Bolmong
Senin, UPTD KPH II Panggil Sangadi Matali Baru Terkait Dugaan Jual Beli HPT

BOLMONG – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan memanggil Sangadi Desa Matali Baru, terkait dengan dugaan jual beli Hutan Produksi Terbatas (HPT), diwilayah Mobungayon atau Batu Kilat.
Sangadi Matali Baru, akan diperiksa Dinas Kehutanan melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim-Bolsel.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut setelah Tim Dinas Kehutanan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), Deliniasi atau penarikan garis batas kawasan di atas peta, dan Geotagging lokasi atau pencatatan koordinat geografis lokasi.
Rencana pemanggilan ini, untuk dimintai keterangan resmi di KPH sekalian bawah bukti-bukti SKT bersama surat jual beli. Nanti disitu baru akan diketahui berapa luas yang diduga sudah dijualbelikan.
Kepala UPTD KPH Unit II, Ahmad Djunaedi, S.Hut, saat dikonfirmasi melalui via seluler, Sabtu (7/11/2026), mengatan, jika pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Sangadi Matali Baru.
Menurutnya, sesuai dengan yang tertera di surat, jadwalnya pada Senin (9/11/2026), bertempat di kantor UPTD KPH II Boltim – Bolsel.
Diitanya, apakah ada pihak lain yang diduga terkait dengan dugaan jual beli Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayon. Alumni Fakultas Kehutanan UDK Kotamobagu tersebut mengatakan. ” Nanti kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan nanti,” singkatnya.
Diungkapkan, jika lokasi yang diperjualbelikan tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan dengan status HPT Mobungayom.
Menurutnya, kemungkinan besar lokasi tersebut sudah terbit Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada salah satu perusahaan tambang yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR). Saat ini pihaknya sedang melakukan kajian dan penelusuran dokumen SK Menteri Kehutanan PPKH-nya.
Dikabarkan Sangadi telah membenarkan telah menerbitkan SKT untuk pembeli berinisial GLA alias Glen seluas lebih dari 100 hektare dengan harga Rp10 juta per hektare di lokasi Batu Kilat, HPT Mobungayom.
Sangadi diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan memfasilitasi jual beli HPT tersebut.
Jual beli di dalam kawasan HPT batal demi hukum dan dapat dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Sementara itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sangadi Matali Baru melalui via seluler pribadinya +62 815-2585-6XXX, dalam keadaan tidak aktif. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sangadi Matali Baru. (***)











