Connect with us

Headline

Gugatan INAKOR Ditolak PTUN, ‘Skenario’ Gagalkan Caroll Senduk di Pilkada Kandas

Published

on

MANADO,mediakontras.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak permohonan LSM Inakor yang menggugat pelaksanaan rolling jabatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dan meminta Caroll Senduk didiskualifikasi dari pencalonan di Pilkada 2024.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Manado yang diunggah Selasa (22/10/2024) mencantumkan, putusan penolakan tersebut ditetapkan pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Majelis Hakim PTUN Manado menetapkan gugatan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melalui Agianto S.C Dawono, S.H, selaku kuasa hukumnya, dinyatakan ‘dismissal ditolak . Hakim juga menetapkan putusan gugatan tersebut sebagai ‘minutasi’.

Gugatan LSM INAKOR pimpinan Rolly Wenas itu bertanggal 7 Oktober dan didaftarkan di PTUN Manado sehari sesudahnya. Sebelumnya pun perkumpulan ini membawa rolling jabatab itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan permintaan yang sama, namun tidak diterima.

Dengan ditolaknya gugatan INAKOR ini oleh PTUN Manado, pelantikan yang dilaksanakan Pemkot Tomohon tetap sah dan tidak melanggar hukum, seperti juga sudah ditegaskan Kemendagri dalam suratnya beberapa waktu sebelumnya. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Putusan dismissal ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berarti penetapan dismissal yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini karena upaya hukum biasa maupun luar biasa tidak dapat diajukan lagi.

Dismissal adalah upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak perkara, meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Beberapa alasan yang dapat menyebabkan dismissal, yaitu:

  • Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.
  • Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi
  • Gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak
  • Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi
  • Gugatan diajukan sebelum atau lewat waktunya.

Sementara, minutasi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah proses menandatangani putusan oleh Hakim yang memutus dan Panitera/Panitera Pengganti yang turut bersidang. Minutasi putusan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan diucapkan.

Minutasi juga dapat diartikan sebagai proses menjadikan berkas perkara menjadi Arsip Negara. Proses ini dilakukan oleh panitera pengadilan, meliputi pengetikan, pembendelan, dan pengesahan suatu perkara. Berkas perkara asli tetap harus tersimpan di arsip kantor pengadilan yang memutus, kecuali ditentukan lain.

Sebelumnya, INAKOR dalam gugatannya meminta PTUN Manado menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
menyatakan Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam sengketa A Quo.

INAKOR menyatakan bahwa Calon Petahana (Incumben) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan Rolling jabatan oada tanggal 22 Maret 2024.

Menyatakan KPU sebagai Tergugat mempunyai kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Menyatakan bahwa sanksi administrasi sudah bisa diberlakukan kepada pasangan calon petahana (Incumben) walaupun belum penetapan calon.

INAKOR juga meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H

Memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024

INAKOR juga meminta agar PTUN Manado memerintahkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk, S.H sebagai Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon; menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun terdapat Upaya Hukum banding maupun kasasi.

Sayangnya, upaya Rolly Wenas Ketua INAKOR itu menjegal Caroll Senduk kali ini pun tidak membuahkan hasil. Malah, pasangan CSSR terus mendapatkan simpati warga Tomohon.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat bagi Caroll-Sendy terus mengalir. Upaya menjegal pasangan yang memiliki program unggulan bagi masyarakat Tomohon ini, yang dilancarkan berbagai pihak, termasuk INAKOR justru membuat CSSR makin dicintai warga.

Dihubungi Rabu (23/10/2024), Rolly Wenas, Ketua LSM INAKOR menyatakan pihaknya sedang menyusun langkah hukum sebagai sikap penolakan atas putusan PTUN Manado yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara itu. “Sedang dipersiapkan,” katanya tanpa merinci upaya hukum apa yang akan ditempuh itu.

Disinggung apakah ada ‘bos’ dibelakang gugatan ini yang juga sudah memberikan ijin untuk ambil langkah perlawanan hukum langsung diklarifikasi Rolly Wenas.

“Disetujui atau tidak ini adalah bentuk semangat teman teman dalam mencari hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan, terlepas ada yang support atau tidak.Ini atas nama masyarakat Sulut, tim yang sudah terbangun, sinergi dari awal dengan INAKOR torang tetap akan melakukan upaya upaya itu,” ujar Rolly Wenas. (rek/tim)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Pasokan Listrik Kini Sudah Pulih 100 persen, Pasca Gangguan Sistem 150KV

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com – Perusahaan listrik negara (PLN) memastikan pemulihan kelistrikan sepenuhnya di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo setelah gangguan sistem Sulutgo 150 kV yang terjadi pada 11 Desember 2024 pukul 14.05 WITA.

