Connect with us

Tomohon

Wali Kota Caroll Senduk Kerja Sama Dengan Kantor SAR Manado Terkait Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Daerah Rawan Bencana

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Search and Rescue (SAR) Manado, George LM Randang SIP MAP, di ruangan rapat wali kota, Kamis (04/07/2024).

Dalam pertemuan tersebut, banyak membahas kegiatan terkait pemberdayaan masyarakat di Daerah Rawan Bencana (DRB) yang akan dilaksanakan di Kota Tomohon. Seperti program kerja yang dapat mendukung keselamatan warga Tomohon terutama dalam hal kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.

“ lewat pertemuan ini pemerintah sangat berharap adanya koordinasi yang baik sehingga kita dapat memberikan layanan yang lebih optimal bagi masyarakat Tomohon terutama dalam hal menghadapi bencana alam,” Kata wali kota.

Selain itu, bagi Caroll Senduk kerja sama dengan Kantor SAR Manado sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam situasi darurat.

Disisi lain George Randang yang datang bersama rombongan BPBD,  dalam pertemuan tersebut menegaskan komitmen Kantor SAR Manado untuk terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam upaya pemberdayaan dan keselamatan masyarakat.

“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan perlindungan yang maksimal,” kata George.

Ikut pula hadir mendampingi wali kota, KaLaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tomohon Hengky Supit SIP dan jajaran. (rek)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Gunung Bukan Tempat Sampah!, Relawan CSSR Ulindano Gelar Aksi Bersih-Bersih di Gunung Lokon

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Aksi positif dan patut diberikan apresiasi ditunjukkan Relawan Caroll Senduk-Sendy Rumajar (CSSR) Ulindano yang didalamnya juga ada Komando muda Tou Mu’ung, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan dengan menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Gunung Lokon.

Kegiatan bertema “Gunung Bukan Tempat Sampah” ini diikuti oleh puluhan relawan yang membersihkan sampah di sepanjang jalur pendakian hingga ke puncak gunung, sebuah inisiatif yang juga berfungsi sebagai pencitraan positif dari relawan CSSR dalam mendukung pasangan Caroll-Sendy yang diusung di Pilkada Tomohon.

Relawan CSSR Ulindano menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam, sembari memperlihatkan bahwa para pendukung Caroll-Sendy bukan hanya peduli pada kemenangan politik, tetapi juga pada isu-isu lingkungan.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk menjaga keindahan Gunung Lokon, tetapi juga sebagai bukti bahwa kami, pendukung Caroll-Sendy, berkomitmen terhadap hal-hal positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan juga merupakan bagian dari program kepemimpinan mereka ke depan,” ujar Tommy.

Aksi ini dimulai pagi hari, dengan para relawan memungut sampah plastik, sisa makanan, dan barang-barang yang ditinggalkan oleh pendaki. Selain itu, relawan juga memberikan edukasi kepada para pendaki yang ditemui, tentang pentingnya membawa kembali sampah mereka.

Salah satu peserta aksi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga memberikan dampak positif terhadap pencitraan pasangan Caroll-Sendy.

“Kami ingin menunjukkan bahwa CSSR bukan hanya soal politik, tapi juga tentang menjaga lingkungan dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Ini adalah langkah kecil yang kami lakukan untuk membuktikan komitmen kami.” Ungkap mereka.

Aksi ini juga dirancang untuk memperkuat pesan kampanye pasangan Caroll-Sendy, yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Lewat kegiatan seperti ini, relawan berharap dapat semakin memperluas dukungan publik, dengan memperlihatkan sisi peduli dan tanggung jawab sosial mereka terhadap isu-isu yang lebih luas, terutama terkait lingkungan.

Dengan tema “Gunung Bukan Tempat Sampah,” aksi bersih-bersih ini menjadi langkah nyata sekaligus upaya pencitraan bagi relawan CSSR, menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah bagian dari visi besar Caroll-Sendy untuk Tomohon yang lebih bersih dan berkelanjutan.(*/rek).

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Headline

Ajukan Keberatan ke Bawaslu, BBHAR Minta Copot Baliho Tandem WLMM dan Desak Beri Sanksi Hukum

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com  – Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Tomohon, secara resmi mengajukan keberatan atas baliho tandem WLMM ke Bawaslu Kota Tomohon dan mendesak institusi penyelenggara Pilkada segera mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang jelas-jelas melanggar aturan itu.

Hal  tersebut tercantum dalam surat dengan N0: 02/SK/BBHAR-PDI.Tmh/VI/2024 tanggal 8 Oktober 2024  yang ditandatangani  Nicolaas Tumurang, SH dan Reynold Paat, SH, MH. Keduanya adalah advokat-penasehat hukum berdasarkan SK No.001/KPTS/DPC-21.14/IX/2020.

Pokok laporan keberatan BBHAR yang dicantumkan dalam surat itu adalah pasangan calon nomor urut 2 Wenny Lumentut dan Michael Mait. Keduanya diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Tomohon.

Dalam suratnya BBHAR mengurai kronologi dugaan pelanggaran Pilkada berupa baliho paslon nomor urut dua itu digandeng bersamaan dalam satu baliho dengan paslon Gubernur Sulawesi Utara nomor urut tiga, yang di dalamnya terdapat logo PDIP.

Peristiwanya terjadi di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Tengah pada hari Minggu, 6 Oktober 2024. Pemasangan baliho ini juga terlihat di beberapa lokasi lainnya.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah suda dilaporkan ke Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” tulis surat tersebut.

Karena, setahu mereka Wenny Lumentut dan Michael Mait adalah paslon imdependen yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik apapun, sehingga cara paslon WLMM telah melanggar aturan Pilkada.

BBHAR kemudian mencantumkan aturan mana saja yang dilanggar WLMM berkaitan pemasangan baliho tandem itu. “UU nomor 10/2016 pasal 65 ayat 1, PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 23 ayat 2 dan Peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2018 pasal 18 ayat 1 dan 2,” beber Nicolaas Tumurang dan Reynold Paat.

Berdasarkan fakta lapangan dan aturan tersebut, BBHAR tidak saja mendesak KPU dan Bawaslu Tomohon segera bertindak mencopot baliho tersebut, namun juga memberikan sanksi hukum seberat-beratnya.

Surat BBHAR ini atas sepengetahuan Tanda tangan Sekretaris DPC PDIP Tomohon, Noldie V. Lengkong yang dibuktikan dengan tanda tangan dan cap organisasi tertera dalam surat BBHAR itu.

Di Bawaslu Tomohon, surat BBHAR  teregistrasi pada 10 Oktober 2024 dengan nomor 09/LP/PW/Kota/25.04/X/2024 yang ditandatangani Vialy Tambariki.

“Sesuai janji Bawaslu yang disampaikan pada kami bahwa masih akan diverifikasi lagi selama tiga hari, maka kami tunggu sampai dengan Senin pekan depan,” pungkas Nicolaas Tumurang, Sabtu (12/10/2024) siang. (rek)

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Tomohon

Perda No: 1 dan Perwako No: 7 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi yang bertajuk
Sosialisasi Perda Kota Tomohon No: 1 tahun 2024  tentang pajak Daerah dan retribusi daerah dan
Perwako No: 7 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepada masyarakat sebagai peserta,
dibuka  staf ahli Walikota Bidang Sumber Daya Manusia (SDM),  Ronald Kalesaran, Kamis ( 10/10/2024).

Sosialisasi yang digelar di Lumimpasot Cafe and Resto , Kelurahan Walian  Kecamatan Tomohon Selatan ini, menampilkan para Nara sumber sebagai pemateri perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Frangky AH Xachawerus SH MH, Raywaya Lasut SH MH, Kevin Karwur SH serta Bagian Hukum Setdakot Sendy HM Roeroe.

Ronald Kalesaran dalam kesempatan tersebut mengatakan ditetapkannya UU N01 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Secara Otomatis Mencabut UU N0 28 Tahun 2009  Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah termasuk didalamnya pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tomohon.

“Diundangkannya Perda N0 1 Tahun 2024 wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 94  UU N0:12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan perundang undangan yang telah diubah beberapa kali,” kata Kalesaran yang membacakan sambutan Pjs Walikota Tomohon.

Kalesaran berharap masyarakat yang ikut sosialisasi ini menjadi pelopor penyebarluasan Peraturan ini yang punya peran penting dalam pembangunan Kota Tomohon.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid)  Pengelolaan Pendapatan Daerah, Friedel Liuw mengatakan  dalam Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi ini juga secara spesifik mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pemerintah didorong untuk menggunakan sistem elektronik .

“Dalam melaksanakan pembayaran dan penyetoran pajak di an retribusi daerah, wajib pajak retribusi terus diedukasi untuk menggunakan sistem pembayaran berbasis elektronik.Hal ini untuk mewujudkan visi misi  Pemkot yaitu menjadi Tomohon Smart City,”  kata Liuw.

Ikut pula hadir Camat Tomohon Timur Denny Mangundap dan Camat Tomohon Selatan Robert Pelealu.(rek)






Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi