Connect with us

Bitung

Dari Kasus Pencurian LPG 3 Kg, Warga Pertanyakan Penggunaan Tabung LPG Bersubsidi Dirumah Makan Arema

Steven Michael Tumuyu

Published

pada

IMG 20260807 WA00181

BITUNG, Mediakontras.com-Kasus pencurian belasan tabung LPG 3 kilogram (kg) dan sejumlah kursi plastik di Rumah Makan Arema, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, ikut menjadi perhatian warga.

Kali ini, warga mempertanyakan penggunaan LPG 3 kg di rumah makan tersebut.

Sorotan tersebut bukan hanya terkait kasus pencurian, tetapi juga penggunaan LPG 3 kg di rumah makan tersebut.

Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung mengamankan AS (34), yang diduga terlibat dalam pencurian tabung LPG 3 kg dan sejumlah kursi plastik di Rumah Makan Arema.Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.52 WITA.

Dari kasus tersebut, warga kemudian mempertanyakan penggunaan LPG 3 kg di rumah makan itu, terutama karena jumlah tabung yang disebut digunakan cukup banyak.

Cakman, pemilik Rumah Makan Arema, mengatakan tabung LPG yang digunakan di tempat usahanya sudah dibeli dari toko sejak 2012.

“Dulu saya beli-beli dari toko, sekalian DP isi waktu tahun 2012,” ujar Cakman saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Cakman mengaku saat ini memiliki sekitar 40 tabung LPG 3 kg untuk kebutuhan memasak. Sementara kebutuhan lainnya menggunakan tabung LPG 5 kg.

“Saya hanya punya 40 untuk tabung 3 kg, sisanya pakai tabung 5 kg,” kata Cakman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Pengakuan tersebut kemudian menjadi perhatian warga.

Mereka mempertanyakan apakah penggunaan LPG 3 kg dalam jumlah tersebut telah sesuai dengan ketentuan pemerintah dan apakah rumah makan tersebut masuk dalam kategori pengguna yang diperbolehkan.

LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang penyalurannya ditujukan kepada kelompok pengguna tertentu. Selain rumah tangga, usaha mikro tertentu juga dapat menggunakan LPG 3 kg dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan status penggunaan LPG 3 kg di Rumah Makan Arema, termasuk apakah pemilik usaha telah memenuhi ketentuan atau pendataan sebagai pengguna yang berhak.

“Rumah makan sebesar itu menggunakan LPG 3 kg dalam jumlah banyak. Pertanyaannya, apakah penggunaan tersebut memang diperbolehkan dan apakah ada ketentuan atau pendataan yang harus dipenuhi” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (10/8/2026).

Warga juga meminta asal LPG 3 kg yang digunakan di rumah makan tersebut ikut ditelusuri, termasuk dari mana LPG diperoleh dan melalui jalur distribusi apa.

Menurut warga, pemeriksaan jangan hanya berhenti pada kasus pencurian tabung LPG. Penggunaan LPG 3 kg di rumah makan tersebut juga perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan.

“Pemilik rumah makan harus diperiksa dan ditanyakan juga terkait penggunaan tabung LPG 3 kg. Jangan hanya kasus pencuriannya yang diperiksa,” tegasnya.

Warga menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan atau distribusi LPG 3 kg, maka pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang benar ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan sampai yang diperiksa hanya kasus pencurian, sementara penggunaan LPG bersubsidi tidak ikut diperiksa,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Cakman belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status pendataan atau izin penggunaan LPG 3 kg tersebut maupun pihak yang memasok LPG ke rumah makannya.

Warga berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan kejelasan mengenai penggunaan LPG 3 kg di Rumah Makan Arema, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */