Connect with us

Berita

Warga Makawidey Tolak Relokasi, DPRD Sulut Bahas Penyelesaian Konflik Agraria 70 Hektare

Published

pada

FB IMG 1792542064800 1536x1024 1

MANADO, Mediakontras.com – Masyarakat Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menolak rencana relokasi dari kawasan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur dan lahan garapan. Warga mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum atas lahan seluas kurang lebih 70 hektare yang berkaitan dengan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Awani Modern Indonesia.

‎Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi I, III, dan IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar pada Selasa (20/10/2026), di ruang rapat serbaguna Kantor DPRD Sulut.

‎Koordinator masyarakat Tokambahu Makawidey, Oral Kasehung, berharap RDP tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria yang selama ini dihadapi warga.

‎Menurut Kasehung, masyarakat membutuhkan keadilan dan kepastian hukum agar dapat menjalani kehidupan dengan aman dan nyaman di wilayah yang selama ini mereka perjuangkan.

‎“Kami ini belum mendapatkan keadilan. Semoga melalui RDP ini kami mendapat kepastian agar kami di sana bisa hidup nyaman,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, masyarakat tetap menolak rencana relokasi keluar dari kawasan Tokambahu Makawidey. Warga berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

‎“Kami tetap menolak relokasi untuk keluar dari Tokambahu. Itu harga mati,” tegas Kasehung.

‎Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, membacakan empat poin tuntutan masyarakat Makawidey yang menjadi pokok pembahasan.

‎Keempat tuntutan itu meliputi percepatan penyelesaian konflik agraria melalui kebijakan reforma agraria, evaluasi rencana pemanfaatan kawasan eks HGB PT Awani Modern Indonesia, perlindungan terhadap masyarakat dan generasi penerus, serta sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar tidak merugikan hak-hak masyarakat.

‎Anter menyampaikan bahwa tuntutan tersebut menjadi dasar pembahasan DPRD untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi warga.

‎Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Steven Wowor, menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi pertanahan, lokasi yang dipersoalkan tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1 di Kelurahan Makawidey, Kecamatan Aertembaga.

‎Sertifikat tersebut diterbitkan pada 10 Desember 1996 atas nama PT Awani Modern Indonesia. Wowor menyebutkan bahwa masa berlaku hak tersebut berakhir pada 24 September 2024.

‎Namun, ia menjelaskan bahwa pemegang hak masih memiliki kemungkinan mengajukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya hak.

‎Wowor juga mengungkapkan adanya pencatatan hak tanggungan atas sertifikat tersebut sejak 3 Maret 1998. Selain itu, lahan tersebut, menurut penjelasannya, masih berkaitan dengan proses pengawasan dan penyitaan yang melibatkan instansi terkait.

‎Kondisi tersebut membuat BPN belum dapat menindaklanjuti permohonan masyarakat melalui mekanisme reforma agraria sebelum status administrasi dan hukum atas lahan itu memperoleh kejelasan.

‎“Untuk saat ini kami belum bisa menindaklanjuti permohonan masyarakat ke arah reforma agraria karena ada pencatatan hak tanggungan dan masih dalam pengawasan,” jelas Wowor.

‎‎Ia menambahkan, informasi lebih lanjut mengenai proses penyitaan dan kewenangan atas aset tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi yang menangani persoalan itu, termasuk Kementerian Keuangan.

‎RDP tersebut menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai status pertanahan kawasan yang mereka perjuangkan.

‎Di satu sisi, warga menginginkan penyelesaian konflik agraria dan menolak relokasi. Di sisi lain, BPN menyatakan bahwa tindak lanjut melalui reforma agraria masih memerlukan kejelasan terkait status administrasi dan hukum lahan tersebut.

‎Masyarakat berharap DPRD Sulut bersama pemerintah dan instansi terkait dapat mengoordinasikan langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak warga sesuai ketentuan perundang-undangan, serta mencegah konflik berkepanjangan di Tokambahu Makawidey.

Penyelesaian yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan tempat tinggal dan lahan garapan mereka.(*)
‎
‎

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */