Hukrim
Jejak Dana Publikasi Media Rp7,5 Miliar: Mantan Sekdis Kominfo Sulut Jadi Tersangka Ketiga yang Ditahan

Penahanan RL alias Reki membuka babak baru penyidikan dugaan penyimpangan anggaran publikasi media Tahun Anggaran 2025. Di balik dokumen administratif dan prosedur birokrasi, penyidik kini dihadapkan pada pertanyaan yang lebih besar: ke mana aliran uang negara bermuara?
MANADO ,mediakontras.com — Malam mulai menyelimuti Kota Manado ketika aktivitas di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara masih menyisakan satu adegan penting. Jumat, 23 Oktober 2026, sekira pukul 19.20 WITA, sorotan kamera tertuju pada seorang pria yang keluar setelah menjalani pemeriksaan panjang di ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pria itu adalah RL alias Reki, mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara. Malam itu, ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Statusnya berubah: dari saksi dalam pusaran pemeriksaan, kini menjadi tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus dugaan penyimpangan dana publikasi media.
Penahanan Reki bukan sekadar perkembangan baru dalam proses hukum. Langkah ini kembali mengarahkan perhatian publik pada perkara yang menyangkut pengelolaan anggaran negara, dengan nilai kerugian negara yang diberitakan sebelumnya mencapai Rp7,5 miliar.
Angka itu bukan jumlah yang kecil. Di baliknya terdapat pertanyaan tentang bagaimana anggaran publikasi media direncanakan, disalurkan, dipertanggungjawabkan, dan siapa saja yang menerima manfaat dari penggunaan dana tersebut.
Dari meja administrasi ke ruang tahanan
Dalam struktur birokrasi, jabatan sekretaris dinas memiliki fungsi administratif dan koordinatif yang penting. Namun, dalam perkara ini, posisi Reki kini menjadi bagian dari penyidikan yang tengah berjalan.
Kuasa hukumnya, Edwin Wilar, SH, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga menyebut Reki telah memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang menerima dana publikasi media.
“Pemeriksaan masih berlangsung, dan ini soal aliran dana ke mana. Tadi sudah ada penjelasan dari RL mengenai siapa-siapa yang menerima dana publikasi media,” ujar Edwin kepada awak media.
Pernyataan tersebut memberi gambaran bahwa pemeriksaan tidak hanya berkutat pada administrasi kegiatan, tetapi juga pada penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang terkait di dalamnya.
Meski demikian, keterangan mengenai penerima dana yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih perlu diuji melalui proses penyidikan. Identitas maupun keterlibatan pihak lain tidak dapat disimpulkan hanya dari pernyataan tersebut.
Bantahan kuasa hukum dan soal tanggung jawab
Edwin juga menekankan bahwa Reki bukan pihak yang menerima uang dari kegiatan publikasi media tersebut. Menurutnya, kliennya menjalankan tugas berdasarkan prosedur operasional standar atau SOP.
“Klien kami menyatakan prosesnya sudah dilakukan sesuai SOP. RL bukan PPK yang menerima uang sepeser pun. Klien kami hanya melihat aliran dana secara administratif,” jelas Edwin.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dari posisi pembelaan Reki. Kuasa hukum berupaya menegaskan batas peran kliennya, terutama terkait fungsi administratif dan dugaan penerimaan uang.
Namun, dalam perkara dugaan korupsi, tanggung jawab pidana tidak semata-mata ditentukan oleh jabatan atau pengakuan tidak menerima uang secara langsung. Penilaiannya bergantung pada fakta, bukti, kewenangan, tindakan, serta peran masing-masing pihak yang akan diuji dalam proses hukum.
Karena itu, pertanyaan mengenai sejauh mana peran Reki dalam tata kelola anggaran publikasi media masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Tiga tersangka, satu perkara besar
Sebelum Reki ditahan, dua nama lain telah lebih dahulu terseret dalam perkara ini, yakni SL alias Steven, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, dan CI alias Cristian.
Dengan penahanan Reki, jumlah tersangka yang disebut telah ditahan dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.
Perkembangan ini memunculkan pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah penyidikan akan berhenti pada tiga tersangka, atau justru membuka rangkaian fakta baru mengenai pengelolaan dana publikasi media Tahun Anggaran 2025?
Dugaan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar membuat penelusuran tersebut menjadi krusial. Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana kerugian itu dihitung, transaksi apa saja yang menjadi dasar perhitungan, serta pihak mana yang memiliki hubungan dengan penyaluran maupun penggunaan anggaran.
Di sisi lain, penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Seluruh dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penyidik belum membuka kemungkinan tersangka baru
Di tengah perhatian terhadap perkembangan perkara, penyidik belum memberikan penjelasan terbuka mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kompol Andrie Permana, yang terlihat mengantar Reki ke rumah tahanan (Tahti) Polda Sulut, memilih tidak memberikan keterangan panjang saat ditanya mengenai peluang penetapan tersangka baru.
“Menunggu Dirreskrimsus,” jawabnya singkat.
Jawaban itu belum memberikan kepastian apakah penyidik telah mengantongi nama baru atau masih mendalami alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, satu hal tetap menjadi perhatian: penyidikan perkara dana publikasi media belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai jalur anggaran dan pertanggungjawabannya.
Menunggu jawaban di balik angka Rp7,5 miliar
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang menjalankan fungsi administratif, atau siapa yang menduduki jabatan tertentu dalam birokrasi.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah anggaran publikasi media telah digunakan sesuai peruntukan, apakah proses penyalurannya memenuhi ketentuan, dan apakah terdapat pihak-pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Penahanan Reki dapat menjadi salah satu titik penting dalam upaya mengurai rangkaian tersebut. Keterangan yang disampaikan para pihak, dokumen anggaran, bukti transaksi, serta hasil pemeriksaan penyidik akan menentukan ke mana arah perkara ini selanjutnya.
Bagi masyarakat Sulawesi Utara, transparansi menjadi hal yang tidak kalah penting dari penindakan. Anggaran publik bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu dijelaskan secara terang melalui proses hukum yang akuntabel.
Malam itu, Reki telah dibawa ke tahanan. Namun, perkara dana publikasi media dengan dugaan kerugian negara Rp7,5 miliar masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Siapa saja yang menerima aliran dana tersebut? Bagaimana mekanisme penyalurannya berlangsung? Dan apakah masih ada pihak lain yang harus mempertanggungjawabkan perannya?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik dan akan ditentukan oleh bukti yang terungkap dalam proses hukum berikutnya.














