Connect with us

Tomohon

Bukan Menjawab, KPU Tomohon Justru Keberatan

Rako : Itu hanya mengada-ada dan menunda-nunda keterbukaan informasi soal penggunaan dana hibah Pilkada

Reky Simboh

Published

pada

IMG 20261006 WA0031
Sidang Keterbukaan informasi antara penggugat LSM RAKO dengan tergugat KPU Tomohon.

Manado, mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon terlalu mengada-ada dengan terus mempermasalahkan legal standing.

Pernyataan itu disampaikan Ketua LSM Rako, Harianto, pada lanjutan sidang ajudikasi sengketa keterbukaan informasi yang mempertemukannya dengan KPU Tomohon sebagai termohon, di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, dikatakan demikian karena sejak awal sengketa, KPU Tomohon terus menuntut surat tertulis badan hukum LSM Rako yang dikeluarkan Kemenkum RI (dulu Kemenkumham).

“Yang mulia, ini hanya alasan menunda-nunda karena sejak mendaftarkan sengketa soal dana hibah Pilkada 2024 ini ke Komisi Informasi, kedudukan LSM Rako bukanlah organisasi berbadan hukum seperti yang sudah berulang-ulang dijadikan alasan,” ujar Harianto.

Keberatan KPU Tomohon yang disampaikan Youne Simangunsong didampingi Deysi Soputan dalam sidang ini bukan jawaban atas pokok permohonan LSM Rako, namun meminta agar hal tersebut sebagai bahan pertimbangan saja.

Beberapa dalil keberatan yang disampaikan KPU Tomohon antara lain, bahwa KIP Sulut tidak seharusnya memproses permohonan LSM Rako itu karena persoalan legal standing.

Selain itu, KPU Tomohon beranggapan bahwa permohonan membuka semua dokumen menyangkut dana hibah Pilkada itu sudah berlebihan, karena dilakukan juga terhadap KPU lainnya di seluruh Provinsi Sulawesi Utara, termasuk KPU Provinsi.

Atas Keberatan itu, Harianto menanggapinya dengan santai.
“Memang sama-sama KPU, tapi pemberi hibahnya, besaran dananya, penggunaannya, NPHD-nya berbeda-beda kan. Jadi, menurut kami, alasan ini pun terlalu mengada-ada,” paparnya.

Majelis Komisioner KIP Sulut yang menyidangkan perkara ini terdiri dari, Carla Gerret selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Andre Mongdong dan Wanda Turangan dibantu Yunita Ambat sebagai panitera.

Anggota Majelis Komisioner Wanda Turangan sempat mengungkapkan bahwa soal status kedudukan hukum LSM Rako itu sudah ada putusan inkrah yang mengakui legal standing lembaga pimpinan Harianto tersebut.

Sidang selanjutnya mengagendakan tanggapan para pihak atas materi sebelumnya.

Tak Konsisten

Sebelumnya LSM Rako menilai KPU Kota Tomohon tidak konsisten dalam komitmen menerapkan keterbukaan informasi.

Sebagai lembaga publik yang dibiayai dari anggaran negara, lembaga penyelenggara pemilihan umum, termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 itu dinilai plin-plan dalam membuka dana hibah yang diterimanya dari pemerintah.

“Sidang sebelumnya Komisioner KPU Tomohon di persidangan, di hadapan tiga orang Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut yang mulia, dengan tegas sudah menyatakan jika mereka siap menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan pemohon, dengan syarat pemohon harus memperlihatkan keabsahan, legal standing organisasi kami,” tutur Ketua LSM Rako, Harianto, Kamis (17/9/2026).

Namun, menurutnya, saat sidang mediasi, KPU Tomohon tidak mengakui dokumen akta pendirian LSM Rako yang diperlihatkan, dengan alasan tidak disertai dengan sertifikat Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.

“Padahal, saya juga sudah menyertakan surat keterangan tertulis dari notaris yang menyatakan dokumen AHU-nya sedang dalam proses di Kemenkum, tinggal menunggu, tapi (dokumen) itu pasti ada,” bebernya.

Harianto menduga sikap KPU Tomohon yang tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya dan telah menjadi fakta persidangan, telah disetting oleh pihak lain.

“Sebenarnya ini urusannya sederhana saja. Jika memang mau menjalankan keterbukaan informasi sesuai undang-undang sekaligus PKPU, tidak usah bertele-tele. Jika seperti ini, kami jadi curiga, apakah ada hal yang disembunyikan,” ujarnya dengan nada tanya.

Karena jalur mediasi itu tak terpenuhi, akhirnya sengketa keterbukaan informasi antara LSM Rako dan KPU Tomohon ini kembali dilaksanakan melalui sidang ajudikasi.

