Berita
Eugenie Mantiri Pertanyakan Penataan Organisasi SKPD di Sulut Tahun 2026
Manado.Mediakontras.com – Anggota Komisi I DPRD Sulut, Eugenie Mantiri meminta penjelasan kepada Biro Organisasi terkait penataan organsiasi di SKPD yang ada di Sulut sesuai dengan Kementerian, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sulut di ruang rapat komisi, Selasa (30/06/2026).
Menurutnya, bagaimana Biro Organisasi menata organisasi yang ada sesuai dengan tupoksi masing-masing di tahuan 2026 ini. “Tolong jelaskan mengenai penataan organisasi ini,” ungkapnya.

Kepala Biro Organisasi Sekretariat Pemprov Sulut, Flora Krisen pun menjelaskan, pihaknya memiliki bidang yang membidangi tata laksana reformasi birokrasi dan akutabilitas dan kelembagaan.
Tahun 2026 sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Ekra) 2025 Nomor 9 dan Keputusan Bersama Mentri Ekra dan Menteri Dalam Negeri 2024 Desember, bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membentuk suatu lembaga ataukah menyebutkan Ekra dalam satu perangkat daerah.

Lanjutnya, penyebutan nomenklatur dalam satu lembaga harus diubah dengan Perda, karena pembentukan perangkat daerah itu dibentuk dengan Perda dan untuk merubah nomenklaturnya harus ada Perda. Bedanya kalau tupoksi atau nama nomenklaturnya dalam bidang itu dalam Peraturan Gubenernur.
Biro Organisasi sudah mencermati itu dan menyiapkan untuk diusulkan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016, perubaha keempat akan diusulkan yaitu nomenklatur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kraeatif.
“Karena kami tidak akan membentuk peraturan daerah yang baru, akan melanggar dan harus sesuai dengan kriteria dalam pembentukan perangkat daerah,” urainya.
Lanjut Flora, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana daerah, sudah ada.

Namun, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2025, Pemprov Sulut diwajibkan untuk membentuk atau Lembaga, dan harus ditetapkan kembali.
Karena ketuanya Ex Officio Sekda, tapi dalam peraturan yang baru Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Badan. “Ini harus dibuatkan Perda perubaha Perda Nomor 4 Tahun 2016,” ujarnya.
Pihaknya sudah menyurat ke Biro Hukum untuk mengusulkan perubahan atau penambahan di dalam Propemperda, yang kemudian akan diusulkan ke DPRD supaya itu dimasukan dalam Propemperda. “Kemungkinan akan ditetapkan di bulan September,” tuturnya.
Namun, Kata Flora, jika sempat pihaknya akan mengusulkan masuk dalam perubahan anggaran. Karena membutuhkan anggaran bagi Pansus dan bagi Perangkat Daerah pengusul, untuk penataan kelembagan yang menjadi prioritas di tahun 2026 sesuai dengan arahan peraturan Menteri yang terbaru.
Ada ketentuan yang baru dalam penataan organisasi, karena ada regulasi yang terbaru dimungkinkan untuk dilakukan perubahan melalui Propemperda. Namun , hal ini menjadi perhatian jika ada anggaran yang tersedia.
Kembali ditanyakan Eugenie, apabila masuk Propemperda September, berarti belum akan dibahas tahun 2026. Flora pun menjawab, pihaknya sudah mengusulkan ke instansi teknis bidang Produk Hukum Daerah. Kemudian dari Pemerintah Daerah Biro Hukum akan mengusulkan ke DPRD untuk masuk di dalam Propemperda. (Chae)