Berita
Eugenie Mantiri Pertanyakan Program Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Adat di Sulut

MANADO, Mediakontras.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Eugenie Mantiri, mempertanyakan pelaksanaan Program Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Adat yang tercantum dalam program Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulut.
Hal tersebut diungkapkan Eugenie Mantiri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut bersama Dinas PMD Sulut, Senin (26/10/2026), di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

Dalam kesempatan tersebut, Eugenie meminta penjelasan mengenai ruang lingkup program, khususnya terkait keterlibatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta hubungan antara pemberdayaan lembaga masyarakat adat dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
“Program Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Adat itu apakah termasuk PKK? Program lembaga adat itu seperti apa?” tanya Mantiri.
Srikandi PDIP ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi program agar pelaksanaan pemberdayaan masyarakat hukum adat dapat dipahami secara jelas, termasuk keterkaitannya dengan pemberdayaan masyarakat adat secara umum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Sulut, Novita Lumintang anhkat bicara. Menurutnya, dalam satu program terdapat sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan masyarakat hukum adat.
Kata Lumintang, kegiatan tersebut meliputi pemberdayaan PKK, Posyandu, fasilitasi pemerintahan desa, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, pemanfaatan teknologi tepat guna, serta fasilitasi tim penggerak PKK.
Ia menjelaskan, lembaga kemasyarakatan di tingkat desa mencakup berbagai kelembagaan, antara lain PKK, Posyandu, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan lembaga lainnya.
“Terkait dengan masyarakat adatnya, karena nomenklatur programnya menyebutkan lembaga kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan itu terdiri dari kelembagaan desa, PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM dan lain sebagainya,” jelas Lumintang.
Lebih lanjut, Lumintang menerangkan bahwa program tersebut juga memuat kegiatan fasilitasi yang berkaitan dengan lembaga adat dan masyarakat hukum adat.
Ia pun menegaskan, pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat merupakan dua kegiatan berbeda, meskipun berada dalam satu program.
“Ini memang dua kegiatan yang berbeda, namun ada dalam satu program,” pungkasnya.
(*)














