Bitung
Penganiayaan di Batu Putih, Dua Terduga Pelaku Diamankan URC Resmob Polres Bitung Kurang dari 24 Jam

BITUNG, Mediakontras.com-Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung Sulawesi Utara.
Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban berinisial JL mengalami luka dan harus mendapat perawatan medis hingga dirujuk ke Manado.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, personel URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.30 WITA, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FM dan AK.
Keduanya diamankan secara terpisah setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh selama penyelidikan.
Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pisau dengan ujung runcing dan satu anak panah wayer.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan, penanganan kasus tersebut masih berjalan. Polisi masih menggali keterangan saksi, memeriksa para terduga pelaku serta mencocokkan keterangan dengan barang bukti yang telah diamankan.
“Begitu laporan kami terima, personel langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan,” kata Ahmad, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membawa persoalan pribadi ke dalam aksi kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan karena dapat membahayakan orang lain dan berujung pada proses hukum,” ujarnya.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan penganiayaan tersebut. Penyidik juga memastikan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku dan barang bukti.(*)
















