Bitung
Polres Bitung Pecat Dua Personel, Kapolres Tegaskan Disiplin

BITUNG, Mediakintras.com-Polres Bitung memberhentikan tidak dengan hormat dua personelnya berdasarkan keputusan Kapolda Sulawesi Utara tertanggal 13 Oktober 2026.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) secara ini absentia itu dipimpin Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho di lapangan upacara Polres Bitung, Rabu (14/10/2026).
Dalam amanatnya, Arie menegaskan bahwa PTDH bukan keputusan yang diambil secara serta-merta, melainkan melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi penegasan bahwa setiap personel Polri wajib menaati aturan, menjaga integritas, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan perilakunya,” tegas Arie.
Ia mengingatkan seluruh personel agar menjaga kehormatan institusi dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Jadikan momentum ini sebagai pelajaran berharga. Saya mengingatkan seluruh personel agar memperkuat iman dan takwa, memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, baik penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi online, maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Kapolres juga meminta para perwira meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota di lingkungan tugas masing-masing guna mencegah terjadinya pelanggaran.

Pemberhentian dua personel tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Melalui penegakan disiplin internal, Polres Bitung menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab setiap personel dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*)