Janji Youne Simangunsong

Sebelumnya, Youne Simangunsong dan Ivone Roring, dua dari tiga Komisioner KPU Tomohon, kepada Majelis Komisioner KIP, Carla Gerret selaku ketua didampingi Andre Mongdong dan Wanda Turangan serta panitera Yunita Ambat, menyatakan kesediaan lembaganya menyerahkan dokumen hibah itu kepada LSM Rako.

Sebelum itu, ada sidang mediasi yang dipimpin Maydi Mamangkey, KPU Tomohon tak bersedia memberikan seluruh rincian dana hibah itu, karena menilai LSM Rako tak memiliki legal standing untuk mendapatkan rincian dana hibah Pilkada ini.

“Kedudukan hukum LSM tak memenuhi syarat,” kata Joune Simangunsong menyatakan alasan lembaganya tak memenuhi permohonan itu pada sidang Senin (24/8/2026).

Namun setelah Majelis Komisioner KIP mengkonfirmasi lagi hal tersebut kepada Ketua Rako, Harianto menegaskan jika lembaganya sah setelah mengantongi Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kemeterian Hukum RI dan siap diserahkan pada sidang selanjutnya.

Jawaban ini disambut Joune Simangunsong bahwa KPU Tomohon siap menyerahkan rincian dana hibah tersebut setelah melihat langsung dokumen AHU milik LSM Rako itu.

Dalam permohonannya LSM Rako meminta lima dokumen dana hibah, antara lain Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian pengunaan yang disertai bukti serta data arus masuk-keluar kas dana ini.

Misteri Dana Hibah Rp 400 M

Kesediaan KPU Tomohon ini akankah jadi pembuka “kotak pandora” misteri dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Sulut, setelah sebelumnya KPU Provinsi dan 14 kabupaten/kota yang bersengketa dengan LSM Rako di KIP tak bersedia menyerahkannya.

Hal paling mendasar dalam keangganan para komisioner KPU itu adalah legal standing LSM Rako yang dinilai tak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) serta Undang-Undang Ormas.

Namun demikian, Harianto beralasan permohonannya itu sudah sesuai Pasal 28 UUD 1945 serta UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Peraturan KPU (PKPU) sendiri. “Ini informasi publik yang wajib dibuka,” katanya.

Karena itu, kesediaan KPU Tomohon yang dinyatakan dalam sidang terbuka di KIP Sulut untuk menyerahkan semua dokumen yang dimohonkan LSM Rako itu setelah melihat dokumen AHU-nya, oleh Harianto dinilai sebagai pembuka jalan membuka misteri dana hibah ini.

Rincian Dana Hibah Pilkada di Sulut

Pencairan dan penyepakatan dana hibah Pilkada Serentak 2024 bagi KPU Provinsi serta kabupaten/kota dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani oleh masing-masing pemerintah daerah.

Total alokasi hibah Pilkada 2024 untuk KPU provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota di Sulawesi Utara secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 Miliar, yang disalurkan dalam dua tahapan skema transfer daerah (40% APBD-P 2023 dan 60% APBD 2024) sesuai instruksi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Besaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara serta KPU Kabupaten/Kota di wilayah Sulut disepakati bersumber dari APBD masing-masing daerah, dengan rincian :

KPU Provinsi Sulawesi Utara

  • Alokasi NPHD: Rp 82.500.000.000,- (Rp 82,5 Miliar)
  • Sumber Dana: APBD Provinsi Sulawesi Utara (digunakan khusus untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut).

KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara :

  • Kota Manado, Rp 43.000.000.000
  • Kab. Minahasa Utara, Rp 43.000.000.000,-
    *Kab. Minahasa Selatan, Rp 36.800.000.000,-
  • Kota Kotamobagu, Rp 22.500.000.000,-
  • Kab. Minahasa, ± Rp 40.000.000.000,-
  • Kota Bitung, ± Rp 30.000.000.000 – Rp 35.000.000.000,-
  • Kota Tomohon, ± Rp 18.000.000.000 – Rp 20.000.000.000,-
  • Kab. Minahasa Tenggara, ± Rp 25.000.000.000 – Rp 30.000.000.000,-
  • Bolaang Mongondow (Induk, Utara, Timur, Selatan), ± Rp 15.000.000.000 – Rp 25.000.000.000,- (per kabupaten), disesuaikan dengan jumlah TPS dan geografis wilayah
  • Kepulauan (Sangihe, Talaud, Sitaro), ± Rp 18.000.000.000 – Rp 25.000.000.000,- (per kabupaten), disesuaikan dengan kebutuhan logistik perairan/kepulauan.

Pencairan dana hibah NPHD dilakukan dalam 2 tahap sesuai Permendagri No. 41 Tahun 2020:

  • Tahap I (40%): Dicairkan pada TA APBD/APBD-P 2023.
  • Tahap II (60%): Dicairkan pada TA APBD 2024, maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan suara. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */