Connect with us

Breaking News

JEJAK KORUPSI TAMBANG PT HWR: Mantan Camat Ratatotok Terseret! Diduga Terima Suap Toyota Rush dan Fee Rp30 Juta

Reky Simboh

Published

pada

5c1b88df 92da 42ad bb12 adfa1d760c0f

MANADO, mediakontras.com – Pengusutan dugaan korupsi pertambangan emas PT Hakian Wellemrumeen (HWR) kembali membuka babak baru. Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dan menahan mantan Camat Ratatotok periode 2009–2014, JR alias Jani,  yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara.

Senin, 2 November 2026, menjadi hari penting dalam perjalanan perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.00 WITA, Jani Rolos resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Kejati Sulut.

Namun, bukan sekadar status tersangka yang membuat perkembangan perkara ini menyita perhatian. Penyidik mengungkap dugaan adanya suap berupa fasilitas satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah maron serta uang tunai sebesar Rp30 juta. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) tanah di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Mobil, Uang, dan Akta di Kawasan Hutan

Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sulut, Dr. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si.,dalam konferensi pers usai penetapan tersangka, menjelaskan bahwa penetapan tersangka JR alias Jani merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menyeret EL alias Ci Gin.

Penyidik menduga JR bersama EL dengan sengaja membuat dan menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 24/AJB-RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010, yang objek tanahnya berada di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Kawasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang penunjukan areal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Sulut, penerbitan dokumen tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang menguntungkan pihak lain dan berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan.

Dugaan penerimaan Toyota Rush dan uang Rp30 juta pun menjadi salah satu bagian penting yang kini didalami penyidik.

Ferrytass menyebut uang tersebut diduga merupakan fee sebesar satu persen dari nilai transaksi jual beli tanah.

Pengembangan Penyidikan Membuka Peran Baru

Penetapan oknum JR alias Jani  memperlihatkan bahwa penyidikan perkara PT HWR tidak berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah diproses hukum.

Kejati Sulut menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang meliputi keterangan saksi, surat, keterangan ahli, serta barang bukti.

Dalam keterangannya, Ferrytass menegaskan bahwa penyidik menemukan dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penerbitan AJB atas tanah milik negara yang merupakan kawasan hutan produksi.

Persoalan ini menjadi penting karena penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan memiliki konsekuensi hukum dan berkaitan langsung dengan perlindungan aset negara.

PT HWR dan Deretan Nama dalam Pusaran Perkara

Perkara dugaan korupsi pertambangan emas PT HWR sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.

Dua pihak yang telah menjalani persidangan adalah BDG, selaku Direktur PT HWR, dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, HJ yang disebut menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagaimana disampaikan pihak Kejati Sulut.

Masuknya JR alias Jani  dalam daftar tersangka menambah dimensi baru dalam pengusutan perkara ini. Penyidik kini menelusuri dugaan keterkaitan antara penerbitan dokumen pertanahan, penggunaan kawasan hutan, dan aktivitas pertambangan emas PT HWR. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */