Connect with us

Minahasa Selatan

Bupati Frangky Wongkar Instruksikan Segera Bayar Hak ASN 

Kabar Gembira Bagi THL, Tahun Ini Diperpanjang

Redaksi

Diterbitkan

pada

AMURANG, mediakontras.com –  Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar SH memimpin apel kerja perdana tahun 2024 yang juga dirangkaikan dengan ibadah syukur awal tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, di Aula Waleta Kantor Bupati, Kamis (4/1/2024)

Ibadah Syukur tersebut dipimpin Ketua BPMW GMIM Amurang Dua Ibu Pdt. Esther Assa, M.Th., yang juga adalah Ketua BKSAUA Kabupaten Minahasa Selatan.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, Sekretaris Daerah Glady Kawatu SH MSi, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat serta ASN dan THL.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, Netralitas ASN, Penyerahan DPA TA. 2024, penyerahan bantuan alat kesehatan, penyerahan Kartu Indonesia Sehat, serta penyerahan Sertifikat Tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan Ibu Latri Sukriningsih, A.Ptnh., M.Eng.

Usai kegatan tersebut bupati langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan semua jajaran kepala SKPD untuk membahas program kerja 2024  yang sudah tertata dalam APBD yang menyentuh angka Rp. 1.019.533.854.163,-

Dari beberapa point penting dalam pembahasan, bupati pilihan rakyat tersebut menginstruksikan bahwa Hak-hak ASN harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan PPPK, berdasarkan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2022, gaji dibayarkan berdasarkan SPMT.

Bahkan Nasib para pegawai THL ikut diperpanjang masa kerja mereka di pemkab.

“THL tetap dipertahakan untuk melaksanakan tugas/dilanjutkan berdasarkan dengan hasil evaluasi masing-masing Perangkat Daerah,” ujar bupati.

Bupati pun menginstrukaikan kepada Perangkat Daerah untuk segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan APBD termasuk untuk program Pembangunan dan Kemasyarakatan, sesuai dengan waktu berdasarkan ketentuan.(*/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *