Bitung
Arnold Moningka dan Kawan-kawan Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan

BITUNG , Mediamkontras.com – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil.
Dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka, personel URC berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Korban berinisial JJ (35), seorang sopir, dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kepala.
Sementara terduga pelaku berinisial FDN (21), warga Kelurahan Wangurer Timur.
Informasi awal yang diperoleh kepolisian menyebutkan, kejadian bermula saat korban, terduga pelaku dan sejumlah rekannya sedang berkumpul.
Dalam situasi tersebut terjadi dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala.
Laporan kemudian diterima SPKT Polres Bitung sekitar pukul 04.30 WITA.
Tak menunggu lama, Arnold Moningka bersama personel URC langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 05.00 WITA, tim mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dan mencari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 06.15 WITA, polisi mendapat informasi bahwa FDN berada di wilayah Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir.
Sekitar pukul 06.50 WITA, Tim URC berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, FDN mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti berupa satu buah kursi plastik berwarna biru.
Kasus tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara cepat, terukur dan profesional sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam hitungan jam,” ujar AKP Ahmad Anugrah.
Menurutnya, proses hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Polisi akan mendalami seluruh fakta melalui pemeriksaan saksi, terduga pelaku dan barang bukti.
AKP Ahmad Anugrah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.
Kecepatan Arnold Moningka bersama personel URC Resmob dalam mengungkap perkara tersebut menjadi bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Polres Bitung mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.(*)
