Berdasarkan pembaruan terbaru pada 13 Desember 2024 pukul 00.03 WITA, semua komponen distribusi listrik kembali normal dengan tingkat pemulihan mencapai 100%.

Dalam proses pemulihan ini, sebanyak 38 gardu induk, 145 penyulang, dan 8.820 gardu distribusi terdampak. Seluruhnya kini sudah kembali menyala, memastikan sebanyak 882.626 pelanggan telah kembali menikmati layanan listrik.

Dengan pemulihan penuh ini, PLN menjamin daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo kini kembali mendapat pasokan listrik dengan kondisi normal. 

Masyarakat diimbau untuk melapor jika terjadi kendala terkait kelistrikan melalui layanan resmi PLN. (Mysol)

Continue Reading

Headline

Manjakan Pengunjung Manajemen PD Pasar Kini Siapkan Lahan Parkir VIP

Published

on

By

TOMOHON,mediakontras.com – Perusahan Daerah (PD) Pasar terus berbenah memanjakan para pengunjung yang datang berbelanja di Pasar Beriman Tomohon.

Terbaru, perusahan yang dikomandani Direktur Utama Yanes Posumah STh, kini menyiapkan fasilitas parkiran VIP yang ada didekat loas fashion atau bagian belakang.

Untuk biaya parkir, perusahan daerah tersebut hanya memungut biaya RP10 ribu khusus kendaraan roda empat dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda dua.

” Biaya ini masih tergolong murah dan bisa dijangkau karena masih promosi.Kedepan mungkin kita akan sesuaikan tarifnya,” kata Yanes Posumah.

Fasilitas yang disiapkan dilokasi parkiranpun ikut disesuaikan. Seperti keamanan kendaraan dijaga dan diberikan bonus khusus untuk membersihkan kendaraan dari debu yang melekat di body kendaraan. Kami juga pakai atap agar kendaraan yang parkir bisa terhindar dari hujan dan panas matahari,” ungkapnya.

Terobosan terbaru dari PD Pasar ini sebagai salah satu langkah antisipasi melonjaknya jumlah pengunjung yang datang berbelanja untuk persiapan hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Seperti tahun tahun sebelumnya jelang Natal dan Tahun Baru lokasi parkiran selalu penuh. Makanya kita siapkan lokasi baru,” pungkas Dirut yang ikut didampingi Direktur Operasional Nico Supit dan Direktur Umum Syenie Supit.(rek)

Continue Reading

Headline

Kalah Kelas, Tim Denny Pua Raewaya Junior Dilibas BJE Sulut B Dengan Skor 3-0

Published

on

By

MANADO,mediakontras.com – Hari ketiga Kejuaraan Bola Volly antar klub Under Nineteen se-Sulut, yang digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Koni Manado, Rabu (11/12/2024), mempertemukan Tim Denny Pua Raewaya Junior versus Bright Jos Elektrik (BJE) Sulut B.

Tim besutan Denny Pua di awal set sempat memimpin hingga point 21-18, namun kegigihan BJE B yang dihuni pemain Junior bertalenta seperti Barthen ‘Gemoy’ Tilo toser masa depan Sulut dan Libero Edo mampu membalikkan keadaan dan unggul di set pertama dengan skor 25-22.

Memasuki set kedua dan ketiga BJE Sulut B bermain konsisten dengan Skill mumpuni dari atlit bola voli masa depan Sulut ini hingga dengan menyudahi pertandingan dengan skor 3-0.

Kejuaraan yang memperebutkan Piala dan uang pembinaan dari Kapolda Sulut Irjen Pol.Irjen Pol Roycke Harry Langie, sepertinya menjadi ajang pembantaian dari anak anak BJE Sulut B terhadap lawan mereka Tim Denny Pua Raewaya Junior.

Apalagi tim BJE Sulut B yang baru saja dibentuk ternyata langsung memperlihatkan kelas mereka dengan skor yang telak.

Pelatih Syahrul Hulima didampingi asisten pelatih Teddy Tumengkol saat ditemui mediakontras.com, mengatakan bahwa anak anak asuhnya yang baru digabungkan di tim BJE Sulut B terlambat panas sehingga set pertama sempat tertinggal namum menjelang point lawan mencapai angka 21, mereka baru menemukan performa dan kerjasama tim sehingga mampu menang di set pertama dan menutup kemenangan dengan skor 3-0.

“Pertandingan pertama tim BJE Sulut B menjadi evaluasi untuk menghadapi lawan lawan berikutnya dan saya yakin tim ini bakal jadi tim terkuat di kejuaraan antar klub under nineteen Sulut 2024,” pungkas pria mantan atlit terbaik Junior Sulut ini(mysol)

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi