Bitung
Polisi Amankan Perempuan Bawa 245 Butir Obat Diduga Trihexyphenidyl

BITUNG, MediaKontras.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20), warga Kecamatan Madidir, yang diduga terlibat peredaran obat keras di Kota Bitung.
MSM diamankan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 15.00 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian melakukan penelusuran hingga mengamankan MSM. Dari pemeriksaan awal, perempuan tersebut menyebut masih terdapat obat di rumahnya.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersebut. Dari dalam tumpukan pakaian kotor, petugas menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi mengamankan dua botol obat bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam OPPO A77s.
Dalam pemeriksaan awal, MSM mengaku aktivitas penjualan obat tersebut telah dilakukan sejak sekitar Januari 2026. Obat tersebut diduga diperoleh melalui pemesanan secara daring dan kemudian diedarkan kembali dengan harga yang bervariasi.
Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik dan akan dikembangkan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay mengatakan informasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras tersebut.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kami mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jefry menyampaikan pesan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho.
Jefry juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak.
Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras atau narkotika, segera informasikan kepada Kepolisian melalui saluran yang tersedia,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga melakukan uji laboratorium dan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
MSM bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses lebih lanjut.(*)














