Tomohon
HUT ke 80 Bhayangkara, Polres Tomohon Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong
TOMOHON,mediakontras.com — Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tomohon melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan tindak pidana narkoba dan pelanggaran lalu lintas di Mapolres Tomohon, Rabu (1/7) pukul 09.35 WITA.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., serta dihadiri unsur Forkopimda dan jajaran Polres Tomohon.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• 200 butir obat keras jenis DNP, Trihexyphenidyl, dan THD
• 500 liter minuman keras berbagai jenis
• 100 unit knalpot brong
Kapolres Tomohon menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali.

Kegiatan diawali dengan laporan singkat dari Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, Iptu Juddy R. I. Alie, S.Sos., mengenai barang bukti yang akan dimusnahkan beserta dasar hukumnya.
Selanjutnya, Kapolres Tomohon bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum.
Turut hadir perwakilan Danrindam XIII/Merdeka, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, perwakilan Wali Kota Tomohon, Kasat Resnarkoba Polres Tomohon, serta Kasat Lantas Polres Tomohon.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif. (*)