Connect with us

ADVERTORIAL

KPU Kabupaten Mitra Berikan Edukasi Stakeholders Mengenai Produk Hukum Pilkada

Published

on

Mitra.Mediakontras.com – Tahapan Pilkada serentak 2024 terus berlangsung di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Salah satu hal krusial yang perlu terus didalami terkait ivent politik ini yaitu pengetahuan menyangkut produk hukum dan tahapan.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra terus melibatkan stakeholders atau pemangku kepentingan dalam memahami beragam produk hukum Pilkada. Sosialisasi dan penyuluhannya dilaksanakan baru-baru ini di Ratahan.

Ketua Divisi Hukum KPU Mitra Sastro Mokoagow menyampaikan sosialisasi penting untuk mengedukasi masyarakat melalui para pemangku kepentingan mulai dari camat, hukum tua, BPD dan tokoh masyarakat berkaitan dengan produk hukum Pilkada.

“Apalagi saat ini kami sedang melaksanakan tahapan demi tahapan Pilkada, sehingga penting untuk terus disosialisasi kepada masyarakat umum,” jelas Sastro, Sabtu (12/10/2024)

Dia menyebut sosialisasi hukum terus dilaksanakan karena memang banyak masyarakat yang belum mengetahuinya, terutama juga berkaitan dengan tahapan demi tahapan Pilkada yang sedang dan akan dilaksanakan secara khusus saat ini pada tahapan kampanye.

“Harapan kami kegiatan ini dapat diikuti dengan baik, dan peserta terutama sebagai para pemangku kepentingan dapat mensosialisasikan apa yang diperoleh untuk diteruskan kepada seluruh masyarakat,” imbau Sastro.

Sementara itu, dalam sosialisasi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ryan Sandag, menyampaikan beberapa hal teknis mulai dari kesiapan pelaksanaan debat hingga distribusi logistik Pilkada.

Pelaksanaan debat dikatakan Sandag akan dilakukan sebanyak tiga kali. Dimana bebat pertama pada 15 Oktober, debat kedua 28 Oktober dan terakhir 24 November.

“Sesuai PKPU harus dilaksanakan di dalam daerah jadi tidak ada yang dilalukan di luar daerah. Sedangkan meteri debat itu sedang dilakukan perumusan dengan tim pengkaji,” jelas Sandag.

Sementara itu untuk logistik Pilkada sendiri dikatakan Sandag, sementara dalam proses percetakan perusahaan di Jawa Timur dan akan segera pengepakan untuk dikirim ke Mitra kemudian didistribusikan.

Diketahui, sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan peserta camat, hukum tua, BPD, tokoh masyarakat di Kecamatan Tombatu dan Tombatu Timur serta perwakilan pers, menghadirkan sejumlah narasumber diantara Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K, SIK, pihak Kejari yang terdiri dari Kasi Intel dan Kasi Pidum, serta Kadis PMD Mitra. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

KPU Mitra Terima Penghargaan Terbaik ke Enam Anggota JDIH dari KPU Sulut

Published

on

Manado. Mediakontras.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara meraih penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Sulut.

Dalam piagam penghargaan yang ditandatangani Ketua KPU Sulut Kenly Poluan tertanggal 7 Desember 2024 itu, KPU Minahasa Tenggara menempati posisi terbaik 6 dari KPU Kabupaten/Kota yang ada di Sulut

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod memberi apresiasi kepada KPU Provinsi Sulut atas penghargaan yang diberikan kepada KPU Minahasa Tenggara atas penilaian sebagai anggota JDIH Sulut.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Minahasa Tenggara atas komitmen dan kerja keras dalam membuat laporan dan kerja-kerja yang luar biasa selama ini,” papar Otnie N Tamod.

Saat menerima penghargaan yang diberikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Mendy Tinangon, Otnie N Tamod didampingi empat anggota KPU Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, dan Lucky Mamahit serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.

Diketahui, dasar hukum pembentukan JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Selanjutnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Luar Biasa KPU Minahasa Tenggara Tampil Tercepat di Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub 2024

Published

on

Manado.Mediakontras.com – KPU Minahasa Tenggara tampil tercepat pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar KPU Sulut pada, Kamis – Sabtu (5-7/12/2024), di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod memimpin langsung pemaparan rekapitulasi penghitungan suara Pilgub di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dia didampingi empat anggota KPU Minahasa Tenggara yakni Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, Lucky Mamahit, serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.

