahan jalan berganti menjadi Relawan WT-AB.
“Pembentukan grup tersebut bukanlah untuk dukung-mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Saya salah satu anggota di dalam grup relawan WT-AB, di mana grup kita itu hanya sebagai ruang diskusi sesama ASN tentang keluhan-keluhan kita,” tukasnya
Mercy yang juga merupakan salah satu anggota WAG (WhatsApp Grup) tersebut menyebutkan bahwa grup yang disampaikan oleh saksi pemohon itu berisi 70 anggota. Dia memastikan, di antaranya tidak terdapat pejabat struktural di Pemda Kabupaten Kepuluan Talaud. Pun dengan Paslon Nomor Urut 3, dipastikannya tidak tergabung di dalam grup whatsapp tersebut. Sayangnya, dia tidak mengetahui kelanjutan dari grup tersebut, sebab kini dirinya sudah tidak lagi tergabung di dalamnya.
“Saya tidak tahu karena saya sudah dikeluarkan dari grup itu, pada 1 Desember 2024,” ujarnya.
Di persidangan ini, selain grup whatsapp WT-AB, terungkap pula adanya grup whatsapp Solid dan Porodisa. Menurut saksi Pihak Terkait, kedua grup tersebut berisi ASN yang mendukung Pemohon, yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 , Irwan Hasan & Haroni Mamentiwalo.
“Di dalam grup itu berisi ASN yang hampir sebagian besar saya kenal semua ASN itu. Mereka ada dua grup kalau enggak salah. Yang satu Porodisa kalau enggak salah. Di grup pemohon itu ada ASN juga,” tukasnya
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim Panel langsung mengkonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan Pemohon. Namun saksi Pemohon mengaku tidak mengetahui keberadaan grup whatsapp tersebut dengan raut wajah yang terkesan bingung.
Para Pihak yang terlibat dalam perkara ini ialah, Pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2 Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo; Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud; dan Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi Pemberi Keterangan pada perkara ini.
Breaking News
Siap Adu Bukti, Tim WT – AGB : Kemenangan Sudah Di Depan Mata

MELONGUANE, mediakontras.com — Jelang pelaksanaan sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Talaud 2024, Kuasa Hukum pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pemenang Pilkada Talaud 2024 Welly Titah – Anisa G. Bambungan (WT – AGB) siap adu bukti di hadapan hakim mahkamah konstitusi.
“Kami tim hukum WT – AGB sebagai pihak terkait, sudah sangat siap untuk membuktikan bantahan terhadap empat dalil yang diajukan pemohon yakni, Pihak Terkait Menggunakan Fasilitas Pemda bersama ASN dan Pj. Bupati; melibatkan perangkat Desa, ASN Aktif, pendamping Desa dalam Tim Kampanye; Politik Uang pada Masa Kampanye; dan Melakukan Transferan ke Penyelenggara,” ungkap Vanderik Wailan kepada mediakontras.com, Senin (10/2/2025).
Dirinya yakin, setiap dalil yang disodorkan oleh pihak pemohon bernilai absurd dan terkesan mengada – ada, terlebih dua dalil yang ditujukan kepada pihak penyelenggara mengenai pelanggaran Prosedural di 20 TPS.
“Pada intinya memang dalam fase pembuktian ini mahkamah berwenang untuk mendalami dalil pemohon melalui pemeriksaan bukti surat dan keterangan ahli dan atau saksi, apakah benar apa yang di dalilkan itu sesuai fakta yang terjadi ataukah hanya dalil yang tidak benar dan mengada-ada,” tukas Wailan.
Setelah mengumpulkan bukti – bukti serta mempersiapkan saksi dan atau ahli, dirinya sangat yakin kemenangan ada di pihak WT – AGB sebagaimana mandat konstitusi yang telah disuarakan oleh mayoritas masyarakat Talaud dalam pilkada 2024.
“Kemenangan sudah didepan mata, untuk itu kami selaku kuasa hukum pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Welly Titah & Anisa Gretsya Bambungan siap bertarung habis – habisan dalam agenda pembuktian nanti, dengan bukti – bukti baik Surat dan saksi – saksi maupun ahli yang telah disiapkan,” ujarnya.
Menurut Wailan, pihaknya yakni kubu WT – AGB sudah menerima panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi melalui kepaniteraan yanh di kirim melalui email dan WhatsApp dengan Agenda Pembuktian pada hari Kamis (13 Februari 2025) Pukul 17.00 WIB.
“Kami yakin bersama pihak termohon akan mempertahankan SK Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud No. 1259 oleh KPUD Talaud, sebab bapakWelly Titah dan Nona Anisa Gretsya Bambungan adalah prodak yang di hasilkan KPUD Talaud melalui kehendak demokrasi masyarakat Talaud, sehingga kami akan mempertahankan kemenangan ini, hingga benar – benar Kabupaten Talaud memiliki pemimpin yang benar – benar lahir dari rahim rakyat dan dicntai serta di inginkan masyarakat Talaud,” tandasnya.
Wailan pun mengimbau kepada masyarakat Talaud terlebih khusus pendukung WT – AGB untuk tetap tenang, tak perlu terpancing dengan isi – isu liar yang disebarkan untuk memperkeruh suasana.
“Kemenangan WT – AGB sah dan mutlak, jadi kepada masyarakat terlebih pendukung WT – AGB tak perlu khawatir ataupun terprovokasi oleh isu – isu liar yang disebarkan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Tetapi mari kita sama – sama berdoa agar proses penyelesaian perkara di MK segera selesai dan akhirnya WT – AGB selaku pemenang pilkada Talaud yang sah, segera dilantik,” pungkasnya.
-
Headline3 minggu ago
Wenny Lumentut jadi Walikota Berakhir di Mimpi. Kemendagri Akhirnya Nyatakan…
-
Headline4 minggu ago
Alat Bukti Serta Dalil Pemohon Dinilai Tak Kuat, Kuasa Hukum WT – AGB : Arah Putusan Hakim Sudah Terlihat
-
Headline4 minggu ago
Video “Leher” tak Jadi Diputar di Ruang Sidang, Voucher Papa Ani Tersaji di MK
-
Headline2 minggu ago
Usai Kalah di MK, Wenny Lumentut Kini Diincar Polisi untuk Dipenjarakan. Ini Kasus yang….
-
Headline3 minggu ago
UU ini Bisa Bikin WLMM ‘Ger-ger’ Gugat Soal Pelantikan Pejabat Tomohon di MK
-
Headline2 minggu ago
Nasib WLMM di MK 4-5 Februari. CSSR Berpeluang Dilantik Februari, Karena…
-
Headline2 minggu ago
PTUN Sahkan Pelantikan Pejabat Tomohon, di Mana Lagi Harapan Tuntutan WLMM ?