Dalam paparannya, Otnie N Tamod menyebutkan, untuk perolehan pasangan calon (paslon) nomor urut satu Yulius Selvanus – Victor Mailangkay sebanyak 19.763 suara, paslon nomor urut dua Elly Engelbert Lasut – Hannny Joost Pajouw 31.417 suara, dan paslon nomor urut tiga Steven Kandouw – Denny Tuejeh sebanyak 22.853 suara.

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod didampingi anggota Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, Lucky Mamahit, serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa.

“Jumlah seluruh suara sah 74.033, suara tidak sah 1.668. jumlah eluruh suara sah dan tidak sah sebanyak 75.701,” papar dia pada, Kamis (6/12/2024) malam.

Pemaparan KPU Minahasa Tenggara ini terhitung yang tercepat dibanding KPU Kabupaten dan Kota lainnya di Sulut. Karena kelengkapan data dan sejumlah hal telah ditangani di tingkat kecamatan hingga kabupaten, pemaparan itu berlangsung mulus kurang dari 20 menit.

Diketahui, setelah selama 3 hari beruntun menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut, pada Sabtu (7/12/2024), KPU Sulut akhirnya menetapkan rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pilgub 2024.

Hasil rekapitulasi itu dituangkan dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 866 tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024, pukul 11.32 Wita tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub 2024. Penetapan dilakukan rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod menyerahkan dokumen kepada Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.
Sehari sebelumnya, KPU Sulut sudah memperoleh hasil penghitungan suara, kemudian dilakukan pencermatan. Selanjutnya dilakukan penetapan hasil tersebut.

Di mana pasangan calon (paslon) nomor urut satu Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (YS-VM) meraih 539.039 suara, paslon nomor urut dua Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) meraih 463.433 suara, sedangkan paslon nomor urut tiga Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) mendapatkan 459.673 suara.

“Penetapan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang hingga ditingkat Provinsi selama 2 hari lamanya. Prosesnya berjalan lancar dan telah sesuai ketentuan,” papar Kenly Poluan.

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod didampingi anggota Sastro Mokoagow, Aulia Syukur, Ryan Sandag, Lucky Mamahit, serta Sekretaris KPU Minahasa Tenggara Fajri Monoarfa dan jajaran sekretariat.
Kenly Poluan juga menjelaskan bahwa setelah penetapan ini, para paslon bisa membuat gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kedepan.

Dan pihak KPU Sulut akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi untuk nantinya dilakukan penetapan paslon terpilih.

Rapat Pleno penetapan itu dihadiri para Komisioner KPU Sulut. Ketua dan anggota Bawaslu Sulut. Saksi para paslon dan unsur Forkopimda. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

KPU Mitra Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Published

on

Ratahan. Mediakontras.com – KPU Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024.

Penetapan hasil pemilihan tersebut dilakukan pada, Selasa (3/12/2024), melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024.

Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie N Tamod memimpin langsung Rapat Pleno itu didampingi oleh anggota Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Ryan Sandag, dan Aulia Syukur.

Hadir dalam Rapat Pleno itu Ketua Bawalu Mitra Yoby Lungkutoy, anggota Dolly Van Gobel dan Mario Lontaan, para saksi partai politik serta undangan lainnya.

“Agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024 dilaksanakan selama dua hari sejak Senin hingga Selasa, 2 hingga 3 Desember 2024,” papar Otnie N tamod.

Dia mengatakan, dalam rapat pleno itu telah menyelesaikan perhitungan suara oleh 12 PPK yang ada di Kabupaten Mitra.

“Hari ini, semua rangkaian proses perhitungan suara oleh 12 PPK sudah selesai dan kamipun telah menetapkan hasil,” ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 1195 tahun 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU kabupaten Minahasa Tenggara.

Rapat Pleno tersebut berjalan dengan aman dan lancar dengan pengamanan langsung oleh pihak Polres Mitra dan TNI.

Ketua Divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Inahasa Tenggara Luky Mamahit SPd mengatakan bahwa, KPU Kabupaten inahasa Tenggara telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Penetapan ini dituangkan dalam berita acara nomor 301/PL.02.6-BA/7107/2/2024tanggal 3 Desember 2024.

Dari penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten minahasa Tenggara tahun 2024 dengan perolehan suara adalah pasangan Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda memperoleh suara sah 40.375 suara.

Selanjutnya pasangan Royke Rudy Alex Tambajong dan Niko Royke Pelleng memperoleh suara sah 12.609, Djein Leonora Rende dan Ascke Benu memperoleh suara sahsebanyak 13.960 dan pasangan Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Putri Raimel memperoleh suara sah berjumlah 6.396.

Jumlah suara sah sebanyak 73.339, jumlah suara tidak sah 2.338, total jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 75.677. (*)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi